----- Original Message -----
From: "Rangkiang" <zul.zulhamdi@>
Subject: [pasambahan] Arosuka Resmi Menjadi Ibu Kota Kabupaten Solok


Sumatera Bagian Utara
KOMPAS Senin, 04 April 2005

Arosuka Resmi Menjadi Ibu Kota Kabupaten Solok

Arosuka, Kompas - Kayu Aro–Sukarami (Arosuka) terhitung Sabtu (2/4)
resmi menjadi ibu kota Kabupaten Solok. Menteri Dalam Negeri Moh
Ma'ruf menilai, ini sebuah prestasi dan hasil kerja keras karena dalam
kurun waktu lima bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2004, Kabupaten Solok telah mampu memindahkan dan meresmikan ibu
kota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka, di Kecamatan
Gunung Talang.

"Pemerintah Kabupaten Solok telah mengambil langkah positif dalam
rangka mewujudkan otonomi daerah, yaitu untuk menjalankan fungsinya
memberikan dan menyediakan pelayanan publik secara efektif. Karena
itu, urgensi pemindahan ibu kota yang diikuti pembangunan perkantoran
ini harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran pemerintahan,"
kata Moh Ma'ruf dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris
Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya, Sabtu (2/4) di Arosuka.

Menurut Mendagri, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,
pembangunan perkantoran pemerintahan kabupaten merupakan bagian
komplementer di samping prioritas penanganan untuk pembangunan
prasarana dan sarana dasar lain, seperti pembangunan infrastruktur,
prasarana dan sarana pendidikan dan kesehatan, serta prasarana dan
sarana pendukung untuk berkembangnya kegiatan perekonomian daerah.

Ke depan, lanjutnya, jajaran Pemkab Solok dituntut bekerja lebih
profesional dan proaktif mengoptimalkan kinerja manajemen pelayanan
publik. Kinerja pemerintahan kabupaten tak semata-mata diukur dari
kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Aksioma yang menempatkan PAD sebagai parameter keberhasilan daerah
mengakibatkan kebijakan yang kontradiktif terhadap iklim usaha dan
investasi.

Bukan intervensi

Dalam kesempatan itu, Mendagri Moh Ma'ruf menegaskan, sejalan dengan
tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan
mengedepankan aspek demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan
pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang
komprehensif terhadap makna otonomi daerah. Karena, di dalamnya
tersirat kewajiban mematuhi dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan.

"Dalam hubungan ini, saya ingin tegaskan bahwa peran pemerintah pusat
dan atau pemerintah provinsi dalam menjalankan fungsi pembinaan dan
pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat
relevan dan diperlukan dalam kerangka sistem pemerintahan negara.
Karena itu, keputusan dan atau kebijakan pemerintah pusat terhadap
berbagai kasus atau permasalahan di daerah hendaknya tidak
diinterpretasikan sebagai intervensi. Akan tetapi, harus dipahami
sebagai bagian kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada
rakyat atas pelaksanaan otonomi daerah," jelas Mendagri.

Sementara itu, Bupati Solok Gamawan Fauzi mengatakan, pemindahan dan
peresmian ibu kota Kabupaten Solok ini diharapkan akan lebih
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membuka kawasan pertumbuhan
baru, dan menumbuhkan suasana kondusif. "Pemindahan sebuah ibu kota
kabupaten memang bukan mudah karena butuh keberanian dan komitmen,"
ujarnya.(NAL)

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0504/04/sumbagut/1660697.htm



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke