----- Original Message ----- From: "Rangkiang" <zul.zulhamdi@> Subject: [pasambahan] Arosuka Resmi Menjadi Ibu Kota Kabupaten Solok
Sumatera Bagian Utara KOMPAS Senin, 04 April 2005 Arosuka Resmi Menjadi Ibu Kota Kabupaten Solok Arosuka, Kompas - Kayu Aro–Sukarami (Arosuka) terhitung Sabtu (2/4) resmi menjadi ibu kota Kabupaten Solok. Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf menilai, ini sebuah prestasi dan hasil kerja keras karena dalam kurun waktu lima bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Kabupaten Solok telah mampu memindahkan dan meresmikan ibu kota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka, di Kecamatan Gunung Talang. "Pemerintah Kabupaten Solok telah mengambil langkah positif dalam rangka mewujudkan otonomi daerah, yaitu untuk menjalankan fungsinya memberikan dan menyediakan pelayanan publik secara efektif. Karena itu, urgensi pemindahan ibu kota yang diikuti pembangunan perkantoran ini harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran pemerintahan," kata Moh Ma'ruf dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya, Sabtu (2/4) di Arosuka. Menurut Mendagri, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan perkantoran pemerintahan kabupaten merupakan bagian komplementer di samping prioritas penanganan untuk pembangunan prasarana dan sarana dasar lain, seperti pembangunan infrastruktur, prasarana dan sarana pendidikan dan kesehatan, serta prasarana dan sarana pendukung untuk berkembangnya kegiatan perekonomian daerah. Ke depan, lanjutnya, jajaran Pemkab Solok dituntut bekerja lebih profesional dan proaktif mengoptimalkan kinerja manajemen pelayanan publik. Kinerja pemerintahan kabupaten tak semata-mata diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Aksioma yang menempatkan PAD sebagai parameter keberhasilan daerah mengakibatkan kebijakan yang kontradiktif terhadap iklim usaha dan investasi. Bukan intervensi Dalam kesempatan itu, Mendagri Moh Ma'ruf menegaskan, sejalan dengan tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mengedepankan aspek demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terhadap makna otonomi daerah. Karena, di dalamnya tersirat kewajiban mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. "Dalam hubungan ini, saya ingin tegaskan bahwa peran pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat relevan dan diperlukan dalam kerangka sistem pemerintahan negara. Karena itu, keputusan dan atau kebijakan pemerintah pusat terhadap berbagai kasus atau permasalahan di daerah hendaknya tidak diinterpretasikan sebagai intervensi. Akan tetapi, harus dipahami sebagai bagian kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada rakyat atas pelaksanaan otonomi daerah," jelas Mendagri. Sementara itu, Bupati Solok Gamawan Fauzi mengatakan, pemindahan dan peresmian ibu kota Kabupaten Solok ini diharapkan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membuka kawasan pertumbuhan baru, dan menumbuhkan suasana kondusif. "Pemindahan sebuah ibu kota kabupaten memang bukan mudah karena butuh keberanian dan komitmen," ujarnya.(NAL) http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0504/04/sumbagut/1660697.htm ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________