saya perna ikut kursus penagambilan ORUDAN SAYANG SAYA
KENA HER .YANG SAYA USULKAN KAMI MGAMBIL SEBAGAI
PERSYARATAN SAJA TUK BEKARJA.JANGAN KAMI DI PESUSAH
DARI PARPOSTEL.BUKTINYA SAYA SUDAH NAIK KAPAL SAMPAI
SEKARANG SAYA TIDAK MEMAKAI ILMU ITU .SAMPAI SAYA
TINGGAL ORU ITU.BAHAKAN KAMI SANAGAT SAK
WELL SALUT DENGAN CAPTAIN RISWANTO.SEMOGA INI MENJADI RENUNGAN BAGI PENARIK
PAJAK,INGAT ORANG KAYA BANYAK YANG TIDAK KENA PAJAK JANGAN ORANG MISKIN TERUS
YANG DI TEKAN.SALAM
"Captain. Ricky Iswanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear Para
Rekan-Rekan Pelaut,
Sebelumnya saya mengomen
Mas Kokok,
Sudah ada peraturan dari DepHub saya lupa Nr KM nya (Kalau ada yg punya
tolong donk di forward ke Milis ini) yang menyatakan bahwa jika ada kapal
asing beroperasi lebih dari 6(enam) bulan diperairan Indonesia, crew nya
harus 50(limapuluh) % diawaki oleh Pelaut Indonesia. Seingat saya
Yth Bapak2 atau teman2 pelaut & yang berhubungan dengan pelaut.
Menurut orang pajak, bahwa UU pajak nantinya akan berlaku surut.
Atau akan berlaku mundur. Artinya kita sebagai pembayar pajak sebagaimana
yang termaksud dalam UU pajak diharuskan utk membayar pajak sejak kita
diperhitungkan