Re: [pelaut] Diklat Pertamina

2007-02-18 Terurut Topik weallsea muhi
saya perna ikut kursus penagambilan ORUDAN SAYANG SAYA KENA HER .YANG SAYA USULKAN KAMI MGAMBIL SEBAGAI PERSYARATAN SAJA TUK BEKARJA.JANGAN KAMI DI PESUSAH DARI PARPOSTEL.BUKTINYA SAYA SUDAH NAIK KAPAL SAMPAI SEKARANG SAYA TIDAK MEMAKAI ILMU ITU .SAMPAI SAYA TINGGAL ORU ITU.BAHAKAN KAMI SANAGAT SAK

RE: Balasan: [pelaut] Pajak

2007-02-18 Terurut Topik dona rudy
WELL SALUT DENGAN CAPTAIN RISWANTO.SEMOGA INI MENJADI RENUNGAN BAGI PENARIK PAJAK,INGAT ORANG KAYA BANYAK YANG TIDAK KENA PAJAK JANGAN ORANG MISKIN TERUS YANG DI TEKAN.SALAM "Captain. Ricky Iswanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear Para Rekan-Rekan Pelaut, Sebelumnya saya mengomen

RE: [pelaut] UNDANGAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI R.I

2007-02-18 Terurut Topik ybbn
Mas Kokok, Sudah ada peraturan dari DepHub saya lupa Nr KM nya (Kalau ada yg punya tolong donk di forward ke Milis ini) yang menyatakan bahwa jika ada kapal asing beroperasi lebih dari 6(enam) bulan diperairan Indonesia, crew nya harus 50(limapuluh) % diawaki oleh Pelaut Indonesia. Seingat saya

[pelaut] Re: Pajak

2007-02-18 Terurut Topik leonardo laurent
Yth Bapak2 atau teman2 pelaut & yang berhubungan dengan pelaut. Menurut orang pajak, bahwa UU pajak nantinya akan berlaku surut. Atau akan berlaku mundur. Artinya kita sebagai pembayar pajak sebagaimana yang termaksud dalam UU pajak diharuskan utk membayar pajak sejak kita diperhitungkan