FYI, harap di perhatiken baek-baek... 

Barangkali ini bisa dijadikan pegangan dalam ber-Net-iket


Jangan sampe kesandung masalah hukum deh ya...








========original messages==== ========= =====





Dear temans.


Kita tentu pernah mendengar seorang karyawan perusahaan sekuritas yang
ditangkap karena telah memberikan informasi yang meresahkan perbankan. 
Dan menurut tulisan tsb  orang itu ternyata tidak sadar hukum akan apa
yang sudah dia lakukan. Bahkan perusahaan tempat dia bekerja pada hari
ini juga membuat pernyataan bahwa berita yang terlanjur tersebar luas
itu bukan atas nama perusahaan, dan tidak ikut2an sama sekali dalam
pemberitaan itu. kita lihat orang yg dimaksud itu di TV, kasihan sih
kayaknya mukanya stress juga.




Beberapa bulan lalu juga ada seorang  wanita yang membuat keluhan
keras tentang pelayanan  sebuah RS melalui email, Ahirnya diperkarakan
di pengadilan oleh RS tsb karena pasal pencemaran nama baik, karena
menurut RS tsb di Medical Record mereka tidak tertera fakta2 yg disebut
dlm keluhan itu. RS juga sempat membuat pernyataan khusus di Koran.




Mengingat sekarang di Indonesia sudah ada undang-undang INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Maka kita-kita ini harus berhati-hati. 
Karena dalam perkara di atas, katanya yang akan diajukan ke pengadilan
bukan saja yang membuat berita, tapi juga orang2 yang telah memforward
berita itu (serem kan buat yg awam, maksudnya baik  memberitahu teman2
lainya tapi ternyata kena sandung juga).




Dari hasil cari-cari info tentang undang-undang itu dan di bawah
ini diambil sebagian saja  (yg mungkin berkaitan) yaitu pasal yang
penting buat kita lebih hati2. Karena kadang2 (iya, gue juga kali) suka
memberitahu orang tentang berita2 heboh tanpa cek kebenarannya,
walaupun awalnya dengan maksud baik sih.   


Coba lihat di http://uuite. com/uu-ite. html  




So, demi kebaikan dan keamanan  mulai sekarang berhati-hatilah
dalam menerima informasi email dan juga ketika memforwardnya.  Bersikap
bijaksana, dan jauh-jauh deh dari perkara hukum  selagi  bisa.  







BAB VII 


                                     PERBUATAN YANG DILARANG 


                                                     


                                                Pasal 27 


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau 


membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan 


yang melanggar kesusilaan. 


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau 


membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan 


perjudian. 


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau 


membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan 


penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 


(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau 


membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan 


pemerasan dan/atau pengancaman. 


                                                     


                                                     


                                                Pasal 28 


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang 


mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 
ditujukan untuk 


menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok 
masyarakat tertentu 


berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 


                                                     


                                                     


                                                Pasal 29 


              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi 
Elektronik 


                    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan 
atau 


                             menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 


                                                     


                                                     


                                                Pasal 30 


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau 


Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau 


Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi 
Elektronik dan/atau 


Dokumen Elektronik. 


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau 


Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, 
atau menjebol 


sistem pengamanan. 


                                                      


                                                      


                                                 Pasal 31 


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
intersepsi atau 


penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu 
Komputer dan/atau 


Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
intersepsi atas 


transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat 
publik dari, ke, dan di 


dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik 
yang tidak 


menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, 
penghilangan, 


dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
sedang ditransmisikan. 


(3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), 
intersepsi yang dilakukan dalam 


rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau 
institusi penegak hukum 


lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ€undang. 


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) diatur 


dengan Peraturan Pemerintah. 


                                                      





BAB XI 


                                            KETENTUAN PIDANA 


                                                       


                                                  Pasal 45 


(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 
(1), ayat (2), ayat 


(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 
dan/atau denda paling 


banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). 


(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 
(1) atau ayat (2) 


dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling 
banyak 


Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). 


(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 
dipidana dengan pidana 


penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar 


rupiah). 






      

    
    _ 

        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to