REKAN2 YANG BARU PULANG JANGAN SAMPAI KENA DENDA RP50 JUTA. HAL INI DIKARENAKAN TELAH MULAI DIBERLAKUKANNYA PERDA DKI NO.2 THN 2005 MENGENAI LARANGAN MEROKOK DIKAWASAN PUBLIK.

Larangan Merokok di Jakarta Efektif Awal Februari
Selasa, 27 Desember 2005 | 21:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Larangan merokok di area publik di DKI Jakarta akan dimulai 4 Februari 2006. Larangan merokok ini termaktub dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur No.75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Masih ada waktu untuk mengoreksi," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, usai inspeksi mendadak ke beberapa gedung terkait persiapan menyediakan kawasan khusus merokok, Selasa (27/12).

Sutiyoso mendatangu gedung Telkom Gambir Jalan Medan Merdeka Selatan, kemudian ke Plaza Bank Internasional Indonesia kawasan Jalan Thamrin, Plaza Indonesa, dan di Departemen Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat.

Sutiyoso mengaku kecewa karena beberapa gedung ditemukan belum memiliki kawasan khusus untuk merokok. "Bahkan ada yang belum punya sama sekali," ujarnya. Sutiyoso menegaskan, gedung-gedung yang belum memiliki kawasan khusus merokok agar segera menyediakannya.

Selain perkantoran, Sutiyoso menerangkan, kawasan tempat dilarang merokok adalah tempat umum, rumah sakit, tempat pelayanan, sekolah, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Harun Mahbub-Tempo

 



JALESVEVA YAYAMAHE



SPONSORED LINKS
Bali indonesia hotel Bali indonesia Indonesia hotel
Bali indonesia vacation Bali indonesia travel


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke