NPWP mudah dan gratis, siapa yang bilang susah?

Pertanyaanya apakah yang anda mengerti setelah mempunyai NPWP ???

Masalahnya bukan kita tidak mau membayar pajak ataupun tidak mau mempunyai NPWP,
tapi apa keuntungan dan kerugian kita bila kita mempunyai NPWP?

Saya ingin punya NPWP (bayar pajak) karena itu adalah salah satu kewajiban 
sebagai warga negara,
tapi apakah kita harus mempunyai NPWP tanpa mengetahui apa dan bagaimana 
nantinya?
seperti membeli kucing dalam karung.
karena itulah saya beberapa minggu belakangan ini berusaha belajar mengenai 
pajak lewat buku,internet dan juga kekantor pajak.
sekarang paling tidak saya mengerti sedikit mengenai itu, dan saya ingin 
berbagi pengetahuan dengan rekan2 pelaut sekalian.

Saya mulai dari yg sedang hangat2nya sekarang ini.

Sunset Policy 2008
Sunset policy 2008 adalah fasilitas penghapusan sanksi perpajakan berupa bunga 
yang diatur dalam pasal 37A undang2 ketentuan umum dan tata cara perpajakan 
(KUP).
Siapa saja yang dapat memanfaatkan sunset policy?
Seluruh masyarakat, baik orang pribadi maupun badan dengan ketentuan:
1.Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 
dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2007 dan 
sebelumnya paling lambat tanggal 31 maret 2009.
2.Wajib pajak orang pribadi atau badan yang dalam tahun 2008 membetulkan SPT 
tahunan untuk tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang 
harus dibayar menjadi lebih besar.
Akibat tidak memanfaatkan Sunset policy
Bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy dan apabila 
ternyata berdasarkan data yang dimiliki dirjen pajak diketahui terdapat pajak 
yang belum dibayarkan, maka berdasarkan data tersebut, Dirjen pajak berwenang 
melakukan pemeriksaan untuk menagih pajak yang belum dibayar termasuk sanksi 
administrasinya, bahkan terhadap wajib pajak dapat dikenai sanksi pidana karena 
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

dari penjelasan sunset policy diatas saya bisa mengambil intinya.
Sunset Policy hanya menghilangkan sanksi bunga bukan pemutihan atas pajak kita 
sebelumnya.
artinya setelah Kita punya NPWP kita harus menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 
tahun paling tidak dari tahun 2007 dan harus membayar pajaknya tanpa dikenai 
Sanksi berupa bunga 2% per bulan.
Tahun pajak berikutnya pengisian SPT harus benar (gimana bisa benar kalo kita 
masih belum tahu),kalo salah dalam pengisian anda bisa dianggap menngelapkan 
pajak dan akan di selidiki oleh Dirjen pajak dan bisa kena Sanksi Pidana (masuk 
penjara).

Cukup disini dulu sharing saya, (sebenernya masih banyak)
Untuk catatan, sampai sekarang ini saya masih belum punya NPWP.
tapi setelah tahu sedikit, cepat atau lambat kita diharuskan punya NPWP. 
kenapa? saya sharing lagi next time.
Maaf kalo ada yg salah, sharing dari teman2 pelaut lainnya sangat diharapkan 
buat mengatasi kebingungan kita dlm masalah ini.

Cheers
Dwi






________________________________
From: jmardhygroup <jmardhygr...@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 6, 2009 18:19:18
Subject: [pelaut] NPWP MUDAH DAN GRATIS


Judul saya NPWP mudah dan gratis

Hari ini saya ambil NPWP
saya jelaskan detailnya di blog saya

seafarer-pelaut. blogspot. com

kenapa harus susah, buktinya NPWP saya sudah ditangan 15 menit
kemudian tanpa bayar apa2,

dibanding nantinya bayar FISKAL 2,5 juta rupiah, banyak tuh

BY JMRD

    


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke