Dear Pelaut Indonesia,

Saya mau sedikit sharing mengenai proses perpanjangan Sertifikat-sertifikat 
kapal jenis tug boat non class di daerah Sulawesi.  Ketika agen kami mengajukan 
perpanjangan sertifikat-sertifikat kapal jenis tug boat ke syabandar setempat, 
kami mendapatkan kesulitan khususnya mengenai perpanjangan "sertifikat 
keselamatan konstruksi kapal barang" menurut pihak syabandar, sertifikat tidak 
bisa diterbitkan karena sudah jatuh tempo docking survey tahunan.

Apakah benar begitu undang2nya, untuk jenis kapal non clas BKI harus melakukan 
docking survey per tahun?? bila iya ada dimana undang2 tersebut? mohon saya 
diberitahukan.


Terimakasih.


Rgds,
HS 



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to