saya juga pelaut mau menangapi,sebenarnya suh penyegaran boleh saja tapi biaya 
seminim mungkin,jgan pemerintah mencari kesempatan(deperla)kita ini sudah 
diangap mesin uang,berapapun biaya pasti pelaut bayar juga.inilah sebenarnya 
seharusnya union kita lah yang berperan membantu pelaut....ah ....susah disebut 
dasar sudah lingkaran setaaaannn,semua cari uang .carikan kerjaan tidak bisa 
inilah negara kita indonesia raya,dia tahu setiap tahun ratusan ribu pelaut 
yang lulus,sementara lapangan pekerjaan tidak ada.dan persyaratan ditambah 
terus.mudah2an pelaut kita besok merdeka ya.


----- Pesan Asli ----
Dari: Ness Benaya <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 7 Oktober, 2007 10:44:01
Topik: Hal: [pelaut] Ya ......... dari IMO .......COP perlu diperbaharui?

Diperjuangkan? ??? 
Jelas perlu sobat, seperti yang pernah di kumandangkan rekan milist kita Pak 
Nala Brata dan Pak Dedy minggu lalu di milist ini juga.
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========


----- Pesan Asli ----
Dari: Sri <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] com
Terkirim: Minggu, 7 Oktober, 2007 11:29:43
Topik: [pelaut] Ya .......... dari IMO .......COP perlu diperbaharui?


Rekan Yudho.
 
Apa yang rekan angkat ini betul adanya, ini adalah peraturan dari IMO sendiri 
dalam STCW.
 
Hanya saja ada misitrepretasi atau mungkin disengaja dinegara tercinta 
Indonesia ini, mungkin untuk memperbanyak persentuhan, dimana disetiap 
persentuhan tentu ada kenikmatannya. Ya apa lagi kalau bukan lembaran Sudirman 
itu lho.
 
Menurut aturan STCW kalau dalam 5 tahun tersebut pernah berlayar 6 bulan (1 
tahun), maka certificate STCW itu tinggal di cap saja lagi untuk 
memperpanjangnya.
 
Tapi seperti saya sebut diatas, ini Indonesia bung, maka mereka menerapkan 
harus sekolah atau training lagi semua. Pokoknya kalau mau perpanjangan atau 
pergantian harus via training dan harus bayar penuh, tidak boleh kurang satu 
sen pun, walau anda berlayar full 5 tahun selama STCW tersebut berlaku.
 
Yang lucu, ada pelaut, yang oleh karena filenya hilang di STIP, pada hal dia 
punya buku STCWnya, yah terpaksa harus ikut training lagi, karena aturan 
sertifikat hanya dapat dikeluarkan setelah mengikuti training. Ini Indo bung.
 
Sebetulnya ini harus diperjuangkan bersama, sebab kalau diperjuangkan 
sendiri-sendiri tidak akan didengar. Saat diajak mengadakan organisasi orang 
senasib ini, biar dapat berjuang bersama, hanya segelintir (3 orang) saja dari 
1376 anggota milist ini yang menanggapi. Yang lain menganggap angin lalu saja. 
Apa pula inih? Kecurigaan yang dikeluarakan. Memang sudah susah hidup dinegara 
yang sudah tidak ada trust ini.
 
Yah, tahan sajalah, dengan hanya mengurut dada, waduh nasibku. Terpaksa terima 
dengan pasrahlah.
 
Saya masih ingin bertanya lagi sama rekan pelaut sekalian: Apa perlu bagi kita 
suatu organisasi, dimana kita dapat berunding bersama, memperjuangkan nasib 
kita bersama, mengatur organisasi tersebut bersama?
 
Untuk itu, sudilah kiranya rekan sekalian mengisi polling yang sedang 
berlangsung di milist ini.
 
Salam
Sri ElCapitano



From: yudho wibowo
Sent: Sunday, October 07, 2007 9:46 AM


 
Ass wrwb, salam sejahtera untuk semua. Singkat saja, belakangan ini banyak 
beredar kabar Certificate of Proficiency spt BST, AFF, TF dsb perlu di 
perbaharui setiap 5 thn sekali. Apakah betul? Dan bagaimana prosesnya, karena 
sampai skg blm ada berita resmi dari pemerintah.
Thanks.
  





Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke