saya juga pelaut mau menangapi,sebenarnya suh penyegaran boleh saja tapi biaya seminim mungkin,jgan pemerintah mencari kesempatan(deperla)kita ini sudah diangap mesin uang,berapapun biaya pasti pelaut bayar juga.inilah sebenarnya seharusnya union kita lah yang berperan membantu pelaut....ah ....susah disebut dasar sudah lingkaran setaaaannn,semua cari uang .carikan kerjaan tidak bisa inilah negara kita indonesia raya,dia tahu setiap tahun ratusan ribu pelaut yang lulus,sementara lapangan pekerjaan tidak ada.dan persyaratan ditambah terus.mudah2an pelaut kita besok merdeka ya.
----- Pesan Asli ---- Dari: Ness Benaya <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: pelaut@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 7 Oktober, 2007 10:44:01 Topik: Hal: [pelaut] Ya ......... dari IMO .......COP perlu diperbaharui? Diperjuangkan? ??? Jelas perlu sobat, seperti yang pernah di kumandangkan rekan milist kita Pak Nala Brata dan Pak Dedy minggu lalu di milist ini juga. ============ ========= ========= ========= ========= ========= ======== ----- Pesan Asli ---- Dari: Sri <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [EMAIL PROTECTED] com Terkirim: Minggu, 7 Oktober, 2007 11:29:43 Topik: [pelaut] Ya .......... dari IMO .......COP perlu diperbaharui? Rekan Yudho. Apa yang rekan angkat ini betul adanya, ini adalah peraturan dari IMO sendiri dalam STCW. Hanya saja ada misitrepretasi atau mungkin disengaja dinegara tercinta Indonesia ini, mungkin untuk memperbanyak persentuhan, dimana disetiap persentuhan tentu ada kenikmatannya. Ya apa lagi kalau bukan lembaran Sudirman itu lho. Menurut aturan STCW kalau dalam 5 tahun tersebut pernah berlayar 6 bulan (1 tahun), maka certificate STCW itu tinggal di cap saja lagi untuk memperpanjangnya. Tapi seperti saya sebut diatas, ini Indonesia bung, maka mereka menerapkan harus sekolah atau training lagi semua. Pokoknya kalau mau perpanjangan atau pergantian harus via training dan harus bayar penuh, tidak boleh kurang satu sen pun, walau anda berlayar full 5 tahun selama STCW tersebut berlaku. Yang lucu, ada pelaut, yang oleh karena filenya hilang di STIP, pada hal dia punya buku STCWnya, yah terpaksa harus ikut training lagi, karena aturan sertifikat hanya dapat dikeluarkan setelah mengikuti training. Ini Indo bung. Sebetulnya ini harus diperjuangkan bersama, sebab kalau diperjuangkan sendiri-sendiri tidak akan didengar. Saat diajak mengadakan organisasi orang senasib ini, biar dapat berjuang bersama, hanya segelintir (3 orang) saja dari 1376 anggota milist ini yang menanggapi. Yang lain menganggap angin lalu saja. Apa pula inih? Kecurigaan yang dikeluarakan. Memang sudah susah hidup dinegara yang sudah tidak ada trust ini. Yah, tahan sajalah, dengan hanya mengurut dada, waduh nasibku. Terpaksa terima dengan pasrahlah. Saya masih ingin bertanya lagi sama rekan pelaut sekalian: Apa perlu bagi kita suatu organisasi, dimana kita dapat berunding bersama, memperjuangkan nasib kita bersama, mengatur organisasi tersebut bersama? Untuk itu, sudilah kiranya rekan sekalian mengisi polling yang sedang berlangsung di milist ini. Salam Sri ElCapitano From: yudho wibowo Sent: Sunday, October 07, 2007 9:46 AM Ass wrwb, salam sejahtera untuk semua. Singkat saja, belakangan ini banyak beredar kabar Certificate of Proficiency spt BST, AFF, TF dsb perlu di perbaharui setiap 5 thn sekali. Apakah betul? Dan bagaimana prosesnya, karena sampai skg blm ada berita resmi dari pemerintah. Thanks. Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/