Seperti kita ketahui, pemerintah telah mengambil kebijaksanaan pembelian hak cipta buku pelajaran dari penulis dengan harga tinggi. Berdasarkan laporan dari sana-sini, kebijaksanaan tersebut telah mempengaruhi keuntungan yang diperoleh penerbit buku, distributor buku, sampai toko buku dari buku pelajaran. Yang menjadi persoalan adalah saya adalah bila kebijaksanaan tersebut mengilhami perusahaan-perusahaan untuk melakukan hal yang sama. Artinya, mereka pun membeli hak cipta buku dari penulis dengan harga tinggi. Bukan saja buku pelajaran, juga buku lainnya, seperti Buku Cerita Anak Anak Sebutlah perusahaan besar "Kelinci Bank". Bagian divisi promosinya memutuskan membeli hak cipta "Buku Cerita Anak Anak" dari penulis dengan harga tinggi. Lalu ia mengumumkan, penerbit mana pun boleh menerbitkan dan menjualnya dengan syarat : Cover belakang harus dipakai untuk memuat logo "Kelinci Bank" beserta alamat kantor pusatnya di bagian bawahnya. Yang menjadi pertanyaan, bila itu sampai terjadi, bagaimana dampaknya terhadap persaingan perdagangan buku di tanah air?
Salam, Nasrullah Idris