Halo,
Silahkan disebar luaskan ke milis dan masyarakat Indonesia lainnya di luar negeri. Jika anak kita lahir di luar negeri sebelum 1 Agustus 2006, walaupun sudah memiliki paspor Indonesia, masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia. Demikianlah pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di USA. Saya kurang jelas apakah KBRI lain juga memutuskan hal yang sama. Silahkan ke http://www.embassyofindonesia.org/consular/perpu.htm untuk mendapatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia http://www.embassyofindonesia.org/consular/QandA1.htm Question (Q): Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia, jika anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 telah memiliki (pernah dibuatkan) paspor Indonesia? Answer (A): Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah memiliki (pernah dibuatkan) paspor Indonesia dihimbau untuk segera mendaftar kewarganegaraan Indonesia sebelum masa berakhir pendaftaran tersebut habis (1 Agustus 2010). Q: Hingga Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan? A: Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, dibatasi hingga 1 Agustus 2010.Setelah tanggal 1 Agustus 2010, bagi anaka-anak yang ingin mendaftar harus melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya bisa dilakukan di wilayah Republik Indonesia. Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006) ditutup pada tanggal 1 Agustus 2010, bagaimana cara mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia bagi satu anak yang lagi di Amerika Serikat selanjutnya? A: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan langsung di Indonesia melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu syaratnya adalah bahwa pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (pasal 9 UU No. 12 tahun 2006). Formulir pendaftaran dll bisa didapat di sini: http://www.embassyofindonesia.org/consular/form.htm Formulir pendaftaran dll perlu materai dari Indonesia. Ada yang mengatakan 1 materai x Rp 6000 jika kedua orang tua nya orang Indonesia. Ada yang mengatakan 2 materai x Rp 6000 untuk 2 dokumen yang berbeda jika salah satu orang tuanya adalah WNA. Saya kurang jelas masalah ini. Jika ada pertanyaan tentang materai, dll silahkan langsung tanyakan ke Kedutaan/ Konsulat Jendral setempat. Mohon jangan ditanyakan ke saya :-) Yang jelas, jika belum mendapat materai, usahakan mendapatkan materai secepatnya. Jika perlu, datangkan materai dari Indonesia :( Jabat erat, Ahmad Syamil Arkansas State University http://asyamil.net/ Please fill out the Indonesian Competitiveness Survey on http://www.ips.or.kr/site/IPS/mail/survey/20090901/27.html The non-profit survey involves a network of international researchers from 70 countries and is lead by Professor Dong-sung Cho from Seoul National University who received his PhD from Harvard Business School. We will provide you with the summary of survey results if you fill out the survey. Thanks.