No. :  232/SK/06
Hal : Meminta Penjelasan
Lamp : -

Kepada yth, Jakarta, 14 Juli 2006
Kepala Administrasi Kependudukan - Depdagri
Jln. Kalibata - Jakarta 

Dengan hormat,

Undang-undang Warganegara yang sudah menghapus SBKRI
telah diresmikan dan ini akan menjadi tonggak
pembenahan status hukum orang-orang Cina Indonesia.
Kami dari Lembaga Anti Diskriminasi di Indonesia
(LADI) mendampingi kaum Cina Benteng (Cina miskin)
yang tidak memiliki SBKRI masih ada masalah yang
menggantung. Rombongan dari Kelurahan Tegal Alur,
Kecamatan Kalideres terdiri dari 10 ibu memperoleh
fasilitas gratis pembuatan Akte Lahir dengan Surat
Keputusan DPRD DKI Jakarta. 4 ibu dengan 20 anggota
keluarganya yang berusia 17tahun ke atas tidak
memiliki KTP karena tidak memiliki SBKRI. Kantor Capil
DKI Jakarta menganjurkan LADI untuk mengidentifikasi
sebanyak-banyaknya kasus orang-orang tidak ber-SBKRI
di kalangan Cina miskin maka kami tambahkan dengan
penduduk Kampung belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan
Kalideres. Namun Capil DKI Jakarta sedang menunggu
policy dari Adminduk dan Dephakim mengenai
penanganannya karena ada interpretasi yang
berbeda-beda dari instansi pemerintah:
1.Setelah UU Warganegara diresmikan dan masa menunggu
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dalam 6 bulan
seperti diatur dalam UU tersebut, apakah SBKRI masih
diberlakukan untuk Pencatatan Sipil dan Kependudukan,
seperti interpretasi Polsus Capil DKI Jakarta terhadap
pasal 3:2 Keppres 56/96
2.Sementara Bapak Warnoto, Kabag SBKRI di Dephukam,
mengatakan kantornya sudah tidak memproduksi SBKRI
lagi maka tidak ada alasan Capil DKI Jakarta meminta
policy khusus dari Dephukam untuk memberikan instruksi
pada Adminduk atau Depdagri untuk kasus-kasus orang
tidak ber-SBKRI. Alasan mereka didasarkan pada pasal 5
Keppres 56/96 yang sudah mencabut SBKRI
Interpretasi yang membingungkan dari instansi
pemerintah ini mohon diluruskan secara tertulis
berkenaan dengan apa keputusan pemerintah yang bakal
ditelurkan nantinya ke dalam Peraturan Pemerintah
pelaksanaan dari UU Warganegara?  Dengan adanya
jawaban dari Bapak, kami bisa tunjukkan pada
lembaga-lembaga yang membutuhkan jawaban ini. Kami
juga mengharapkan agar sosialisasi dan pengawasan
pelaksanaan UU warganegara bisa dilakukan di komunitas
Cina Benteng karena mereka apatis terhadap pemerintah
sehingga perlu dilakukan di beberapa tempat dan
beberapa kali hingga clear.

Wasallam,


Rebeka Harsono MA.,
Pelaksana Harian LADI



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke