-----Original Message-----
From:
Sent: Wednesday, May 17, 2006 1:35 PM
To:
Subject: INI BARU HAM;))

BEOL dan HAM

[Jakarta - Opini.net] Beol, mungkin kedengaran jorok dan tidak layak
untuk diperbincangkan ?apalagi dilakukan? di ruang publik. Walaupun
tidak eksplisit dinyatakan dalam Declaration of Human Rights atau Magna
Carta, tapi saya percaya semua penduduk bumi ini sepakat bahwa beol
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.

Jadi, selain kebebasan berekspresi, kebebasan berperilaku, kebebasan
beragama, dan kebebasan-kebebasan lainnya, ada satu kebebasan lagi yang
selama ini luput dari perhatian para pemerhati HAM: kebebasan beol!
Karena beol merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM, maka tak seorang
pun boleh melarangnya, apalagi membuat RUU Anti-Beol.

Untungnya, hanya anak kecil, orang tua pikun, dan mereka yang terganggu
ingatannya saja yang mungkin melakukan aksi beol in public. Sementara
kita yang masih memiliki secuil rasa malu, memilih berkeringat dingin
menahan dorongan hawa beol ketika sedang berada di keramaian, atau
buru-buru mencari toilet umum untuk menyalurkan hajat asasi manusia ini.

Ya, sampai hari ini beol masih bercokol di ruang gelap privasi setiap
orang

yang waras, dan belum menjadi komoditas publik kecuali bagi sebagian
makhluk takwaras. Nah, seandainya ada di antara pembaca yang
tergila-gila dengan aksi beol in public, segeralah memeriksakan diri ke
psikolog terdekat sebelum semuanya terlambat.

Lebih gawat lagi kalau ternyata sebagian besar manusia mulai melakukan
aksi

beol in public, maka mau tidak mau, orang yang masih waras harus
mengaturnya agar tidak mengganggu orang lain, apakah itu dalam bentuk
Perda, UU Anti-Beol, atau bila perlu dimasukkan ke dalam KUHP dan hukum
adat.

Lah, katanya beol adalah bagian dari HAM, dan tak seorang pun yang
berhak melarangnya?! Benar, bahwa tidak ada seorang pun yang boleh
melarang kita untuk beol! Tetapi, mengatur di mana saja kita boleh beol,
dan di mana saja

kita tidak boleh beol itu diperlukan ketika masyarakat sudah
meninggalkan kewarasannya.

Perda dan UU Anti-Beol bukan dimaksudkan untuk melarang kita beol,
tetapi mengatur agar beol tetap berada dalam ruang privasi, agar beol
tidak menjadi komoditas publik yang pada akhirnya membiaskan perbedaan
antara manusia dengan hewan. Demikian pula dengan RUU Pornografi yang
diributkan oleh orang-orang yang sudah mulai hilang kewarasannya.

RUU tersebut tidak berhak untuk melarang kita mencopot pakaian,
melakukan kontak seksual, bergoyang ngebor, ngecor, dan goyangan teknik
sipil lainnya.
Tetapi, RUU tersebut diperlukan untuk menjaga agar bagian-bagian
tertentu dari tubuh pria dan wanita hanya dapat dinikmati oleh
orang-orang tertentu dalam ruang privasi, dan tidak membiarkannya
berkeliaran di ruang publik.

Jika ada komentar yang mengatakan, "Mengapa saya dilarang
mempertontonkan keindahan tubuh saya di depan publik? Ini kan tubuh saya
sendiri, bukan punya orang lain?", maka jangan heran ketika Anda sedang
bersamanya menunggu bis di halte, dan tiba-tiba dia beol di samping Anda
sambil mengatakan,

"Kenapa? Nggak boleh beol di sini? Beol beol saya kok, bukan punya orang
lain, kok pada protes sih?! Emangnya orang bermoral itu nggak pernah
beol apa?!" []


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke