----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 04/08/2005
02:12 PM -----
                                                                                
                           
                      "HAM Nusantara"                                           
                           
                      <[EMAIL PROTECTED]        To:       "Hukum Indonesia"     
                            
                      t>                        <[EMAIL PROTECTED]>, 
"Nasionalis"            
                                                <[EMAIL PROTECTED]>, 
"TEMU-RAYA-TANAPOL-2002"  
                      04/08/2005 02:02          <[EMAIL PROTECTED]>, "Wahana"   
      
                      PM                        <[EMAIL PROTECTED]>             
                 
                      Please respond to        cc:                              
                           
                      hukum-indonesia          Subject:  [hukum-indonesia] PP 
Cara Pemilihan Calon Anggota 
                                                KKR                             
                           
                                                                                
                           





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2005

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON

ANGGOTA KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara
Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi;

Mengingat :     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia  Tahun

                             1945;

                         2. Undang - Undang  Nomor  27  Tahun  2004
tentang  Komisi  Kebenaran  dan

    Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor
114,

    Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI
DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.      Panitia Seleksi Pernilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi, adalah Panitia
Seleksi sebagaiir.ana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ariggota Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi.

2.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Komisi,
adalah lembaga independen yang dibentuk untul: mengungkapkan kebenaran atas
pelanggaran hak asasi manesia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

3.      Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Pasal 2

(1)   Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada kualifikasi
keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

a.      warga negara Indonesia;

b.      sehat jasmani dan rohani;

c.      berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

d.      berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

e.      setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

f.        memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi manusia;


g.      tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h.      bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik,
organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan

i.        tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

(2)   Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan pada
pertimbangan:

a.      geografi;

b.      etnis;

c.      agama; dan

d.      kepakaran.

Pasal 3

(1)   Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota Komisi dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak terbentuknya
Panitia Seleksi.

(2)   Penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 14
(empat belas) hari berturut-turut terhitung sejak pengumuman dilakukan.

(3)   Panitia Seleksi dapat secara aktif mendorong anggota masyarakat yang
memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi.

Pasal 4

(1)   Panitia Seleksi mengadakan seleksi administratif serta seleksi
kualifikasi keahlian dan integritas moral terhadap nama-nama calon dengan
rnemperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)   Seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan
integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jar1gka
waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) han terhitung sejak tanggal
berakhimya penerimaan calon anggota Komisi.

Pasal 5

Selama proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masyarakat dapat
memberikan

tanggapan terhadap nama-nama calon anggota Komisi kepada Panitia Seleksi.

Pasal 6

(1)   Panitia Seleksi menentukan dan menetapkan 42 (empat puluh dua) orang
calon anggota Komisi yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

(2)   Calon anggota Komisi yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diusulkan kepada Presiden untuk dipilih sebanyak 21 (dua
puluh satu) orang calon.

(3)   Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) orang calon anggota Komisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
memperoleh persetujuan.

Pasal 7

Peraturan Presiden iini niulai berlalcu pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


[Non-text portions of this message have been removed]



Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru
Yahoo! Groups Links











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke