----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 04/08/2005 02:12 PM ----- "HAM Nusantara" <[EMAIL PROTECTED] To: "Hukum Indonesia" t> <[EMAIL PROTECTED]>, "Nasionalis" <[EMAIL PROTECTED]>, "TEMU-RAYA-TANAPOL-2002" 04/08/2005 02:02 <[EMAIL PROTECTED]>, "Wahana" PM <[EMAIL PROTECTED]> Please respond to cc: hukum-indonesia Subject: [hukum-indonesia] PP Cara Pemilihan Calon Anggota KKR
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Panitia Seleksi Pernilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi, adalah Panitia Seleksi sebagaiir.ana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ariggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. 2. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untul: mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manesia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi. 3. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pasal 2 (1) Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; e. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi manusia; g. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan i. tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan pada pertimbangan: a. geografi; b. etnis; c. agama; dan d. kepakaran. Pasal 3 (1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota Komisi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak terbentuknya Panitia Seleksi. (2) Penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 14 (empat belas) hari berturut-turut terhitung sejak pengumuman dilakukan. (3) Panitia Seleksi dapat secara aktif mendorong anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi. Pasal 4 (1) Panitia Seleksi mengadakan seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral terhadap nama-nama calon dengan rnemperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jar1gka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) han terhitung sejak tanggal berakhimya penerimaan calon anggota Komisi. Pasal 5 Selama proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota Komisi kepada Panitia Seleksi. Pasal 6 (1) Panitia Seleksi menentukan dan menetapkan 42 (empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (2) Calon anggota Komisi yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada Presiden untuk dipilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang calon. (3) Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) orang calon anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan. Pasal 7 Peraturan Presiden iini niulai berlalcu pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO [Non-text portions of this message have been removed] Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/