----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 10/28/2004
07:40 AM -----
                                                                                       
                    
                      Eko Bambang                                                      
                    
                      Subiyantoro              To:       [EMAIL PROTECTED]             
                      
                      <[EMAIL PROTECTED]        cc:       [EMAIL PROTECTED],           
          
                      uan.com>                  [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],  
     
                                                <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL 
PROTECTED]>, 
                      10/27/2004 10:23          <[EMAIL PROTECTED]>,                   
      
                      PM                        <[EMAIL PROTECTED]>, milis acehkita    
           
                      Please respond to         <[EMAIL PROTECTED]>, 
indonesian-studies             
                      perempuan                 <[EMAIL PROTECTED]>,                   
   
                                                <[EMAIL PROTECTED]>                    
             
                                               Subject:  [perempuan] Pembekuan Draft 
KHI Adalah            
                                                Pelanggaran Hak Sipil Warga Negara     
                    
                                                                                       
                    





http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-212%7CN
Rabu, 27 Oktober 2004

Pembekuan Draft KHI Adalah Pelanggaran Hak Sipil Warga Negara
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Kelompok perempuan yang terdiri dari
berbagai organisasi perempuan di Indonesia mengecam pembekuan draft
Kompilasi Hukum Islam sebagai tindakan pelanggaran hak sipil. Menurut
kelompok ini di saat harapan masyarakat akan perubahan yang dijanjikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru mulai berkembang, Menteri Agama
Muhammad Maftuh membuat keputusan yang menindas hak sipil warganegara NKRI
dengan menyatakan Draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) ?sudah dibekukan?.
Presiden SBY menjanjikan perubahan, namun pernyataan Menteri Agama tersebut
di atas justru bertentangan dengan semangat perubahan Presiden yang dipilih
oleh rakyat; dan menindas hak sipil warganegara yang dilindungi Konstitusi.
Dengan demikian bila pembekuan tetap terjadi, Beliau telah mengukuhkan
status quo terhadap pandangan mantan Menteri Agama Said Agil Husein yang
melarang draft KHI untuk ?didiskusikan atau membuat sarasehan, apapun
materinya?. Demikian siaran pers yang diterima redaksi Jurnalperempuan.com,
Rabu, (27/10/04)

Menurut kelompok perempuan, perlu disadari bahwa Draft Kompilasi Hukum
Islam [Counter Legal Draft KHI] adalah hasil kajian kelompok kerja yang
dibentuk oleh Ketua Lembaga Kajian Agama dan Jender Departemen Agama RI,
sejalan dengan tugasnya sebagai Ketua Lembaga Kajian Agama dan Gender.
Sebagaimana sudah menjadi keharusan setiap kajian, hasilnya perlu
disosialisasikan, serta didiskusikan agar diketahui masyarakat luas.
Perbedaan pendapat dalam kaitan ini sudah menjadi hal yang biasa.

Kelompok perempuan inipun menilai bahwa agama Islam membenarkan perbedaan
pendapat. Bahkan, Nabi Muhammad Saw menyebut perbedaan itu sebagai suatu
rahmat. Untuk itu, melarang diskusi mengenai suatu hasil kajian tentang
hukum Islam adalah bertentangan, baik dengan ajaran agama Islam, maupun
dengan kebiasaan di lingkungan akademik yang berupaya untuk meningkatkan
kemampuan berfikir secara kritis.

Kelompok perempuan ini terdiri dari; Fatayat NU, Puan Amal Hayati, Rahima,
Mitra Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan, CETRO, Rifka Annisa, KPI
Nasional, KPI Jabotabek, LBH APIK Jakarta, Solidaritas Perempuan, Institut
Hak Asasi Perempuan Jogyakarta, Yayasan Kesejahteraan Fatayat Jogyakarta,
LKK NU DIY, Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan, Savy Amira
Surabaya, KPPD Samitra Abhaya Surabaya, Kapal Perempuan, LBHP2i Makassar,
Komunitas Nahdinah Tasikmalaya., PKBI Lampung, PKBI Bengkulu, PKBI Jambi,
Mitra Aksi Jambi, Jaringan Kesehatan Reproduksi Remaja Se-Sumatera,
Aspirasi Perempuan Tasikmalaya, Fahmina Institute Cirebon. Untuk
mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat bersama di
Jalan Empu Sendok II B, Jakarta Selatan.






_________________________

Subscribe>>[EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe>>[EMAIL PROTECTED]
Arsip>>http://groups.yahoo.com/group/perempuan
_________________________

PILIH PENERIMAAN E-MAIL:
1>satu-satu
2>rangkuman harian
3>akses di http://groups.yahoo.com/group/perempuan
_________________________

MAAF, MILIS INI TIDAK MENERIMA ATTACHMENT
<Mohon masukkan semua pesan di badan e-mail>
_________________________

Yahoo! Groups Links
















------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to