http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/23/sh06.html



10 Juta Anak Putus Sekolah Potensial Jadi Pekerja Anak



Jakarta - Sedikitnya 10 juta anak putus sekolah di Indonesia potensial 
menjadi pekerja anak. Hal itu lebih disebabkan oleh faktor ekonomi serta 
buruk dan mahalnya sistem pendidikan. Padahal, Undang-Undang No 23/2002 
tentang Perlindungan Anak melarang anak bekerja baik di sektor formal maupun 
informal.

Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan sikap pemerintah yang masih 
membiarkan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan anak. Untuk itu, kini 
sudah waktunya untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak di 
Indonesia.

Demikian benang merah wawancara SH dengan Koordinator Sekretariat Anak 
Merdeka Indonesia Cabang Yogyakarta, Odi Shalahuddin, serta Ketua Komnas 
Anak, Seto Mulyadi, menyambut Hari Anak Nasional, Sabtu (23/7) ini.

Puncak peringatan Hari Anak Nasional dijadwalkan digelar di Taman Mini 
Indonesia Indah (TMII) pada Minggu (23/7) dan akan dihadiri Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. Odi Shalahuddin menjelaskan beberapa perkebunan seperti 
perkebunan tembakau di Jember dan Temanggung, serta sebagian kelapa sawit di 
Sumatera Selatan masih mempekerjakan anak di bawah umur.

Industri-industri menengah dan kecil di Semarang yang bergerak di bidang 
sablon, garmen dan industri rumah tangga juga melakukan tindakan serupa.

"Pekerja anak di jermal Sumatera Utara memang sudah agak berkurang. Meski 
demikian masih terlihat beberapa anak masih bekerja," katanya.
Dia meminta pihak kepolisian merazia perusahaan-perusahaan itu dan 
memrosesnya sampai ke pengadilan. Ini penting untuk pelajaran bagi negara. 
Sanksi hukum pada perusahaan besar yang mempekerjakan anak sebenarnya 
sejalan dengan aksi nasional dan Undang Undang Perlindungan Anak yang sudah 
ada. Negara harus peduli karena sudah meratifikasi konvensi internasional 
hak anak dengan Keppres No 36/1990.

Empat Kewenangan
"Ada empat kewenangan negara menyangkut anak, yaitu respek dan tidak membuat 
peraturan yang mengekspolitasi anak; Lindungi hak anak dari kekerasan; 
Penuhi kebutuhan pendidikan anak, dan lakukan promosi dan sosialiasi hak-hak 
anak," ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi menyinggung tentang 
mendesaknya tindakan sosialiasi lebih intensif atas Undang Undang 
Perlindungan Anak di Indonesia.

"Ini penting untuk mengurangi pelanggaran terhadap anak yang masih banyak 
terjadi di dalam keluarga, sistem pendidikan, aparat, perusahaan, hakim dan 
kepolisian. Ada sekitar 6.000 kasus konflik pelanggaran hak-hak anak yang 
sampai sekarang belum terselesaikan," ungkapnya.
Seto Mulyadi juga menjelaskan tentang penyediaan lembaga pemasyarakatan (LP) 
anak yang hingga kini tercatat tujuh LP yang kondisinya sangat tidak memadai 
sehingga perlu diperbaiki dan peningkatan fasilitas. "LP sendiri identik 
dengan kriminalitas yang menyebabkan stigma pada anak. Seharusnya diganti 
dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Khusus untuk Anak," tegasnya.

Dia menegaskan tentang perlunya remisi khusus untuk anak setiap hari anak. 
"Anak-anak 
di dalam lembaga pendidikan dan pelatihan khusus itu juga tanggung jawab 
negara. Mereka senang sekali mendengar usulan remisi ini," tambah Seto 
Mulyadi. (*)

 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke