Anggodo Divonis 4 Tahun 


Jakarta, KabariNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
(Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggodo Widjojo, karena 
terbukti secara sah telah berupaya menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) dan berusaha menghalangi proses penyidikan di lembaga anti 
korupsi tersebut terkait kasus pengadaan sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) 
PT Masaro Radiokom yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.


Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35459









[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke