Dear Rekans,

Kalau Aulia Pohan (AP) bukan besannya anu, mungkinkah dia untouchable?

Kalau AP (misalnya tokoh lain yang) kebetulan tidak dekat dengan pusaran
kekuasaan orba, mungkinkah dia untouchable?

Kalau AP (misalnya tokoh lain yang) tidak didukung yang sedang berkuasa,
mungkinkah dia untouchable?

Andai a a a a a.. ku jadi orang kaya..
Andai a a a a a.. ku jadi konglomerat..
(Opie)

tapi ku bukan raja.. ku hanya orang biasa yang selalu dijadikan alas kaki
seorang raja..
(/rif)

Wassalam,

Irwan.K
http://irwank.blogspot.com

-----

JAKARTA, SELASA - Kalangan DPR merasa masih ada yang mengganjal
terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Ganjalannya, tak lain adalah hingga saat ini KPK belum juga menetapkan
besan Presiden SBY Aulia Pohan sebagai tersangka dalam aliran dana
YPPI Bank Indonesia (BI) ke DPR. Dari data serta fakta yang terungkap
di persidangan, tak bisa dipungkiri keterlibatan Aulia Pohan.

"Dalam penuntasan kasus hukum, harusnya berdasarkan fakta hukum
sehingga seharusnya tidak ada kesan takut menyentuh siapapun. Jangan
sampai, KPK melakukan kinerjanya seperti yang diduga masyarakat selama
ini, pemberantasan korupsi yang tebang pilih," kata Wakil Ketua Komisi
III DPR (membidangi masalah hukum dan HAM), Selasa (8/7).

Politisi Golkar ini menjelaskan, DPR tentu saja masih menunggu dengan
sabar sikap KPK dalam menangani kasus ini. Nama Aulia Pohan sudah
sering disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Deputi Hukum BI
Oey Hoey Tiong serta mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang
dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Aulia Pohan juga sudah
disebut-sebut bersama-sama dalam surat dakwaan mantan Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah.

Keterlibatan Aulia dimulai sekitar Maret 2003. Yakni ketika ada
rencana pemberian bantuan dana kepada mantan direksi BI yakni Paul
Soetopo, Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, Iwan R Prawiranata dan
Soedrajat B Djiwandono yang ketika itu sedang menghadapi pemeriksaan
kasus BLBI.

"Pengusutan atas keterlibatan yang bersangkutan (Aulia Pohan) dalam
kasus ini tentunya berdasar fakta hukum yang ada. Sehingga dalam
penuntasan kasus ini dapat mencapai sasaran yang transparan tentunya
dalam penegakan hukum kita ini," jelas Azis Syamsuddin.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi III lainnya dari Fraksi
Partai Amanat Nasional (FPAN), Sahrin Hamid seraya berharap,
secepatnya KPK untuk melengkapi bukti-bukti keterlibatan Aulia Pohan
dalam aliran dana YPPI ini.

"Kita kerap mempertanyakan soal itu kepada KPK. Dilihat dari sisi
pemberitaan media yang berkaitan dengan informasi yang berkembang
bahwa, ada bukti mendukung bahwa orang (Aulia Pohan) ikut
menandatangani dan ikut serta dalam rapat pengambilan keputusan
tersebut. Sehingga, dari sisi itu, kita berharap KPK untuk segera
melengkapi bukti-bukti yang cukup," papar Sahrin Hamid.

"Dengan demikian, obyektifitas hukum berbasis bukti-bukti yang
terkait dengan aliran dana BI itu dapat terungkap secara jelas dan
semua yang terlibat yang disertai bukti yang kuat harus juga ikut
diseret seperti tersangka lainnya yg sudah lebih dulu. Apa yang
menjadi asumsi publik selama ini, bahwa telah terjadi diskriminasi
penanganan perkara aliran dana BI dapat ditepis. Harapannya, KPK
tidak tebang pilih dan pandang bulu dalam penanganan perkara yang
terkait dengan pusaran kekuasaan, baik di legislatif ataupun di
eksekutif," urainya lagi. (Persda Network/yat)

Rachmat Hidayat
Sumber : Persda Network

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/08/18060154/aulia.pohan.untouchable


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke