Dear Rekans, Kalau Aulia Pohan (AP) bukan besannya anu, mungkinkah dia untouchable?
Kalau AP (misalnya tokoh lain yang) kebetulan tidak dekat dengan pusaran kekuasaan orba, mungkinkah dia untouchable? Kalau AP (misalnya tokoh lain yang) tidak didukung yang sedang berkuasa, mungkinkah dia untouchable? Andai a a a a a.. ku jadi orang kaya.. Andai a a a a a.. ku jadi konglomerat.. (Opie) tapi ku bukan raja.. ku hanya orang biasa yang selalu dijadikan alas kaki seorang raja.. (/rif) Wassalam, Irwan.K http://irwank.blogspot.com ----- JAKARTA, SELASA - Kalangan DPR merasa masih ada yang mengganjal terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Ganjalannya, tak lain adalah hingga saat ini KPK belum juga menetapkan besan Presiden SBY Aulia Pohan sebagai tersangka dalam aliran dana YPPI Bank Indonesia (BI) ke DPR. Dari data serta fakta yang terungkap di persidangan, tak bisa dipungkiri keterlibatan Aulia Pohan. "Dalam penuntasan kasus hukum, harusnya berdasarkan fakta hukum sehingga seharusnya tidak ada kesan takut menyentuh siapapun. Jangan sampai, KPK melakukan kinerjanya seperti yang diduga masyarakat selama ini, pemberantasan korupsi yang tebang pilih," kata Wakil Ketua Komisi III DPR (membidangi masalah hukum dan HAM), Selasa (8/7). Politisi Golkar ini menjelaskan, DPR tentu saja masih menunggu dengan sabar sikap KPK dalam menangani kasus ini. Nama Aulia Pohan sudah sering disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Deputi Hukum BI Oey Hoey Tiong serta mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Aulia Pohan juga sudah disebut-sebut bersama-sama dalam surat dakwaan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Keterlibatan Aulia dimulai sekitar Maret 2003. Yakni ketika ada rencana pemberian bantuan dana kepada mantan direksi BI yakni Paul Soetopo, Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, Iwan R Prawiranata dan Soedrajat B Djiwandono yang ketika itu sedang menghadapi pemeriksaan kasus BLBI. "Pengusutan atas keterlibatan yang bersangkutan (Aulia Pohan) dalam kasus ini tentunya berdasar fakta hukum yang ada. Sehingga dalam penuntasan kasus ini dapat mencapai sasaran yang transparan tentunya dalam penegakan hukum kita ini," jelas Azis Syamsuddin. Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Sahrin Hamid seraya berharap, secepatnya KPK untuk melengkapi bukti-bukti keterlibatan Aulia Pohan dalam aliran dana YPPI ini. "Kita kerap mempertanyakan soal itu kepada KPK. Dilihat dari sisi pemberitaan media yang berkaitan dengan informasi yang berkembang bahwa, ada bukti mendukung bahwa orang (Aulia Pohan) ikut menandatangani dan ikut serta dalam rapat pengambilan keputusan tersebut. Sehingga, dari sisi itu, kita berharap KPK untuk segera melengkapi bukti-bukti yang cukup," papar Sahrin Hamid. "Dengan demikian, obyektifitas hukum berbasis bukti-bukti yang terkait dengan aliran dana BI itu dapat terungkap secara jelas dan semua yang terlibat yang disertai bukti yang kuat harus juga ikut diseret seperti tersangka lainnya yg sudah lebih dulu. Apa yang menjadi asumsi publik selama ini, bahwa telah terjadi diskriminasi penanganan perkara aliran dana BI dapat ditepis. Harapannya, KPK tidak tebang pilih dan pandang bulu dalam penanganan perkara yang terkait dengan pusaran kekuasaan, baik di legislatif ataupun di eksekutif," urainya lagi. (Persda Network/yat) Rachmat Hidayat Sumber : Persda Network http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/08/18060154/aulia.pohan.untouchable [Non-text portions of this message have been removed]