http://www.indomedia.com/bpost/122005/28/nusantara/nusa1.htm
Awas Makanan Berformalin! Jakarta, BPost Daftar makanan yang mengandung formalin bisa bikin mata melotot. Ada 8 merek mi dan tahu serta ikan asin yang sempat dicatat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Jakarta. Coba teliti daftarnya! Jangan-jangan Anda termasuk salah satu penggemar berat makanan tersebut. Ada 8 merek mie dan tahu yang termasuk dalam 56 dari 98 sampel makanan yang positif mengandung formalin. Delapan merek itu adalah: Mie Kriting Telor Special Super Mie Ayam ZZ, Mie Bintang Terang, Bakmi Super Kriting Telor ACC, Mie Kriting Jo's Food, Mie Aneka Rasa, Tahu Bintang Terang, Tahu Kuning Sari, dan Tahu Takwa Poo yang diproduksi di Kediri. Untuk mengelabui konsumen, produsen Tahu Kuning Sari tidak segan-segan membubuhkan tulisan di bawah kemasan dengan kata-kata "Bebas formalin dan boraks". Sementara di kemasan Tahu Takwa Poo tercantum nomor register dari Depkes RI. "Produk-produk ini bisa lolos karena waktu minta izin, barang yang diajukan tanpa formalin dan boraks, sehingga mereka dapat izin," ungkap Kepala BB POM Jakarta Atiek Harwati, Selasa (27/12). Senin kemarin, Atiek melansir hasil pengujian BB POM di Jakarta pada November-Desember 2005 terhadap 98 sampel produk makanan yang dicurigai mengandung formalin. Sebanyak 56 sampel positif mengandung formalin. Dari 23 sampel mi basah dan kriting, 15 sampel positif mengandung formalin. Demikian juga ikan asin dari 34 sampel, sebanyak 22 sampel positif. Sedangkan tahu dari 41 sampel, 46,3 persen positif berformalin. Bahan-bahan makanan itu dijadikan sampel dengan cara dicampur zat test kit formalin. Bahan yang mengandung formalin setelah 5 menit warnanya akan berubah menjadi ungu. Sedangkan yang negatif tidak mengalami perubahan warna. "Untuk sementara kita hindari dulu makan mi basah, ikan asin, dan tahu. Makanan yang mengandung formalin ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Lama-lama bisa menyebabkan kanker," kata Atiek. Selain kanker, dampak formalin dalam jangka pendek atau panjang antara lain iritasi saluran pernafasan, muntah-muntah, pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan, dan rasa gatal di dada. Selain itu juga bisa memicu kerusakan hati, jantung, otak limfa, sistem susunan syarat pusat dan ginjal. Lebih baik, imbuh dia, masyarakat memilih bahan makanan lain yang sudah jelas tidak ada formalinnya. "Jika ragu, kalau ada masyarakat yang hendak menguji bahan makanan, apakah mengandung formalin atau tidak, diperbolehkan datang ke laboratorium BB POM," katanya. Sebetulnya, lanju Atiek, pemerintah juga sudah memiliki aturan bagi tindak pelanggaran di bidang pangan yakni UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Jika ketahuan memasukkan formalin ke dalam bahan makanan, produsen makanan diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu mereka juga dianggap melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. "Seharusnya memang ada efek jera yang bisa membuat para pelaku usaha tidak melakukan perbuatan ini lagi," kata Atiek. dtc [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/SBefZD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/