http://www.indomedia.com/bpost/122005/28/nusantara/nusa1.htm

Awas Makanan Berformalin!

Jakarta, BPost
Daftar makanan yang mengandung formalin bisa bikin mata melotot. Ada 8 merek mi 
dan tahu serta ikan asin yang sempat dicatat dari Balai Besar Pengawas Obat dan 
Makanan (BB POM) Jakarta. Coba teliti daftarnya! Jangan-jangan Anda termasuk 
salah satu penggemar berat makanan tersebut.

Ada 8 merek mie dan tahu yang termasuk dalam 56 dari 98 sampel makanan yang 
positif mengandung formalin. Delapan merek itu adalah: Mie Kriting Telor 
Special Super Mie Ayam ZZ, Mie Bintang Terang, Bakmi Super Kriting Telor ACC, 
Mie Kriting Jo's Food, Mie Aneka Rasa, Tahu Bintang Terang, Tahu Kuning Sari, 
dan Tahu Takwa Poo yang diproduksi di Kediri.

Untuk mengelabui konsumen, produsen Tahu Kuning Sari tidak segan-segan 
membubuhkan tulisan di bawah kemasan dengan kata-kata "Bebas formalin dan 
boraks". Sementara di kemasan Tahu Takwa Poo tercantum nomor register dari 
Depkes RI.

"Produk-produk ini bisa lolos karena waktu minta izin, barang yang diajukan 
tanpa formalin dan boraks, sehingga mereka dapat izin," ungkap Kepala BB POM 
Jakarta Atiek Harwati, Selasa (27/12). 

Senin kemarin, Atiek melansir hasil pengujian BB POM di Jakarta pada 
November-Desember 2005 terhadap 98 sampel produk makanan yang dicurigai 
mengandung formalin. Sebanyak 56 sampel positif mengandung formalin.

Dari 23 sampel mi basah dan kriting, 15 sampel positif mengandung formalin. 
Demikian juga ikan asin dari 34 sampel, sebanyak 22 sampel positif. Sedangkan 
tahu dari 41 sampel, 46,3 persen positif berformalin.

Bahan-bahan makanan itu dijadikan sampel dengan cara dicampur zat test kit 
formalin. Bahan yang mengandung formalin setelah 5 menit warnanya akan berubah 
menjadi ungu. Sedangkan yang negatif tidak mengalami perubahan warna.

"Untuk sementara kita hindari dulu makan mi basah, ikan asin, dan tahu. Makanan 
yang mengandung formalin ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Lama-lama bisa 
menyebabkan kanker," kata Atiek.

Selain kanker, dampak formalin dalam jangka pendek atau panjang antara lain 
iritasi saluran pernafasan, muntah-muntah, pusing, rasa terbakar pada 
tenggorokan, penurunan suhu badan, dan rasa gatal di dada. Selain itu juga bisa 
memicu kerusakan hati, jantung, otak limfa, sistem susunan syarat pusat dan 
ginjal.

Lebih baik, imbuh dia, masyarakat memilih bahan makanan lain yang sudah jelas 
tidak ada formalinnya. "Jika ragu, kalau ada masyarakat yang hendak menguji 
bahan makanan, apakah mengandung formalin atau tidak, diperbolehkan datang ke 
laboratorium BB POM," katanya. 

Sebetulnya, lanju Atiek, pemerintah juga sudah memiliki aturan bagi tindak 
pelanggaran di bidang pangan yakni UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Jika 
ketahuan memasukkan formalin ke dalam bahan makanan, produsen makanan diancam 
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. 

Selain itu mereka juga dianggap melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang 
Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan 
denda paling banyak Rp2 miliar. "Seharusnya memang ada efek jera yang bisa 
membuat para pelaku usaha tidak melakukan perbuatan ini lagi," kata Atiek. dtc 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/SBefZD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke