HARIAN ANALISA 16 Agustus 2006 Bawa Uang Rp100 Juta dari dan ke LN Harus Lapor BC
Medan, (Analisa) Setiap membawa masuk atau keluar uang tunai senilai Rp100 juta harus dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai. Demikian inti workshop "Peran dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Rezim Anti-pencucian Uang di Indonesia" yang digelar Dirjen BC Kantor Wilayah I Medan di Hotel Asean International Medan, Selasa (15/8). Workshop dengan narasumber Wakil Direktur Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Pol Susno Duadji SH Msc, Kahfi Zulkarnaen dari Bank Indonesia dan Fahruddin dari Direktorat Teknis Kepabeanan (KP-DJBC) itu dihadiri sejumlah utusan dari BC se-Sumbagut dan NAD, aparat penegak hukum (jaksa, polri dan hakim) serta para stake holder lainnya. Setelah dilaporkan, jelas Fahruddin, selanjutnya petugas akan melihat jenis mata uang yang dibawa. Kalau semuanya uang rupiah, maka harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia jika hendak dibawa ke luar negeri karena kalau tidak ada izin BI, maka sesuai dengan peraturan Dirjen BC Nomor 01/BC/2005 si pelapor (pembawa uang) tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dengan denda 10 persen maksimal Rp300 juta dari uang yang dibawa. SANKSI PIDANA Tapi, kalau ternyata si pemilik tidak melapor ke petugas BC dan tidak juga ada izin BI, maka dikenakan sanksi pidana berupa denda senilai Rp100 juta. Sementara ketentuan bagi membawa masuk uang senilai Rp100 juta ke wilayah pabean RI, juga tetap memberikan laporan ke petugas BC untuk diperiksa keasliannya. Karena jika tidak,si pembawa juga bisa dikenakan sanksi administratif membayar denda 10 persen dari uang senilai Rp100 juta. Ketentuan pelaporan kepada petugas BC bagi orang yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta baik keluar maupun masuk ke wilayah pabean Indonesia itu sesuai kehendak Bank Indonesia khususnya membawa keluar rupiah ke luar negeri. Sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No.4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah RI. Bank Indonesia, tambah Kahfi Zulkarnaen, akan memberikan izin membawa keluar uang kontan senilai Rp100 juta kalau untuk uji coba mesin uang, kegiatan pameran di luar negeri atau hal lain yang menurut pertimbangan BI perlu diberikan izin sesuai kepentingan umum. "Dengan begini, sebenarnya BI memperketat keluarnya uang rupiah keluar," tutur Kahfi. Selain itu DJBC yang merupakan salah satu instansi anggota Tim Kerja dalam Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Keppres No.1/2004) wajib memberikan laporan orang yang membawa keluar atau masuk ke wilayah pabean RI ke PPATK paling lambat lima hari kerja. Karena, PPATK nantinya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan fungsi finansial intelijennya yang melakukan penelitian mendalam apakah pemilik uang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, jelas Irjen Pol Susno Djuadji, PPATK sendiri dalam menindaklanjuti suatu kasus setelah mendapat laporan dari transaksi yang mencurigakan atau STR (suspicious transaction report) dari penyedia jasa keuangan juga laporan transaksi keuangan tunai atau CTR (cash transaction report) serta laporan setiap orang yang membawa rupiah atau mata uang asing keluar atau masuk wilayah RI. Acara yang dibuka dan ditutup Kepala Kantor DJBC Wilayah I Medan Djasman Sutedjo diwakili Kabid Pencegahan dan Penyidikan (P2) Sahat Simamora itu berlangsung sukses. (nai [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/