HARIAN ANALISA
16 Agustus 2006 

Bawa Uang Rp100 Juta dari dan ke LN Harus Lapor BC 

Medan, (Analisa) 

Setiap membawa masuk atau keluar uang tunai senilai Rp100 juta harus dilaporkan 
kepada petugas Bea dan Cukai. 

Demikian inti workshop "Peran dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
dalam Rezim Anti-pencucian Uang di Indonesia" yang digelar Dirjen BC Kantor 
Wilayah I Medan di Hotel Asean International Medan, Selasa (15/8). 

Workshop dengan narasumber Wakil Direktur Pusat Pelaporan Analisis Transaksi 
Keuangan (PPATK) Irjen Pol Susno Duadji SH Msc, Kahfi Zulkarnaen dari Bank 
Indonesia dan Fahruddin dari Direktorat Teknis Kepabeanan (KP-DJBC) itu 
dihadiri sejumlah utusan dari BC se-Sumbagut dan NAD, aparat penegak hukum 
(jaksa, polri dan hakim) serta para stake holder lainnya. 

Setelah dilaporkan, jelas Fahruddin, selanjutnya petugas akan melihat jenis 
mata uang yang dibawa. Kalau semuanya uang rupiah, maka harus terlebih dahulu 
memperoleh izin dari Bank Indonesia jika hendak dibawa ke luar negeri karena 
kalau tidak ada izin BI, maka sesuai dengan peraturan Dirjen BC Nomor 
01/BC/2005 si pelapor (pembawa uang) tersebut bisa dikenakan sanksi 
administratif dengan denda 10 persen maksimal Rp300 juta dari uang yang dibawa. 

SANKSI PIDANA 

Tapi, kalau ternyata si pemilik tidak melapor ke petugas BC dan tidak juga ada 
izin BI, maka dikenakan sanksi pidana berupa denda senilai Rp100 juta. 

Sementara ketentuan bagi membawa masuk uang senilai Rp100 juta ke wilayah 
pabean RI, juga tetap memberikan laporan ke petugas BC untuk diperiksa 
keasliannya. Karena jika tidak,si pembawa juga bisa dikenakan sanksi 
administratif membayar denda 10 persen dari uang senilai Rp100 juta. 

Ketentuan pelaporan kepada petugas BC bagi orang yang membawa uang tunai 
senilai Rp100 juta baik keluar maupun masuk ke wilayah pabean Indonesia itu 
sesuai kehendak Bank Indonesia khususnya membawa keluar rupiah ke luar negeri. 

Sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No.4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan 
tata cara membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah RI. 

Bank Indonesia, tambah Kahfi Zulkarnaen, akan memberikan izin membawa keluar 
uang kontan senilai Rp100 juta kalau untuk uji coba mesin uang, kegiatan 
pameran di luar negeri atau hal lain yang menurut pertimbangan BI perlu 
diberikan izin sesuai kepentingan umum. 

"Dengan begini, sebenarnya BI memperketat keluarnya uang rupiah keluar," tutur 
Kahfi. 

Selain itu DJBC yang merupakan salah satu instansi anggota Tim Kerja dalam 
Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 
(Keppres No.1/2004) wajib memberikan laporan orang yang membawa keluar atau 
masuk ke wilayah pabean RI ke PPATK paling lambat lima hari kerja. 

Karena, PPATK nantinya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan fungsi 
finansial intelijennya yang melakukan penelitian mendalam apakah pemilik uang 
tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karena, jelas Irjen Pol Susno Djuadji, PPATK sendiri dalam menindaklanjuti 
suatu kasus setelah mendapat laporan dari transaksi yang mencurigakan atau STR 
(suspicious transaction report) dari penyedia jasa keuangan juga laporan 
transaksi keuangan tunai atau CTR (cash transaction report) serta laporan 
setiap orang yang membawa rupiah atau mata uang asing keluar atau masuk wilayah 
RI. 

Acara yang dibuka dan ditutup Kepala Kantor DJBC Wilayah I Medan Djasman 
Sutedjo diwakili Kabid Pencegahan dan Penyidikan (P2) Sahat Simamora itu 
berlangsung sukses. (nai


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke