http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/02/01/LU/mbm.20100201.LU132668.id.html

50/XXXVIII 01 Februari 2010
Berpusat pada Boediono dan Sri Mulyani

Setelah bekerja hampir sebulan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, 
Panitia Khusus Hak Angket Century sudah bisa menarik kesimpulan. "Ada pidana 
perbankan dan pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Century," kata 
anggota Pansus, Akbar Faizal, di Jakarta pekan lalu. Menurut dia, penanggung 
jawab penyelamat Century sudah bisa dipetakan, yakni Sri Mulyani dan Boediono. 
Berbagai argumentasi ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 
ini tak ada artinya karena Pansus sangat mempercayai hasil audit investigasi 
Badan Pemeriksa Keuangan yang memang cenderung menyalahkan keduanya. 

Temuan BPK
Hadi Purnomo (ketua) 

Penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada 
data, informasi lengkap dan mutakhir dari BI atas kondisi Century yang 
sesungguhnya. 

  1.. Bank Indonesia tak tegas dan tidak hati-hati menerapkan aturan dan 
persyaratan akuisisi serta merger dalam penggabungan Bank CIC, Bank Pikko, dan 
Bank Danpac menjadi Bank Century. 
  2.. BI tidak tegas dalam mengawasi Bank Century sehingga permasalahan yang 
dihadapi Century sejak merger 2004 tidak terselesaikan. Akibatnya Century 
ditetapkan sebagai bank gagal sistemik dan harus diselamatkan oleh Lembaga 
Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008. 
  3.. Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Century oleh BI 
dilakukan dengan cara mengubah ketentuan. Pelaksanaan pemberiannya juga tidak 
sesuai dengan ketentuan. 
  4.. Penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan 
pada data, informasi lengkap dan mutakhir dari BI atas kondisi Century yang 
sesungguhnya. 
  5.. Penyerahan penanganan Century kepada LPS sesuai dengan Undang-Undang 
Nomor 24 Tahun 2004 dan tambahan penyertaan modal sementara kepada Century oleh 
Komite Koordinasi yang kelembagaannya belum dibentuk berdasarkan undang-undang. 
Ini bisa mempengaruhi status hukum Komite Koordinasi dan penanganan Century 
oleh LPS. 
  6.. Proses penanganan Century oleh LPS tak didukung perkiraan biaya 
penanganan. Penambahan penyertaan modal sementara juga tidak dibahas lengkap 
dengan Komite Koordinasi. Perubahan peraturan LPS patut diduga agar Century 
dapat memperoleh tambahan penyertaan modal sementara. Penyaluran penyertaan 
modal sementara sejak 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum. 
  7.. Century membayar dana pihak ketiga senilai Rp 938,6 miliar kepada pihak 
terafiliasi saat berstatus sebagai bank dalam pengawasan khusus. 
  8.. Ada penggelapan dana kas US$ 18 juta dan pemecahan 247 negotiable 
certificate deposit masing-masing senilai Rp 2 miliar. 
  9.. Terjadi praktek-praktek tidak sehat dan pelanggaran aturan oleh pengurus 
bank, pemegang saham, dan pihak terafiliasi yang merugikan Century.
Akbar Faizal
Anggota Pansus dari Fraksi Hanura 

Kesalahan Boediono menyetujui perubahan aturan untuk pemberian FPJP kepada 
Century yang sebenarnya tidak layak menerimanya. 

  1.. Kesalahan terjadi sejak merger dan akuisisi Bank Century. Bank ini 
dirampok oleh pemiliknya kemudian ditutupi oleh uang negara bernama fasilitas 
pembiayaan jangka pendek (FPJP). FPJP juga tak bisa menyelamatkan Century 
sehingga harus ditutup dana bailout. 
  2.. Yang harus bertanggung jawab pemegang saham utama, direksi Century, Dewan 
Gubernur BI pada masa merger, Dewan Gubernur pada masa pemberian FPJP, Sri 
Mulyani dan Boediono sebagai ketua dan anggota KSSK pada masa bailout, serta 
pejabat LPS. 
  3.. Kesalahan Boediono menyetujui perubahan aturan untuk pemberian FPJP 
kepada Century yang sebenarnya tidak layak menerimanya. Kesalahaan Sri mulyani 
pada masa bailout. 
Hendrawan Supratikno 
Anggota Pansus dari Fraksi PDIP 

Kesalahan Sri Mulyani menerima saja data dari BI. 

  1.. Pemegang saham Century, direksi Century, Dewan Gubernur BI, anggota KSSK, 
hingga pejabat LPS harus bertanggung jawab. 
  2.. Kesalahan Boediono terjadi saat pemberian FPJP ke Century pada November 
2008. Dia terlibat dan ikut meneken perubahan aturan. Padahal Direktur 
Pengawasan BI mengingatkan Century tidak layak menerimanya. Perubahan aturan 
dilakukan bersama anggota Dewan Gubernur. Boediono penanggung jawab pertama. 
  3.. Saat KSSK memutuskan Century bank gagal berdampak sistemik, BI tidak 
memberikan data lengkap dan mutakhir, sehingga dana bailout membengkak. 
Boediono bisa ikut dipersalahkan. 
  4.. Kesalahan Sri Mulyani menerima saja data dari BI. Dia mengabaikan masukan 
kritis dari Darmin Nasution (Direktur Jenderal Pajak), Fuad Rahmany (Ketua 
Badan Pengawas Pasar Modal), dan Anggito Abimanyu (Kepala Badan Fiskal). 
  5.. Sri Mulyani tak mempersoalkan dampak psikologis yang disebut dalam rapat 
KSSK sangat subyektif, penuh pertimbangan kualitatif. 
  6.. Kesalahan Sri Mulyani juga dalam rapat Komite Koordinasi. Menurut BPK, 
tidak ada komite koordinasi yang keberadaannya harus berdasarkan undang-undang
Boediono
Mantan Gubernur BI 

Perubahan persyaratan FPJP merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 2 tentang Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. 

  1.. Pada 2008, situasi psikologis krisisnya mirip 1997. Dalam masa krisis, 
satu bank kecil yang kontribusinya hanya 1 persen dari aset seluruh bank, bila 
ditutup, bisa memicu krisis lebih dalam. 
  2.. Perubahan persyaratan FPJP merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. 
Perpu ini mempermudah perbankan mendapatkan fasilitas likuiditas di saat 
krisis. Perubahan aturan ini untuk semua bank, bukan hanya untuk Century. 
  3.. Hasil audit investigasi BPK belum mencerminkan seluruh kondisi yang 
melatarbelakangi penyelamatan Century. Sangat disayangkan BPK tak 
mempertimbangkan pandangan alternatif.
Sri Mulyani
Menteri Keuangan 

Informasi dari BI tentang kondisi Century tidak memuaskan, tapi sudah benar dan 
cukup memadai untuk memutuskan bank gagal berdampak sistemik. 

  1.. Komite Koordinasi sudah dibentuk berdasarkan nota kesepakatan antara 
pemerintah dan BI pada 2004. Anggotanya Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Nota 
kesepakatan dibuat karena undang-undang penanganan krisis, seperti amanat 
Undang-Undang Bank Indonesia, belum terbentuk. Komite Koordinasi muncul dalam 
Undang-Undang LPS Pasal 1 butir 9. Komite Koordinasi terdiri atas Gubernur BI, 
Menteri Keuangan, dan Komisioner LPS. 
  2.. BPK salah mengambil rujukan karena menyatakan Komite Koordinasi belum 
terbentuk berdasarkan bagian penjelasan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang LPS. 
Penjelasan itu untuk bank gagal tidak berdampak sistemik. 
  3.. Informasi dari BI tentang kondisi Century tidak memuaskan, tapi sudah 
benar dan cukup memadai untuk memutuskan bank gagal berdampak sistemik. 
  4.. Belum ada kerugian negara karena banknya masih beroperasi. Uang 
pemerintah Rp 4 triliun di LPS juga masih ada. 
  5.. Keputusan KSSK mencegah krisis, berdasarkan data 21 November 2008 Rp 632 
miliar. Tanggung jawab Menteri Keuangan menetapkan kebijakan terkait dengan 
krisis. Tanggung jawab penggelontoran uang ada di LPS. 
Purbaya Yudhi Sadewa
Ekonom Kepala Danareksa Research Institute 

Pada November 2008 kita sudah krisis, bahkan resesi. Kondisi sektor perbankan 
sedang gawat. 

  1.. Kebijakan penyelamatan Century sudah benar. Tapi, jika ada yang 
menggelapkan uang atau melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan, harus 
dihukum. 
  2.. Pada November 2008 kita sudah krisis, bahkan resesi. Kondisi sektor 
perbankan sedang gawat. Indikatornya banking pressure index sudah melewati 0,7 
(di atas angka indeks 0,5 kondisi perbankan sudah gawat). Kondisi psikologis 
saat itu begitu mengkhawatirkan. Satu bank saja gagal atau ditutup-kecil atau 
besar-bisa memicu kepanikan di bank lain. 
  3.. Pada 2008, ada indikasi kepercayaan (masyarakat) atas sistem keuangan 
sudah turun. Kepercayaan ini tidak bisa diabaikan karena krisis 1997-1998 di 
Indonesia terjadi akibat menganggap remeh pudarnya kepercayaan nasabah terhadap 
sistem finansial. 
Sigit Pramono
Komisaris BCA dan Ketua Perbanas 

Analoginya turbulensi saat pesawat terbang di udara. Suasana mencekam hanya 
dirasakan oleh penumpang dan awak pesawat. Orang lain, bahkan regulator di 
darat, tidak akan merasakan suasana seperti di dalam pesawat. 

  1.. Pelaku perbankan merasakan kondisi krisis pada 2008. Rupiah ambruk menuju 
Rp 12.100-an dari semula Rp 9.000-an. Indeks saham anjlok 50 persen, cadangan 
devisa menurun 12 persen, balik lagi menuju US$ 50 miliar. Bank hanya berpikir 
untuk memenuhi likuiditasnya sendiri. Pinjaman antarbank hampir tidak ada 
karena dana dipegang sendiri dan bank saling tidak tahu kondisi bank lain. 
Mereka takut jika memberikan pinjaman kepada bank lain akan macet. 
  2.. Ada rumor beberapa bank akan bangkrut, kekurangan likuiditas, atau 
di-rush. Puncaknya, ditangkapnya Erick Jazier Adriansjah, pialang Bahana 
Securities yang dituduh sebagai penyebar rumor beberapa bank krisis likuiditas 
melalui e-mail. 
  3.. Kondisi mencekam. Analoginya turbulensi saat pesawat terbang di udara. 
Suasana mencekam hanya dirasakan oleh penumpang dan awak pesawat. Orang lain, 
bahkan regulator di darat, tidak akan merasakan suasana seperti di dalam 
pesawat. 
  4.. Perbanas menghormati proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi 
Pansus layak mendengarkan pendapat bankir karena industri perbankan sangat 
mendapat manfaat dari keputusan penyelamatan Century. Jika ditutup, dampaknya 
bisa menular ke bank lain.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke