Bos Kontraktor Menara RCTI Jadi Tersangka

Jum'at, 29 Agustus 2008 | 17:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Jakarta Barat resmi menetapkan 
pengawas di PT Rohn Product International, Tuan W, sebagai tersangka. Dia 
dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Dia sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," kata 
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Iza Fadri pada Tempo di 
kantornya, Jumat (29/8).

Menurut Iza, penyidik menetapkan W sebagai tersangka berdasar keterangan 
saksi-saksi dan bukti di lokasi kejadian, yang masih diberi garis polisi. Tuan 
W adalah pimpinan proyek kontraktor PT Roh yang ditunjuk RCTI. Selain PT Roh, 
RCTI juga menunjuk konsultan untuk mengawasi kontraktor. "Kami lihat yang 
paling bertanggungjawab di operasional. Arahnya (pemeriksaan) ke sana," kata 
Iza. Secara yuridis, kata Iza, yang bertanggungjawab adalah kontraktor.

Saat gondola jatuh, ada lima pekerja di dalamnya, alat pemberat dan alat-alat 
kerja. Penyidik menanyai pula akademisi sebagai saksi ahli untuk menerangkan 
penyebab jatuhnya gondola. "Apakah karena kelebihan beban atau alat tak 
memadai," kata Iza. Penyidik juga harus memastikan spesifikasi sling baja 
penahan gondola.

IBNU
http://tempointeraktif.com/hg/fokus/2008/08/29/fks,20080829-49,id.html



[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to