Rupanya, karena bertahun2 sudah mencuri uang pajak dan uang Dana Alokasi Khusus 
(DAK) pendidikan di Banyuwangi, dunia pendidikan sudah enggan jika berurusan 
dengan Bintang Ilmu Group

Maka selain menekan/ mengancam memakai aparat yang sudah dibayar dan dijadikan 
preman2nya, Bintang Ilmu Group juga memakai cara yang lain, dimana memojokkan 
sekolah sehingga tidak bisa menjalin hubungan dengan pihak diluar Bintang Ilmu 
Group. Sebagaimana Kliping Tabloid Komunikasi Kemitraan Polisi Masyarakat yang 
terbit di Banyuwangi dibawah ini

Jadi bintang Ilmu memaksakan agar orangnya yang ber profesi LSM (bukan LSM 
Murni tentunya) dimasukkan didalam tim verifikasi, yang bertugas menseleksi 
siapa saja pihak yang berhubungan dengan sekolah. Juga menyogok oknum dinas 
pendidikan, sehingga orang diluar dinas pendidikan, yang notabene merupakan 
agen pemasaran Bintang Ilmu Group, yang juga mendirikan LSM mendadak itu bisa 
dijadikan anggota tim seleksi.

Setelah itu agen pemasaran Bintang Ilmu tadi lalu langsung membuat pengumuman 
siapa saja yang lulus seleksi, dan hanya yang lulus seleksi ini yang boleh 
berhubungan dengan sekolah. Lucunya pengumuman ini tidak ditandatangani oleh 
yang berwenang. Tapi karena sudah diedarkan pada sekolah, otomatis hanya yang 
disebut dalam surat oknum yang mengatasnamakan tim seleksi tadi, yang boleh 
berhubungan dengan sekolah... Sekolah dilarang berhubungan dengan orang lain..

Maka mau tidak mau terjadilah penipuan sebagaimana kliping koran selanjutnya, 
dimana sekolah akhirnya terpaksa atau dipaksa menerima barang yang jumlahnya 
50% dari ketentuan, tapi harus membayar sejumlah harga 100%.
Sekolah uga harus menerima barang yang kualitasnya sangat jelek, dan sangat 
jauh dari kualitas/ spesifikasi pendidikan yang ditetapkan dalam petunjuk 
teknis departemen pendidikan dalam Program Dana Alokasi Khusus (DAK) 
Pendidikan, tapi sekolah harus membayar mahal untuk barang yang sangat jelek 
itu. Apalagi sudah diketahui umum diseluruh Indonesia, bahwa Bintang Ilmu Group 
hanya menjual/ menghabiskan sisa stok tahun2 lama, atau menjual barang bekas 
yang tidak laku, daripada buku2 lama yang tidak laki itu menumpuk di gudang 
jadi kertas kiloan,  dan alat peraga pendidikan lama yang sudah menumpuk lama 
digudang semakin rusak, karena sudah jadi barang rongsokan.

Dalam kliping kedua(yang pernah juga termuat dalam milist ini) terlihat, karena 
ketahuan, akhirnya dibilang barang  belum lengkap dengan alsan yang mengada2.. 
tapi sekolah mau tidak mau harus menerimanya. Karena orang lain tidak boleh 
menawarkan kesekolah, dengan alasan bahwa tidak lolos seleksi. (padahal pihak 
yang berwenang untuk melakukan verifikasi/ seleksi sampai sekarang masih heboh 
karena tidak mau menandatangani, tapi ternyata pejabat setempat yang berwenang 
tidak berdaya menghadapi tekanan.
  

POLTABLOID
  Media Komunikasi Kemitraan Polisi Masyarakat
  Jumat, 2008 December 19
   
  LMR-RI: Tim Seleksi DAK Bertindak Diluar Kontrol   
  BANYUWANGI - Sikap Profesional tim seleksi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 
Bidang Pendidikan 2008 kabupaten Banyuwangi dengan meloloskan 16 rekanan 
mengundang sorotan miring dari masyarakat. LSM Maghrib dan Surban menilai 
kinerja tim seleksi sarat kepentingan.
   
  Ketua LSM Maghrib Edy Bajak mengatakan, tim seleksi DAK telah bertindak 
gegabah dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Salah satu indikasinya, tim 
seleksi melangkah lebih jauh mengumumkan nama-nama rekanan yang dianggap lolos 
uji petik sebelum dikonsultasikan dengan Bupati Ratna Ani Lestari. "Akibatnya, 
rekanan dan konsorsium yang telanjur diumumkan jelas dirugikan," kata Edy.
   
  Edy juga mempersoalkan tindakan salah satu oknum anggota tim seleksi yang 
mengedarkan surat kepada sekolah penerima DAK. Surat tersebut, berisi provokasi 
dan berdampak terjadinya kebingungan pihak sekolah. Apalagi surat itu bertolak 
belakang dengan surat resmi Dinas Pendidikan sebagai insitusi berwenang. "Tim 
telah bertindak melebihi kewenangan yang diberikan," katanya.
   
  Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua LMR-RI Komisariat Daerah Jember Wahyu 
Ipda Riyanto, bahwasannya Tim Seleksi DAK Kabupaten Banyuwangi telah bertindak 
meremehkan rekanan yang telah berusaha untuk ikut menyukseskan DAK Pendidikan 
Tahun anggaran 2008.
  Dimana saat itu bagi rekanan yang tidak lolos seleksi diberi hak untuk 
mengajukan sanggahan dengan tempo 3 hari dari pengumuman, tetapi pada saat 
jatuh temponya bahkan sampai saat ini tidak ada balasan dari pihak panitia. 
Dalam Hal ini terlihat dengan jelas bahwasannya Tim Seleksi DAK ini telah 
meremehkan rekanan yang notabennya mendapat legalitas dari pemerintah.
   
  Lebih lanjut Ketua LMR-RI menyatakan bahwa Tim Seleksi hanya mempunyai 
wewenang sebagai tim ahli yang bertugas mengawasi dan menyeleksi jalannya DAK 
bukan sebagai tim penentu atau pengambil keputusan. Jika semua ditangani tim 
yang bukan dari Dinas Pendidikan bagaimana legalitas dari Tim seleksi ini akan 
sah atau apakah Dinas Pendidikan tidak kridibel lagi. terlebih lagi pengumuman 
ini tidak didasari dengan konsultasi ke Bupati Ratna selaku penanggung jawab 
program. hal senada juga diungkapkan oleh Yudo.
   
  Tindakan salah seorang anggota tim yang melarang pihak sekolah menerima 
rekanan yang tidak lulus seleksi merupakan pelanggaran terhadap Keppres 80/2003 
dan Permendiknas 20/2008. Selain itu, pemerintah daerah sebagai penanggungjawab 
DAK tidak pernah memberikan wewenang kepada tim seleksi untuk menetapkan 16 
rekanan yang lolos uji petik.
   
  Karenanya, keputusan tim seleksi yang menetapkan 16 rekanan yang lolos uji 
petik batal demi hukum. "Jangan korbankan rekanan dan konsorsium demi 
kepentingan pribadi anggota tim," harapnya. Yudo mengatakan, pelaksanaan DAK 
harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip swakelola. Karenanya, pihak 
sekolah diharapkan untuk tetap menjalankan kegiatan DAK sesuai dengan 
Permendiknas 20/2008 dan UU 20/2003, Keppres 80/2008 serta Surat Bupati Nomor 
425/2879/429.102/2008.
 
 Untuk Itu harapan kami agar pihak yang berwenang segera mengusut tuntas apa 
yang telah menjadi keputusan dari Tim panitia DAK Pendidikan 2008 di Kabupaten 
Banyuwangi, agar masyarakat dan pihak sekolah tidak merasa was dan ketakutan 
dalam melaksanakan anggaran ini yang diindikasi sarat dengan pemainan. (Wahyu)
  Diposkan oleh POLTABLOID di 07:04                                             
      
  

    Jawa Pos
  Radar Banyuwangi 
  [ Sabtu, 10 Januari 2009 ] 
  Rekanan DAK Angkat Tangan 
  BANYUWANGI - Pengadaan barang komponen peningkatan mutu Dana Alokasi Khusus 
(DAK) bidang pendidikan, tampaknya belum bisa dituntaskan dalam waktu dekat 
ini. Sebab, sejumlah rekanan penyedia barang 'angkat tangan' untuk menuntaskan 
pengiriman barang dalam pekan ini.
 
 Komisi D DPRD Banyuwangi dan Dinas Pendidikan (Dispendik) sepakat agar rekanan 
pengadaan barang menuntaskan pengiriman barang paling lambat minggu depan. 
Namun sejumlah rekanan menolak dengan alasan yang terkesan mengada-ada. ''Kita 
imbau rekanan yang belum menuntaskan pengadaan barang bisa diselesaikan minggu 
depan," pinta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sartono dalam 
hearing (dengar pendapat) soal DAK 2008 di kantor DPRD kemarin (9/1).
 
 Dalam hearing itu, Komisi D menghadirkan Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas 
Pendidikan Suhaimi, Kabid Sarpras Sartono, Kepala Banwas Herman Sulistiyono, 
perwakilan kepala sekolah penerima DAK, dan rekanan penyedia barang. Dalam 
kesempatan itu, masing-masing perwakilan kepala sekolah diminta untuk 
membeberkan perkembangan pelaksanaan DAK.
 
 Secara umum pelaksanaan DAK untuk fisik, masing-masing perwakilan melaporkan 
telah tuntas 99 persen. Hanya untuk pelaksanaan anggaran DAK nonfisik, yaitu 
pengadaan barang komponen peningkatan mutu sebagian besar kecamatan belum 
tuntas. Pelaksanaan anggaran DAK nonfisik, hanya baru dua Kecamatan yang tuntas 
100 persen. Yakni, Kecamatan Banyuwangi dan Siliragung. Sedangkan 22 Kecamatan 
lainnya, pelaksanaan pengadaan buku baru terlaksana sekitar 40 hingga 60 
persen. "Untuk Kecamatan Wongsorejo sudah dilaksanakan 60 persen," ungkap salah 
seorang kepala sekolah penerima DAK Kecamatan Wongsorejo, Suprato.
 
 Pada kesempatan itu, tidak semua perwakilan kasek 24 Kecamatan hadir. Namun 
dari laporan beberapa kasek yang hadir, sebagian besar sekolah penerima DAK 
pelaksanaan proyek nonfisik belum rampung 100 persen. Terkait dengan belum 
rampungnya pelaksanaan pengadaan barang itu, Komisi D meminta penjelasan dari 
pihak rekanan. 
 
 Dalam hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi D Yulis Setyo Puji Rahayu, pihak 
rekanan membeberkan beberapa kendala pelaksanaan anggaran DAK nonfisik. "Kami 
berusaha untuk mengirim barang, namun di tengah perjalanan barang yang akan 
kami kirimkan terkena hujan," ungkap Direktur CV 31, Hayatul Makin.
 
 Tidak hanya Makin, beberapa rekanan lainnya yang hadir memberikan alasan yang 
sampaikan terkesan mau lari dari tanggung jawab untuk menyediakan barang secara 
cepat. Bahkan, beberapa rekanan beralibi keterlambatan pengiriman barang 
disebabkan karena jauhnya jarak antara Banyuwangi dan Jakarta. 
 
 Surat perjanjian (SP) antara rekanan dan kepala sekolah juga menjadi kambing 
hitam keterlambatan pengiriman barang. Menurut Direktur CV Handayani Ma'rufin, 
SP penyediaan barang dan barang baru ditandatangani sekitar tanggal 17 hingga 
30 Desember 2007. Permintaan order barang, lanjut Ma'rufin, baru bisa 
dilaksanakan setelah dilakukan penandatanganan kontrak. "Kami tergabung dalam 
konsorsium Bina Ilmu. Kantornya di Jakarta, tapi gudangnya di Bandung," 
cetusnya.
 
 Para rekanan DAK meminta waktu 30 hari sejak ditandatangani SP untuk 
menuntaskan penyediakan buku. Namun pihak DPRD dan Dinas Pendidikan tetap 
ngotot memohon pihak rekanan menuntaskan penyediaan barang paling lambat minggu 
depan. "Banyak persoalan yang harus kita selesaikan," ungkap Direktur PT 
Morobakung dari Konsorsium Bintang Ilmu, Farzain.
 
 Meski ngotot untuk menyediakan barang minggu depan, namun Dinas Pendidikan 
enggan memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak berhasil menyediakan barang. 
Pihaknya, kata Kabid Sarpras Sartono, tidak akan berhubungan dengan rekanan 
tapi akan berhubungan dengan kepala sekolah. "Kalau dinas berhubungan dengan 
rekanan jelas salah," katanya.
 
 Yang yang jelas, kata dia, kepala sekolah tidak ada kewajiban untuk 
mendapatkan barang dari satu rekanan. Kalau pihak rekanan tidak sanggup 
menyediakan barang, sekolah berhak mengambil keputusan lain. "Kita tetap minta 
minggu depan sudah tuntas 100 persen," tandasnya. 
 
 Keinginan Dinas Pendidikan itu mendapat dukungan dari kalangan DPRD. Komisi D 
juga berharap pihak rekanan bisa merealisasikan pengadaan barangnya. "Agar 
kepala sekolah tidak jadi korban, ambillah keputusan terbaik untuk segera 
menuntaskan pengadaan barang itu," harapnya. (afi/aif)
  
    
  
 
       
---------------------------------
 Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di .

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke