http://www.indomedia.com/bpost/032006/20/nusantara/nusa1.htm

Curi Mi Instan, 4 Bocah Disidang



Bandar Lampung, BPost
Peradilan terhadap anak-anak seperti dialami Raju di Sumatera Utara yang sempat 
menjadi sorotan publik, ternyata dialami pula oleh empat bocah siswa SD dan SMP 
di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Keempat bocah itu, Sh (8) kelas 2 SDN 1 Kagungan, DE (13) kelas 2 SMPN 2 Kota 
Agung Timur, Ad (11) kelas 5 SD 1 Kagungan, dan He (12) kelas 6 SDN 1 Kagungan 
didakwa mencuri empat bungkus mie instan, perkaranya mulai disidangkan di 
Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Rabu (15/3) lalu. 

Dalam persidangan itu mereka didampingi orangtua masing-masing, disertai 
Mulyani dari Balai Pemasyarakatan Depkumham Bandar Lampung. Persidangan dengan 
majelis hakim Retno Pulandari itu memang tertutup untuk umum. 

Para bocah yang menjadi terdakwa tersebut, dituduh mencuri mi instan saat 
bermain di sekitar tambak udang di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, 
Minggu, 15 Desember 2005 lalu. 

Namun ulah mereka diketahui seorang penjaga tambak di sana. Mereka berempat 
sempat ditangkap bahkan dipukul di paha dan tangan. Tak hanya itu, pihak 
perusahaan pun mengadukan kasus Polsek Kota Agung yang kemudian memproses 
mereka hingga ke pengadilan. 

Anak-anak di bawah 13 tahun itu diancam Pasal 363 KUHP berupa pencurian dengan 
pemberatan. Persidangan ke-4 anak itu masih akan dilanjutkan pada Selasa (21/3) 
besok.

Menanggapi kasus ini, Lembaga Advokasi Anak (LADA) Lampung menyesalkan sikap 
penegak hukum yang terus memproses kasus itu. "Seharusnya sejak awal polisi 
dapat mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum kasus itu, mengingat 
barang yang dicuri sepele dan nyaris tak bernilai dibandingkan masa depan 
anak-anak itu," sesal Direktur Eksekutif LADA, Diah D Yanti di Bandar Lampung, 
kemarin.

"Perlu dicek lebih jauh usia anak-anak yang disidangkan itu, apakah sudah 
melampaui delapan tahun atau belum serta bagaimana prosesnya sampai ke 
pengadilan tersebut," lanjutnya. 

Menurut Diah, sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak (UU PA) No. 23 
Tahun 2002, proses hukum bagi anak usia di bawah delapan tahun semestinya tidak 
sampai dibawa ke pengadilan namun cukup dilakukan pembinaan secara bersama-sama 
dengan orangtua anak-anak itu. "Kami menyesalkan sejak awal polisi terus 
memproses kasus itu sehingga sampai ke pengadilan, padahal sesuai ketentuan UU 
Kepolisian (UU No. 22 Tahun 2003) polisi memiliki hak untuk menghentikan 
penyidikan kasus seperti itu," ujar Diah. 

Diingatkan pula, sesuai ketentuan dalam Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang 
Konvensi Hak Anak telah pula ditegaskan bahwa penjara bagi anak-anak di bawah 
usia 18 tahun, apalagi di bawah delapan tahun, merupakan langkah terakhir yang 
dapat ditempuh setelah langkah lain tidak dapat diambil. ant 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to