http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=187328
Kamis, 01 Sept 2005, DPR Minta Fatwa Baru MUI Ahmadiyah Putar VCD Aksi Anarkis JAKARTA - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VIII DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin mengupas tentang keluarnya sebelas fatwa lembaga tersebut bagi umat Islam. Tapi, sejumlah anggota dewan kembali meminta agar MUI mengeluarkan fatwa baru. "Kami ingin bertanya apakah MUI bisa mengeluarkan fatwa baru mengenai larangan menyelesaikan perbedaan pendapat lewat tindak anarkis dan kekerasan atau tidak?" ujar anggota Komisi VIII Agung Sasongko. Dalam acara yang dipimpin Ketua Komisi VIII Hanif Ismal itu, MUI diwakili sejumlah ketua. Di antaranya, KH Ma’ruf Amin dan Hussein Umar. Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz berhalangan hadir. Begitu juga dengan Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin. Permintaan fatwa tersebut juga disampaikan Djalaluddin Asy-Syatibi, anggota DPR dari FPKS. Dia meminta agar MUI mengeluarkan fatwa mengenai rokok. "Kami setuju dan mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI," tegasnya. Secara umum, para anggota dewan memahami otoritas MUI yang mengeluarkan fatwa. Anggota DPR dari PPP, PKS, PBB, dan Partai Demokrat malah secara terbuka memberikan dukungan politis agar semua fatwa bisa berjalan efektif. Termasuk, larangan terhadap paham pluralisme, sekularisme, serta liberalisme. Begitu juga soal fatwa haram aliran Ahmadiyah. Catatan kritis hanya diberikan anggota dewan dari FKB, FPDIP, dan FPAN. "Fatwa dikatakan atas permintaan sebagian masyarakat. Saya berharap MUI tidak menari di atas genderang orang," ujar Fuad Anwar dari FKB. Anggota FPDIP M. Said Abdullah mengingatkan agar dewan tidak terjebak pada dukung-mendukung terhadap fatwa MUI yang menuai kontroversi di masyarakat, khususnya soal fatwa haram Jemaat Ahmadiyah. "Saya disumpah untuk setia pada UUD 1945 dan Pancasila. Karena itu, sampai kapan pun, saya akan membela Ahmadiyah. Yang saya bela bukan keyakinannya, tetapi hak-haknya sebagai warga negara," tegasnya. Hukum positif mengamanatkan, hak-hak politik semua warga negara dijamin tanpa diskriminasi. Termasuk dalam memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing. "Pembelaan saya terhadap Ahmadiyah akan berakhir saat hukum positif yang berlaku di negara ini berubah. Pembelaan saya tidak akan mengorbankan keyakinan saya karena memang berbeda," ujarnya. Setelah RDPU, pukul 14.30, giliran Ahmadiyah mengadu ke komisi VIII. Pimpinan Ahmadiyah didampingi Adnan Buyung Nasution yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum. Dalam acara tersebut, para anggota dewan disuguhi tayangan video mengenai aksi anarkisme terhadap markas Ahmadiyah di Parung, Bogor, Jabar. Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyebutkan, kekerasan dan anarkisme di masyarakat tidak terkait dengan fatwa. Selain dua hal itu berbeda, tanpa fatwa, radikalisme sudah terjadi di mana-mana. "Anarkisme harus dihabisi dan jangan dibiarkan karena tidak dibenarkan dalam ajaran Islam," tegasnya. (adb) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving. http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/