http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=187328

Kamis, 01 Sept 2005,
DPR Minta Fatwa Baru MUI

Ahmadiyah Putar VCD Aksi Anarkis
JAKARTA - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VIII DPR dan 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin mengupas tentang keluarnya sebelas 
fatwa lembaga tersebut bagi umat Islam. Tapi, sejumlah anggota dewan 
kembali meminta agar MUI mengeluarkan fatwa baru.

"Kami ingin bertanya apakah MUI bisa mengeluarkan fatwa baru mengenai 
larangan menyelesaikan perbedaan pendapat lewat tindak anarkis dan 
kekerasan atau tidak?" ujar anggota Komisi VIII Agung Sasongko.

Dalam acara yang dipimpin Ketua Komisi VIII Hanif Ismal itu, MUI 
diwakili sejumlah ketua. Di antaranya, KH Ma’ruf Amin dan Hussein Umar. 
Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz berhalangan hadir. Begitu juga dengan 
Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin.

Permintaan fatwa tersebut juga disampaikan Djalaluddin Asy-Syatibi, 
anggota DPR dari FPKS. Dia meminta agar MUI mengeluarkan fatwa mengenai 
rokok. "Kami setuju dan mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI," tegasnya.

Secara umum, para anggota dewan memahami otoritas MUI yang mengeluarkan 
fatwa. Anggota DPR dari PPP, PKS, PBB, dan Partai Demokrat malah secara 
terbuka memberikan dukungan politis agar semua fatwa bisa berjalan 
efektif. Termasuk, larangan terhadap paham pluralisme, sekularisme, 
serta liberalisme. Begitu juga soal fatwa haram aliran Ahmadiyah.

Catatan kritis hanya diberikan anggota dewan dari FKB, FPDIP, dan FPAN. 
"Fatwa dikatakan atas permintaan sebagian masyarakat. Saya berharap MUI 
tidak menari di atas genderang orang," ujar Fuad Anwar dari FKB.

Anggota FPDIP M. Said Abdullah mengingatkan agar dewan tidak terjebak 
pada dukung-mendukung terhadap fatwa MUI yang menuai kontroversi di 
masyarakat, khususnya soal fatwa haram Jemaat Ahmadiyah. "Saya disumpah 
untuk setia pada UUD 1945 dan Pancasila. Karena itu, sampai kapan pun, 
saya akan membela Ahmadiyah. Yang saya bela bukan keyakinannya, tetapi 
hak-haknya sebagai warga negara," tegasnya.

Hukum positif mengamanatkan, hak-hak politik semua warga negara dijamin 
tanpa diskriminasi. Termasuk dalam memeluk dan beribadah menurut agama 
masing-masing. "Pembelaan saya terhadap Ahmadiyah akan berakhir saat 
hukum positif yang berlaku di negara ini berubah. Pembelaan saya tidak 
akan mengorbankan keyakinan saya karena memang berbeda," ujarnya.

Setelah RDPU, pukul 14.30, giliran Ahmadiyah mengadu ke komisi VIII. 
Pimpinan Ahmadiyah didampingi Adnan Buyung Nasution yang ditunjuk 
sebagai tim kuasa hukum. Dalam acara tersebut, para anggota dewan 
disuguhi tayangan video mengenai aksi anarkisme terhadap markas 
Ahmadiyah di Parung, Bogor, Jabar.

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyebutkan, kekerasan dan anarkisme di 
masyarakat tidak terkait dengan fatwa. Selain dua hal itu berbeda, tanpa 
fatwa, radikalisme sudah terjadi di mana-mana. "Anarkisme harus dihabisi 
dan jangan dibiarkan karena tidak dibenarkan dalam ajaran Islam," 
tegasnya. (adb)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke