http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=174636&kat_id=3

Republika
Selasa, 05 Oktober 2004

Draf Kompilasi Hukum Islam Picu Kritik

Laporan : fin


JAKARTA -- Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) baru menjalani sosialisasi 
pertama kemarin. Sejumlah pasal langsung memicu kontroversi. Titik 
kontroversi terutama ada pada Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Di antaranya 
adalah pelarangan poligami, pemungkinan perjanjian kawin dalam jangka waktu 
tertentu, serta penyamaan berbagai hak suami dan istri. Calon istri, 
misalnya, bisa melakukan ijab-kabul dan memberikan mahar.
Pasal yang tidak kalah kontroversial adalah pembolehan perkawinan beda 
agama. Tim Pengarusutamaan Gender bentukan Depag, sebagai penyusun draf, 
menilai pelarangan perkawinan beda agama melanggar prinsip pluralisme dalam 
Islam. Abdul Moqsith Ghazali, anggota tim penyusun, mengaku sejak semula 
sudah memperkirakan akan mendapatkan kritikan tajam. Timnya pun secara 
internal menjalani perdebatan yang panjang dan alot untuk membuahkan draf 
itu. Menurut dia, banyak sekali ketidakadilan dalam susunan KHI lama.
''Kami menyusun ini dengan mengacu pada dalil-dalil yang ada. Karena itu, 
jika memang tidak ada dalil yang melarang untuk mengubah sesuatu hal, 
berarti itu merupakan dalil untuk mengubah,'' kata Moqsith. Menteri Agama, 
Said Agil Husin Al-Munawar, juga memperkirakan substansi draf KHI baru ini 
akan mengundang perdebatan. Namun, dia berharap draf ini tidak langsung 
ditolak, akan lebih baik jika dikritisi lebih dulu. ''Bagaimanapun juga, 
saya lebih senang dengan usaha pembaruan hukum Islam yang bernuansa 
Indonesia daripada formalisasi syariat Islam,'' ujarnya.
Guru besar hukum Islam Universitas Indonesia, Tahir Azhari, dengan 
terang-terangan menganggap beberapa poin draf itu mengada-ada. Tentang 
perkawinan dengan perjanjian jangka waktu tertentu, misalnya, dia menyebut 
nikah adalah ibadah yang berdasarkan tradisi Rasulullah. Nikah harus 
berlandaskan hukum, bukan semata-mata atas kesepakatan layaknya kontrak. 
Draf baru menyebut, batas usia minimum calon istri maupun calon suami adalah 
19 tahun. Pertimbangannya, untuk tidak lagi mendiskriminasi perempuan. KHI 
lama menyebut, calon suami 19 tahun dan calon istri 16 tahun. Tahir 
mengkritik, sejak akil baligh, perempuan dan laki-laki sudah layak menikah.
Soal perkawinan beda agama, Tahir menyitir beberapa ayat dalam surat 
Albaqarah yang menurutnya jelas melarang orang Islam kawin dengan non-Islam. 
''Prinsip ini berasal dari wahyu, tidak boleh kita mempertanyakannya lagi,'' 
tegas Tahir. Menurut dia, akal tidak bisa begitu saja membantah wahyu. 
Kritik tajam juga dikemukakan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN), 
Hasanuddin Af. Dia menganggap para penyusun draf mengambil langkah yang 
secara langsung bertentangan dengan Alquran dan hadis. Padahal, Alquran 
adalah perintah Allah yang tidak dapat lagi diganggu-gugat.
Menurut Hasanuddin, keadilan bukan berarti semuanya harus sama persis. 
''Seharusnya yang menjadi dasar adalah keseimbangan dan proporsionalitas. 
Bagaimanapun juga fisik laki-laki berbeda dengan perempuan, jadi harus ada 
pembagian tugas,'' katanya. Soal poligami, Hasanuddin menyebut pintu untuk 
mempunyai istri lebih dari satu sangat sempit. Harus memenuhi beberapa 
syarat yang tidak ringan. Dia menyebut, misalnya, kemampuan dan keadilan.
Ulama KH Husein Muhammad bersikap lebih akomodatif. Menurut dia, realitas 
memang harus menjadi dasar pembentukan hukum. Dan, realitas zaman klasik 
berbeda dengan saat ini. ''Dulu semua hal dilakukan atas dasar personal. 
Sekarang, semua hal penting harus dilakukan berdasarkan hukum,'' ujar 
pemimpin Ponpes Daarut Tauhid, Cirebon, itu.
Beberapa Pasal Kontroversia
1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 
1 harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).
2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 
1)
3. Calon istri dapat mengawinkan dirinya sendiri dengan syarat tertentu 
(pasal 7 ayat 2)
4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11)
5. Calon istri bisa memberikan mahar (pasal 16)
6. Calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam 
jangka waktu tertentu (pasal 28)
7. Perkawinan beda agama boleh (pasal 54)
Hukum Waris:
1. Anak yang berbeda agama tetap mendapatkan warisan (pasal 2 huruf e)
2. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 
ayat 3)
3. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap 
mendapatkan hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2). 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke