Naskah lengkap bisa di download di www.parlemen.net
<http://www.parlemen.net/> 
 
Wassalam,
 
 
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ............... TAHUN ...............
TENTANG
KEMENTERIAN NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:
a.              bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
hukum, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan negara
guna mewujudkan perlindungan, kemajuan, kecerdasan kehidupan bangsa, dan
ketertiban sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.             bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana
tersebut di atas dilaksanakan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan
yang dibantu oleh menteri-menteri negara yang memimpin Kementerian
Negara;
c.              bahwa Kementerian Negara selama ini belum diatur dalam
satu Undang-undang, dan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangan;
d.             bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kementerian Negara;
 
Mengingat: Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA.
 
BABI
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Undang -Undang ini yang dimaksud dengan :
1.             Kementerian Negara adalah lembaga penyelenggara
pemerintahan negara yang dipimpin oleh Menteri Negara dan berada di
bawah Presiden.
2.             Menteri Negara adalah pejabat negara pembantu Presiden,
diangkat dan diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. 
3.             Kementerian Negara Portofolio adalah pelaksana
pemerintahan pembantu Presiden yang mempunyai organisasi hirarkis yang
terdiri dari Menteri Negara, Sekretaris Jendral/Sekretaris Menteri,
Direktur Jendral/Deputi, dan Pejabat Eselon di bawahnya yang memiliki
tugas dan wewenang di bidang tertentu.
4.             Kementerian Negara Non Portofolio adalah pelaksana
pemerintahan pembantu Presiden yang tidak mempunyai struktur organisasi
dan menangani hal khusus yang dianggap perlu oleh Presiden.
 
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
 
Pasal 2
 
(1)          Kementerian Negara terdiri dari Kementerian Negara
Portofolio dan Non Portofolio.
(2)          Susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
 
Pasal 3
 
(1)          Kementerian Negara berkedudukan di Ibukota Negara.
(2)          Kementerian Negara berada di bawah Presiden.
 
BAB III
PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
 
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
 
(1)          Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dibentuk
Kementerian Negara Portofolio yang bersifat tetap dan wajib, yaitu :
a.              Kementerian Negara Luar Negeri;
b.             Kementerian Negara Dalam Negeri;
c.              Kementerian Negara Pertahanan;
d.             Kementerian Negara Agama;
e.              Kementerian Negara Pendidikan Nasional;
f.               Kementerian Negara Kesehatan;
g.              Kementerian Negara Perundang-Undangan dan Hak Asasi
Manusia; dan
h.              Kementerian Negara Keuangan.
 
(2)          Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk Kementerian Negara Portofolio berdasarkan kebutuhan strategis,
yaitu :
a.              Kementerian Negara Penerangan;
b.             Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
c.              Kementerian Negara Pertanian;
d.             Kernenterian Negara Kehutanan;
e.              Kernenterian Negara Kelautan dan Perikanan;
f.               Kementerian Negara Perhubungan;
g.              Kementerian Negara Pekerjaan Umum;
h.              Kementerian Negara Perindustrian dan Perdagangan;
i.                Kementerian Negara Tenaga Kerja;
j.               Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral;
k.             Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
l.                Kernenterian Negara Riset dan Teknologi;
m.            Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
n.              Kementerian Negara Sosial; dan
o.             Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
 
(3)          Dalam rangka mengkoordinasikan Kementerian Negara dapat
dibentuk Kementerian Negara Koordinator oleh Presiden.
(4)          Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat dibentuk Kementerian Negara baru oleh Presiden dengan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)          Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
 
Pasal 5
 
Kementerian Negara Non Portofolio dapat dibentuk oleh Presiden.
 
Bagian Kedua
Pengubahan
Pasal 6
 
Pengubahan nama, penggabungan, dan/atau pemisahan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh
Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Bagian Ketiga
Pembubaran
Pasal 7
 
(1)          Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
(2)          Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dapat dibubarkan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3)          Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dengan memperhatikan aspek :
a.              politik ;
b.             sosial ;
c.              keuangan; dan
d.             kepegawaian.
 
 
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
 
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 8
 
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
 
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 9
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Kementerian
Negara menyelenggarakan fungsi :
a.              pelaksanaan urusan pemerintahan;
b.             pembinaan dan koordinasi, serta pelaksanaan pelayanan
administrasi pemerintahan;
c.              pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta
pendidikan dan pelatihan; dan
d.             pelaksanaan pengawasan fungsional.
 
Bagian Ketiga
Wewenang
Pasal 10
 
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Kementerian Negara mempunyai wewenang membantu Presiden menyelenggarakan
pemerintahan dalam hal :
a.              membuat perencanaan;
b.             menetapkan kebijakan;
c.              melaksanakan kebijakan; dan
d.             melakukan pengawasan.
 
Pasal 11
 
Tugas, fungsi, dan wewenang Kementerian Negara diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
 
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MENTERI NEGARA
 
Pasal 12
 
(1)          Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)          Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Menteri Negara
adalah :
 
a.              bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.             Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c.              tidak pernah menghianati negara;
d.             mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Menteri Negara;
e.              bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
f.               melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g.              tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
h.              tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
i.                tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j.               memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
k.             setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus 1945;
l.                tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
m.            berusia sekurang kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
n.              berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
o.             bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia; dan
p.             memiliki kecakapan dan keahlian dalam bidang kementerian
yang akan dijabatnya.
 
Pasal 13
 
(1)          Sebelum memangku jabatannya, Menteri Negara mengucapkan
sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Presiden.
(2)          Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut :
"Demi Allah saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Menteri Negara dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan
wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga suatu janji atau pemberian; bahwa saya akan mempertahankan
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
 
Pasal 14
 
Menteri Negara diberhentikan karena :
a.              meninggal dunia;
b.             tidak       dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
dan/atau berhalangan tetap;
c.              mengundurkan diri dengan permintaan tertulis;
d.             dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
e.              berakhir masa jabatan;
f.               tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2);
g.              melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15; atau
h.              kehendak Presiden.
 
BAB VI
LARANGAN RANGKAP JABATAN
 
Pasal 15
 
Menteri Negara dilarang menduduki jabatan dan/atau menjadi pengurus pada
:
a.              lembaga negara lainnya;
b.             organisasi politik;
c.              organisasi kemasyarakat;
d.             organisasi profesi;
e.              organisasi yang berbentuk yayasan;
f.               komisaris atau direksi pada perusahaan; atau
g.              organisasi lainnya yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 16
 
(1)          Departemen dan Non Departemen yang sudah ada tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan dibentuk Kementerian Negara
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)          Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini secara efektif berlaku setelah pelantikan Presiden hasil pemilihan
umum Presiden Tahun 2004.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 17
 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal    
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
................................................
 
 
 
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal     
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
...............................................
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...................
NOMOR.................
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
RANCANGAN PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR....TAHUN....
TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
 
I.               UMUM
 
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan
cita-cita perjuangan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan
pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban. Pemerintah Negara
Republik Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945, bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah yang
dicita-citakan.
 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar, selanjutnya Presiden dipilih secara Iangsung oleh rakyat. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem
Presidensil. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara yang pengangkatan dan
pemberhentiannya sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Menteri-menteri
negara membidangi urusan-urusan tertentu, memimpin Kementerian Negara
Portofolio atau Non Portofolio.
 
Pada masa lalu pembentukan Kementerian Negara dilakukan oleh Presiden
tanpa keterlibatan lembaga perwakilan. Hal ini menunjukkan tidak adanya
kesinambungan keberadaan kelembagaan Kementerian Negara terutama
Kementerian Negara Portofolio yang mengakibatkan terjadinya pengubahan
dan pembubaran hanya berdasarkan kepentingan Presiden. Memperhatikan hal
tersebut, Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran suatu
Kementerian Negara dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Kementerian Negara Portofolio terdiri atas 23 (duapuluh tiga)
Kementerian yang didasarkan atas amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 faktor kebiasaan internasional, faktor
sejarah, dan faktor kebutuhan nasional. Faktor kebiasaan internasional
pembentukan kementerian negara mengacu kepada kementrian negara yang ada
di negara lain yaitu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan,
Kementerian Industri dan Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian
Kehakiman, dan Kementerian Dalam Negeri. Faktor historis menunjukan
bahwa beberapa Kementerian Negara/Departemen saat ini sudah ada sejak
Kemerdekaan Tahun 1945. Terdapat 17 Kementerian Negara Departemen yaitu:
a.              Departemen Agama sejak 19 Agustus 1945 – sekarang
b.             Departemen Dalam Negeri sejak 19 Agustus 1945 – sekarang
c.              Departemen Pertahanan sejak 19 Agustus 1945 – sekarang
d.             Departemen Penerangan sejak 19 Agustus 1945 – 2001
e.              Departemen Keuangan sejak 19 Agustus 1945 - sekarang
f.               Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia sejak 19
Agustus 1945 - sekarang
g.              Departemen Luar Negeri sejak 19 Agustus 1945 – sekarang
h.              Departemen Kesehatan sejak 19 Agustus 1945 - sekarang
i.                Departemen Pendidikan nasional sejak 19 Agustus 1945 -
sekarang
j.               Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sejak 19
Agustus 1945 - sekarang
k.             Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak 19 Agustus
1945 - sekarang
l.                Departemen Perhubungan sejak 19 Agustus 1945 -
sekarang
m.            Departemen Sosial sejak 19 Agustus 1945 - 2001
n.              Departemen Tenaga Kerja sejak 3 Juli 1947 – sekarang
o.             Departemen Pertanian sejak 19 Agustus 1945 -- sekarang
p.             Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 10 Juli
1959 - sekarang dan
q.             Departemen Kehutanan sejak 27 Juli 1964 - sekarang.
 
Faktor ketiga dalam hal pembentukan Kementerian Negara adalah faktor
kebutuhan nasional, yaitu kebutuhan berdasarkan kondisi dan kepentingan
nasional Indonesia. Salah satu kebutuhan yang sangat mendesak bagi
Indonesia yang 80 persen wilayahnya merupakan laut adalah sektor
kelautan dan perikanan, karena itu dibentuk Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
 
Faktor kebutuhan nasional tidak saja menjadi dasar pembentukan
Kementerian Negara Portofolio, tetapi juga menjadi alasan untuk
membentuk Kementerian Negara Non Portofolio. Kementerian Negara Non
Portofolio sering mengalami perubahan berdasarkan atas kebutuhan
nasional. Oleh karena itu pembentukan suatu Kementerian Non Portofolio
diserahkan kepada kebijakan Presiden.
 
Undang-undang ini mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Kementerian Negara yang pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
 
 
II.               PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
 
Pasal 2
Cukup jelas.
 
Pasal 3
Cukup jelas.
 
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pertimbangan adalah pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat yang diputuskan sesuai dengan mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat.
 Ayat (5)
Yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja, dan perhitungannya dimulai
sejak Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat permohonan pertimbangan
dari Presiden.
 
Pasal 5
Cukup jelas.
 
Pasal 6
Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (4).
 
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (4).
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan aspek politik adalah hal-hal yang berkaitan dengan
kestabilan penyelenggaraan pemerintahan sebagai akibat tindakan
pembubaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan aspek sosial adalah hal-hal yang berkaitan dengan
gejolak sosial akibat pembubaran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan aspek ekonomi adalah hal-hal yang berkaitan dengan
anggaran akibat pembubaran.
Huruf d
Yang dimaksud dengan aspek kepegawaian adalah hal-hal yang berkaitan
dengan karir, gaji, pensiun, dan jaminan pegawai.
 
Pasal 8
Cukup jelas.
 
Pasal 9
Cukup jelas.
 
Pasal 10
Cukup jelas.
 
 
Pasal 11
Cukup jelas.
 
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat
menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Warga negara yang menjadi calon Menteri Negara adalah warga negara yang
telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa
kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga
negara Republik Indonesia, atau tidak pernah memiliki dua
kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak pernah menghianati negara adalah tidak pernah
terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusionaI atau dengan kekerasan untuk mengubah Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf d
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pelaporan kekayaan Menteri Negara dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah
tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama,
norma kesusilaan antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan
zina.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Ketentuan huruf I dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau
rehabilitasi.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Ketentun huruf o termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya
menurut peraturan perundang-undangan.
Huruf p
Cukup jelas.
 
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada waktu mengucapkan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam
didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk agama Kristen/Katolik
diakhiri dengan kata-kata "Semoga tuhan menolong saya", untuk agama
Budha "Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
 
Pasal 14
Ayat (1)
Pernyataan meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik
fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui
keberadaannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Tetap bertugas sampai Menteri Negara yang baru dilantik.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan kehendak Presiden adalah hak preogratif Presiden
untuk memberhentikan Menteri Negara, dalam hal pergantian dan/atau
perombakan kabinet.
 
 
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan lembaga negara lainnya adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f    
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas
 
Pasal 16
Cukup jelas.
 
Pasal 17
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
...............
 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke