http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/15/n3.htm


Dua Lagi Tersangka Kasus Teroris  


Jakarta (Bali Post) -
Dua aktivis Islam, Joni Achmad Fauzani dan Solahuddin Sutowijoyo, akhirnya 
ditetapkan sebagai tersangka kasus teroris. Keduanya diduga membantu pelarian 
dua buronan utama kasus terorisme, Dr. Azahari bin Husin dan Noordin Mohd. Top. 
''Polisi sudah mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor 15/VII tertanggal 
14 Juli 2005, dan keduanya kini sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim 
Polri,'' kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Soenarko Danu 
Ardanto, Kamis (14/7) kemarin. 

Menurut Soenarko, meski penetapan sebagai tersangka atas keduanya dilakukan 
bersamaan oleh polisi, namun keduanya dibekuk oleh tim Detasemen 88 Antiteror 
Mabes Polri secara terpisah. Fauzani ditangkap di Pacet, Jawa Timur, Rabu 
(6/7). Sementara Solahuddin ditangkap di Jakarta, Jumat (8/7) lalu.

Kesalahan yang dibuat keduanya, kata Soenarko, adalah menyembunyikan Dr. 
Azahari dan Noordin, setelah keduanya melakukan aksi pengeboman di depan 
Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, September 2003 lalu. Tak hanya itu, lanjut 
mantan Kapoltabes Semarang ini, kedua tersangka juga membantu memindahkan 
persembunyian keduanya, dengan sepeda motor yang mereka miliki.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru itu, berarti dari 17 aktivis Islam yang 
ditangkap polisi di berbagai tempat sejak Rabu (29/6) lalu, 13 di antaranya 
ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya terpaksa dibebaskan karena polisi 
kekurangan bukti untuk menjerat mereka. Meski demikian, polisi menegaskan, jika 
kelak polisi menemukan bukti-bukti baru seputar keterlibatan keempatnya dalam 
kasus itu, polisi akan segera menangkap mereka.



Lima Tahun 



Di PN Jakarta Selatan, terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedubes Australia 
pada 9 September 2004 Agus Ahmad bin Engkos Kosasih dituntut lima tahun 
penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan 
jahat, karena membantu aksi terorisme. Atas perbuatannya itu, terdakwa terbukti 
melanggar Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang 
pemberantasan Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada 22 Juli 2004, terdakwa dihubungi 
Rois (terdakwa lain dalam kasus ini) untuk diminta bantuannya menyimpan empat 
kardus yang dikatakan berisi kristal. Ternyata kardus itu berisi bahan peledak. 
Kemudian pada 8 September 2004 bahan peledak itu dibawa dari Cianjur ke 
Cikampek, Bekasi, Jawa Barat. Setibanya di sana, bahan peledak itu diserahkan 
kepada Dr. Azahari dan Noordin Moh Top untuk dirakit menjadi bom. Bom rakitan 
inilah yang kemudian dipakai untuk mengebom Kedubes Australia di kawasan 
Kuningan, Jakarta Selatan. Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Sutejo 
menyatakan keberatan. Kliennya sama sekali tidak mengetahui kardus itu berisi 
bahan peledak.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Johanes Suhadi memberikan kesempatan 
pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi).  Kesempatan itu 
diberikan pada persidangan yang digelar Kamis (21/7) mendatang. Pada sidang 
tersebut, pledoi harus sudah siap dan pihak terdakwa bisa menyampaikannya 
lansgung di depan persidangan. (kmb5/kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to