----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 05/26/2005
02:52 PM -----
                                                                           
             "Wahyu Susilo"                                                
             <[EMAIL PROTECTED]>                                             
             Sent by:                                                   To 
             [EMAIL PROTECTED]         <[EMAIL PROTECTED]>         
             oups.com                                                   cc 
                                                                           
                                                                   Subject 
             05/26/2005 02:43          [perempuan] Negara Belum Berpihak   
             PM                        pada Korban Perkosaan               
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                 oups.com                                                  
                                                                           
                                                                           




SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------------


Negara Belum Berpihak pada Korban Perkosaan
JAKARTA - Peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum memberikan perlindungan terhadap
korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan dan kemudian melakukan aborsi.

Negara, dalam hal ini kepolisian, masih tetap menggunakan paradigma lama
ketika menghadapi korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya. Korban
justru dianggap sebagai pelaku aborsi.

Akibatnya, korban perkosaan mengalami penderitaaan berlipat-lipat tanpa
penanganan memadai dan bahkan ironis karena kemudian mendapat predikat
tambahan, yakni sebagai pelaku kejahatan.

Anak Agung Oka Dhermawan mengemukakan hal itu ketika mempertahankan
disertasi doktor ilmu hukumnya di Universitas Jayabaya dalam sidang ujian
terbuka yang diketuai Prof Dr HR Taufik Sri Sumantri M SH, Rabu (25/5).

Oka Dhermawan yang mempertahankan disertasi berjudul "Perlindungan Hukum
Pelaksanaan Aborsi bagi Perempuan Korban Perkosaan" memperoleh predikat cum
laude setelah menghadapi ujian terbuka selama sekitar satu jam.

Menurut Oka Dhermawan yang juga pensiunan polisi, perangkat hukum yang ada
belum melindungi apalagi berpihak pada korban.

"Saya dalam disertasi ini mengusulkan perlunya pembahasan terpadu Pasal 48
KUHP sebagai eksepsionalitas dengan Pasal 15 UU No 23 Tahun 1992," kata Oka
Dhermawan ketika ditanya wartawan. Dengan begitu Pasal 15 yang ada dalam UU
No 23/ 1992 diusulkan untuk dicabut karena kabur dan tidak sesuai antara
bunyi pasal dan penjelasannya.

Sampai saat ini, kata Oka Dhermawan, polisi masih menggunakan ketentuan
hukum dengan satu interpretasi, yakni pelaku aborsi adalah pelaku tindak
kejahatan. Dalam penelitian Oka Dhermawan di penjara wanita Tangerang,
ditemukan cukup banyak narapidana yang sebenarnya adalah korban perkosaan
yang kemudian hamil dan menggugurkan kandungannya. "Padahal mereka itu
adalah korban yang mestinya tidak berada di penjara,' katanya.

Perlunya pengaturan secara jelas, tegas, dan mempertimbangkan sisi
kemanusiaan sudah waktunya dilakukan. Hal ini terutama untuk menghindari
korban perkosaan menjadi korban peraturan perundang-undangan yang
diterapkan secara kaku.

Secara khusus Oka Dhermawan mengatakan, saatnya mengkaji dan merevisi
hukum-hukum yang bias gender, terutama pada hukum yang merupakan anak
kandung yang lahir dari "rahim" ideologi patriarkat.

Hal ini dilakukan untuk menghindari dilakukannya aborsi secara
sembunyi-sembunyi -Oka Dhermawan menyebutnya sebagai klandestein- yang
sampai saat ini masih sering dilakukan.

Misalnya, korban perkosaan yang hamil bahkan sampai harus pergi ke dokter
gigi untuk menggugurkan kandungannya, di samping cara lain yang
tradisional, yakni pergi ke dukun pijat atau meminum ramuan jamu-jamu
tertentu.

Langkah-langkah itu, meskipun ilegal dan tidak jarang membahayakan jiwa,
terus ditempuh karena sama sekali tidak ada perangkat hukum yang berpihak
pada korban perkosaan. Dari data yang ada, sekitar tujuh tahun lalu,
sedikitnya terdapat 700.000 kasus aborsi terhadap korban perkosaan.

Dalam kesimpulan disertasi, Oka Dhermawan mengatakan, selain dilakukan
pembaruan hukum bersifat paradigmatik dan berpandangan visioner, juga harus
dibuat sanksi yang lebih berat bagi pemerkosa. Pandangan hukum yang
legalistik positivistis yang selama ini menjadi tradisi hukum sudah saatnya
diakhiri, sehingga tidak membuat korban perkosaan mengalami penderitaan
berkepanjangan, bahkan dicap sebagai pelaku kejahatan. (Y-3)



--------------------------------------------------------------------------------

Last modified: 26/5/05
Wahyu Susilo
Project Officer Poverty & MDGs
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Jl. Mampang Prapatan XI/23
Jakarta 12790
Phone: 62-21-79196721/22
Fax: 62-21-7941577
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
website: www.infid.org, www.infid.be

[Non-text portions of this message have been removed]



_________________________

Subscribe>>[EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe>>[EMAIL PROTECTED]
Arsip>>http://groups.yahoo.com/group/perempuan
_________________________

PILIH PENERIMAAN E-MAIL:
1>satu-satu
2>rangkuman harian
3>akses di http://groups.yahoo.com/group/perempuan
_________________________

MAAF, MILIS INI TIDAK MENERIMA ATTACHMENT
<Mohon masukkan semua pesan di badan e-mail>
_________________________

Yahoo! Groups Links









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke