----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 05/26/2005 02:52 PM ----- "Wahyu Susilo" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: To [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> oups.com cc Subject 05/26/2005 02:43 [perempuan] Negara Belum Berpihak PM pada Korban Perkosaan Please respond to [EMAIL PROTECTED] oups.com
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Negara Belum Berpihak pada Korban Perkosaan JAKARTA - Peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum memberikan perlindungan terhadap korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan dan kemudian melakukan aborsi. Negara, dalam hal ini kepolisian, masih tetap menggunakan paradigma lama ketika menghadapi korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya. Korban justru dianggap sebagai pelaku aborsi. Akibatnya, korban perkosaan mengalami penderitaaan berlipat-lipat tanpa penanganan memadai dan bahkan ironis karena kemudian mendapat predikat tambahan, yakni sebagai pelaku kejahatan. Anak Agung Oka Dhermawan mengemukakan hal itu ketika mempertahankan disertasi doktor ilmu hukumnya di Universitas Jayabaya dalam sidang ujian terbuka yang diketuai Prof Dr HR Taufik Sri Sumantri M SH, Rabu (25/5). Oka Dhermawan yang mempertahankan disertasi berjudul "Perlindungan Hukum Pelaksanaan Aborsi bagi Perempuan Korban Perkosaan" memperoleh predikat cum laude setelah menghadapi ujian terbuka selama sekitar satu jam. Menurut Oka Dhermawan yang juga pensiunan polisi, perangkat hukum yang ada belum melindungi apalagi berpihak pada korban. "Saya dalam disertasi ini mengusulkan perlunya pembahasan terpadu Pasal 48 KUHP sebagai eksepsionalitas dengan Pasal 15 UU No 23 Tahun 1992," kata Oka Dhermawan ketika ditanya wartawan. Dengan begitu Pasal 15 yang ada dalam UU No 23/ 1992 diusulkan untuk dicabut karena kabur dan tidak sesuai antara bunyi pasal dan penjelasannya. Sampai saat ini, kata Oka Dhermawan, polisi masih menggunakan ketentuan hukum dengan satu interpretasi, yakni pelaku aborsi adalah pelaku tindak kejahatan. Dalam penelitian Oka Dhermawan di penjara wanita Tangerang, ditemukan cukup banyak narapidana yang sebenarnya adalah korban perkosaan yang kemudian hamil dan menggugurkan kandungannya. "Padahal mereka itu adalah korban yang mestinya tidak berada di penjara,' katanya. Perlunya pengaturan secara jelas, tegas, dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan sudah waktunya dilakukan. Hal ini terutama untuk menghindari korban perkosaan menjadi korban peraturan perundang-undangan yang diterapkan secara kaku. Secara khusus Oka Dhermawan mengatakan, saatnya mengkaji dan merevisi hukum-hukum yang bias gender, terutama pada hukum yang merupakan anak kandung yang lahir dari "rahim" ideologi patriarkat. Hal ini dilakukan untuk menghindari dilakukannya aborsi secara sembunyi-sembunyi -Oka Dhermawan menyebutnya sebagai klandestein- yang sampai saat ini masih sering dilakukan. Misalnya, korban perkosaan yang hamil bahkan sampai harus pergi ke dokter gigi untuk menggugurkan kandungannya, di samping cara lain yang tradisional, yakni pergi ke dukun pijat atau meminum ramuan jamu-jamu tertentu. Langkah-langkah itu, meskipun ilegal dan tidak jarang membahayakan jiwa, terus ditempuh karena sama sekali tidak ada perangkat hukum yang berpihak pada korban perkosaan. Dari data yang ada, sekitar tujuh tahun lalu, sedikitnya terdapat 700.000 kasus aborsi terhadap korban perkosaan. Dalam kesimpulan disertasi, Oka Dhermawan mengatakan, selain dilakukan pembaruan hukum bersifat paradigmatik dan berpandangan visioner, juga harus dibuat sanksi yang lebih berat bagi pemerkosa. Pandangan hukum yang legalistik positivistis yang selama ini menjadi tradisi hukum sudah saatnya diakhiri, sehingga tidak membuat korban perkosaan mengalami penderitaan berkepanjangan, bahkan dicap sebagai pelaku kejahatan. (Y-3) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 26/5/05 Wahyu Susilo Project Officer Poverty & MDGs International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Jl. Mampang Prapatan XI/23 Jakarta 12790 Phone: 62-21-79196721/22 Fax: 62-21-7941577 e-mail: [EMAIL PROTECTED] website: www.infid.org, www.infid.be [Non-text portions of this message have been removed] _________________________ Subscribe>>[EMAIL PROTECTED] Unsubscribe>>[EMAIL PROTECTED] Arsip>>http://groups.yahoo.com/group/perempuan _________________________ PILIH PENERIMAAN E-MAIL: 1>satu-satu 2>rangkuman harian 3>akses di http://groups.yahoo.com/group/perempuan _________________________ MAAF, MILIS INI TIDAK MENERIMA ATTACHMENT <Mohon masukkan semua pesan di badan e-mail> _________________________ Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/