Jakarta, 15 April 2005 No. : 01/MTI/IV/2005 Lampiran : - Hal : Surat Terbuka Kepada Yth. Bapak Teras Narang Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta DPR Harus Segera Resmikan UU Perlindungan Saksi Untuk Percepatan Pemberantasan Korupsi Dengan hormat, Hampir sepekan terakhir publik menyaksikan sosok Khairiansyah, seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berani bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan praktek korupsi yang berlangsung di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebuah tindakan yang patut diacungi jempol. Apalagi dalam sejarah pemerintahan yang ada di negara ini, sungguh minim aparat negara yang berani mengungkapkan penyelewengan atau kebobrokan penguasa ataupun sebuah lembaga negara. Bukan hal aneh lagi di negara ini, jika seseorang mencoba melawan kekuasaan, maka niscaya dalam waktu singkat dia akan disingkirkan, minimal akan dikucilkan. Bisa jadi kenyataan ini akan menimpa Khairiansyah yang sudah mencoba membongkar kebobrokan di tubuh KPU. Sikap ketua BPK, Prof. Dr. Anwar Nasution yang menepis bahwa BPK sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh bawahannya, dalam hal ini Khairiansyah, adalah kondisi awal untuk mengucilkan Khairiansyah dalam lingkungan BPK. Padahal BPK-lah yang pertama kali mengungkapkan ke publik mengenai Khairiansyah dalam penangkapan Mulyana W. Kusuma di Hotel Ibis Jakarta sepekan yang lalu. Khairiansyah adalah saksi kunci dalam kasus penyuapan tersebut. Keberadaan Khairiansyah menjadi polemik baik bagi BPK maupun KPU. Menurut BPK, langkah yang dilakukan oleh Khairiansyah adalah langkah pribadi yang bukan mengatasnamakan BPK. Pandangan ini diungkap oleh Anwar Nasution selaku ketua BPK. Apalagi kemudian BPK berdalih, bahwa Khairiansyah bertugas di luar jam kerja BPK, maka posisi saksi semakin tersudut. Begitu juga dalam pandangan Mulyana W. Kusuma dan KPU, keberadaan Khairiansyah merupakan pemerasan berakhir jebakan yang sudah diatur sedemikian rapi dan seolah-olah ide awal permintaan uang tersebut berasal dari Khairiansyah. Malah Mulyana W. Kusuma mengindikasikan bahwa Khairiansyah sebagai oknum BPK. Wacana dan opini yang berkembang saat ini akan semakin menyudutkan Khairiansyah selaku pegawai negeri yang juga dituduh menerima suap. Jika opini di atas terus dikembangkan ke arah penyuapan yang justru didalangi serta diinisiatifi oleh Khairiansyah, tidak menutup kemungkinan kondisinya akan berbalik seratus delapan puluh derajat. Saksi kunci tersebut bukan mustahil akan menjadi tersangka. Lemahnya perlindungan saksi mengakibatkan posisi saksi dilematis, tanpa keyakinan dan tekad yang kuat untuk berani berkorban, maka masyarakat enggan untuk menyampaikan laporan mereka apalagi untuk bersaksi. Pengalaman selama ini justru memperlihatkan bahwa posisi saksi sangat rawan dan mudah berubah menjadi tersangka, apalagi saksi tersebut lemah dalam mengungkapkan fakta-fakta yudiridis. Pelaku korupsi acapkali mempergunakan berbagai cara untuk menyerang saksi, salah satu cara tersebut adalah "upaya pencemaran nama baik". Begitu juga dengan penangkapan Mulyana W. Kusuma, desiran opini berupa jebakan begitu santer, sehingga isu awal berupa tindak korupsi coba dialihkan kepada proses jebakan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam melihat kenyataan pada perkembangan kasus Mulyana W. Kusuma, mestinya harus segera bertindak pro-aktif. Khususnya oleh Komisi III DPR Republik Indonesia. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) melihat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi yang saat ini sudah ada di Komisi III DPR seharusnya secepatnya dibahas dan disahkan. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi yang sudah didengungkan semenjak Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden Indonesia, justru menemui kendala karena mekanisme perlindungan hukum terhadap saksi tidak ada. Betapa pun banyaknya aturan normatif yang mengatur upaya pemberantasan korupsi, niscaya tidak akan bisa optimal jika tidak diikuti dengan upaya hukum untuk melindungi para saksi. Masyarakat Transparansi Indonesia Sudirman Said Ketua Badan Pelaksana Agung Hendarto Direktur Eksekutif --- End forwarded message --- ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/