>
>
>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan The United Nations 
>Children's Fund (UNICEF) menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF untuk 
>Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'
>
>Tahun 2008, AJI-UNICEF kembali menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF 
>untuk Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'. Penghargaan ini pertama 
>kali diberikan pada 2006, ketika itu hanya untuk kategori jurnalis media 
>cetak. Namun, sejak 2007 kriteria peserta diperluas sehingga jurnalis on 
>line, radio dan televisi juga dapat mengikuti. Tahun ini total hadiah yang 
>diberikan sebesar Rp 66 juta. Penghargaan ini diharapkan dapat menampilkan 
>karya jurnalistik yang berbobot dan berperspektif anak.
>
>Dari beberapa kasus, terlihat bahwa media hanya akan memberitakan soal 
>anak ketika ada kasus besar yang menghebohkan. Apakah ini karena 
>pemberitaan tentang anak dianggap kurang  layak jual? Pada kebijakan 
>media, peliputan tentang anak ditempatkan pada ranking kesekian.
>
>Penelitian yang dilakukan AJI di tahun 2006-2007 di 7 kota di Indonesia , 
>mendapatkan kenyataan bahwa peliputan tentang anak memang tidak dianggap 
>sebagai  isu seksi. Ibaratnya hanya sebagai pelengkap dan tak memiliki 
>daya jual.  Dari 132 jurnalis (100%), sebanyak 42 jurnalis (31,81 %) 
>mengatakan, pemberitaan tentang anak sudah dilakukan, meskipun tidak dalam 
>setiap edisi. Sebanyak 54 jurnalis (40,90%)  mengaku medianya jarang atau 
>kadang-kadang saja memuat berita soal anak. Lalu sekitar 30 jurnalis 
>(22,72%) menyatakan medianya hampir memuat permasalahan anak setiap edisi 
>terbit. Sedangkan sebanyak 6 jurnalis (4,54%) mengatakan medianya tidak 
>pernah memuat permasalahan anak.
>
>Lalu, apakah media telah ramah pada anak? Apakah media pada saat melakukan 
>peliputan mempertimbangkan psikologis anak? Inilah ide awal yang mendorong 
>AJI-UNICEF untuk memberikan "Penghargaan Tahunan AJI-UNICEF untuk Karya 
>Jurnalistik Terbaik tentang Anak".
>
>Ketentuan
>
>1.       Karya jurnalistik ( cetak/on line, radio, TV ) berupa feature 
>tentang anak.
>
>2.      Setiap jurnalis/media baik media cetak/online, radio dan televisi 
>di seluruh Indonesia dapat mengikuti perlombaan ini.
>
>3.      Karya harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa 
>(bukan media internal).
>
>4.      Setiap peserta bisa mengajukan maksimal tiga karya.
>
>5.      Karya peserta harus pernah dipublikasikan pada media massa umum 
>pada periode antara 26 Oktober 2007 –7 Oktober 2008
>
>6.      Karya harus sudah diterima panitia paling lambat 9 Oktober 2008
>
>7.      Karya harus dilengkapi dengan pernyataan bahwa karya adalah karya 
>orisinal. Jadi bukan saduran, terjemahan dan tidak termasuk advertorial 
>komersial.
>
>8.      Ralat, jika ada, harus disertakan.
>
>9.      Karya belum pernah memenangi lomba jurnalistik.
>
>10.  Karya yang sudah dikirim ke panitia tidak akan dikembalikan.
>
>11.   Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
>
>12.   Untuk karya media cetak, peserta harus mengirim kliping beserta soft 
>copy karya yang sudah dimuat. Untuk media online, peserta harus mengirim 
>karyanya berupa print out yang sudah di-copy langsung dari situs 
>beritanya. Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari redaktur 
>media online yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah dimuat di 
>media tersebut.
>
>13.   Untuk karya media radio, peserta harus mengirim karyanya dalam 
>bentuk CD (MP3 atau WAV). Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan 
>dari pimpinan (Pemimpin redaksi) yang menyatakan bahwa karya yang 
>dikirimkan pernah disiarkan di radio tersebut. Peserta diwajibkan 
>mengirimkan naskahnya.
>
>14.   Untuk karya media televisi, peserta harus mengirimkan karyanya dalam 
>bentuk VCD / DVD (MPEG atau AVI) dengan mencantumkan nama dan asal media 
>di kepingan VCD / VCD . Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya.
>
>15. Sponsor hadiah oleh Mayora dengan total hadiah sebesar Rp 66 juta. 
>Masing-masing sebesar Rp 10 juta (pemenang 1 per kategori), Rp 7 juta 
>(pemenang II per kategori) dan Rp 5 juta (pemenang III per kategori)
>
>16.   Kirimkan karya jurnalistik ke Sekretariat AJI Indonesia di : Jl. 
>Kembang Raya 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 atau via e-mail ke 
><http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED] 
>Nomor Telepon/fax : 021-3151214 /021-3151261. Atau hubungi panitia 
>'Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya Jurnalistik terbaik tentang Anak' via 
>email 
><http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED] 
>
>
>
>
>
>
>
>
>Dewan Juri
>
>1.       Dewan Juri Kategori Cetak
>
>a. Lina Sofiani (UNICEF)
>
>b. Willy Pramudya (AJI)
>
>c. Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas)
>
>d. Irwanto (Peneliti dan Dosen Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta)
>
>2.      Dewan Juri Kategori TV
>
>a. Iwan Hasan (UNICEF)
>
>b. Eddy Suprapto (AJI)
>
>c. Don Bosco (KPI)
>
>d. Bobbi Guntarto (Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak)
>
>3.      Dewan Juri Kategori Radio
>
>a. Kendartanti Subroto  (UNICEF)
>
>b. Heru Hendratmoko (AJI)
>
>c. Arya Gunawan (UNESCO)
>
>d. Arist Merdeka Sirait (Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to