> > >Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan The United Nations >Children's Fund (UNICEF) menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF untuk >Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak' > >Tahun 2008, AJI-UNICEF kembali menyelenggarakan 'Penghargaan AJI-UNICEF >untuk Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak'. Penghargaan ini pertama >kali diberikan pada 2006, ketika itu hanya untuk kategori jurnalis media >cetak. Namun, sejak 2007 kriteria peserta diperluas sehingga jurnalis on >line, radio dan televisi juga dapat mengikuti. Tahun ini total hadiah yang >diberikan sebesar Rp 66 juta. Penghargaan ini diharapkan dapat menampilkan >karya jurnalistik yang berbobot dan berperspektif anak. > >Dari beberapa kasus, terlihat bahwa media hanya akan memberitakan soal >anak ketika ada kasus besar yang menghebohkan. Apakah ini karena >pemberitaan tentang anak dianggap kurang layak jual? Pada kebijakan >media, peliputan tentang anak ditempatkan pada ranking kesekian. > >Penelitian yang dilakukan AJI di tahun 2006-2007 di 7 kota di Indonesia , >mendapatkan kenyataan bahwa peliputan tentang anak memang tidak dianggap >sebagai isu seksi. Ibaratnya hanya sebagai pelengkap dan tak memiliki >daya jual. Dari 132 jurnalis (100%), sebanyak 42 jurnalis (31,81 %) >mengatakan, pemberitaan tentang anak sudah dilakukan, meskipun tidak dalam >setiap edisi. Sebanyak 54 jurnalis (40,90%) mengaku medianya jarang atau >kadang-kadang saja memuat berita soal anak. Lalu sekitar 30 jurnalis >(22,72%) menyatakan medianya hampir memuat permasalahan anak setiap edisi >terbit. Sedangkan sebanyak 6 jurnalis (4,54%) mengatakan medianya tidak >pernah memuat permasalahan anak. > >Lalu, apakah media telah ramah pada anak? Apakah media pada saat melakukan >peliputan mempertimbangkan psikologis anak? Inilah ide awal yang mendorong >AJI-UNICEF untuk memberikan "Penghargaan Tahunan AJI-UNICEF untuk Karya >Jurnalistik Terbaik tentang Anak". > >Ketentuan > >1. Karya jurnalistik ( cetak/on line, radio, TV ) berupa feature >tentang anak. > >2. Setiap jurnalis/media baik media cetak/online, radio dan televisi >di seluruh Indonesia dapat mengikuti perlombaan ini. > >3. Karya harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa >(bukan media internal). > >4. Setiap peserta bisa mengajukan maksimal tiga karya. > >5. Karya peserta harus pernah dipublikasikan pada media massa umum >pada periode antara 26 Oktober 2007 7 Oktober 2008 > >6. Karya harus sudah diterima panitia paling lambat 9 Oktober 2008 > >7. Karya harus dilengkapi dengan pernyataan bahwa karya adalah karya >orisinal. Jadi bukan saduran, terjemahan dan tidak termasuk advertorial >komersial. > >8. Ralat, jika ada, harus disertakan. > >9. Karya belum pernah memenangi lomba jurnalistik. > >10. Karya yang sudah dikirim ke panitia tidak akan dikembalikan. > >11. Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. > >12. Untuk karya media cetak, peserta harus mengirim kliping beserta soft >copy karya yang sudah dimuat. Untuk media online, peserta harus mengirim >karyanya berupa print out yang sudah di-copy langsung dari situs >beritanya. Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari redaktur >media online yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah dimuat di >media tersebut. > >13. Untuk karya media radio, peserta harus mengirim karyanya dalam >bentuk CD (MP3 atau WAV). Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan >dari pimpinan (Pemimpin redaksi) yang menyatakan bahwa karya yang >dikirimkan pernah disiarkan di radio tersebut. Peserta diwajibkan >mengirimkan naskahnya. > >14. Untuk karya media televisi, peserta harus mengirimkan karyanya dalam >bentuk VCD / DVD (MPEG atau AVI) dengan mencantumkan nama dan asal media >di kepingan VCD / VCD . Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya. > >15. Sponsor hadiah oleh Mayora dengan total hadiah sebesar Rp 66 juta. >Masing-masing sebesar Rp 10 juta (pemenang 1 per kategori), Rp 7 juta >(pemenang II per kategori) dan Rp 5 juta (pemenang III per kategori) > >16. Kirimkan karya jurnalistik ke Sekretariat AJI Indonesia di : Jl. >Kembang Raya 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 atau via e-mail ke ><http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED] >Nomor Telepon/fax : 021-3151214 /021-3151261. Atau hubungi panitia >'Penghargaan AJI-UNICEF untuk Karya Jurnalistik terbaik tentang Anak' via >email ><http://us.f530.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED] > > > > > > > > >Dewan Juri > >1. Dewan Juri Kategori Cetak > >a. Lina Sofiani (UNICEF) > >b. Willy Pramudya (AJI) > >c. Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas) > >d. Irwanto (Peneliti dan Dosen Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta) > >2. Dewan Juri Kategori TV > >a. Iwan Hasan (UNICEF) > >b. Eddy Suprapto (AJI) > >c. Don Bosco (KPI) > >d. Bobbi Guntarto (Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak) > >3. Dewan Juri Kategori Radio > >a. Kendartanti Subroto (UNICEF) > >b. Heru Hendratmoko (AJI) > >c. Arya Gunawan (UNESCO) > >d. Arist Merdeka Sirait (Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak > > >
[Non-text portions of this message have been removed]