----- Original Message ----- From: "OBELIX" <[EMAIL PROTECTED]>
Pernyataan ini dirumuskan bersama-sama di LBH, dan dibacakan ketika berjumpa dengan Jaksa Agung RI. MENUNTUT JAMINAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN Berkaitan dengan penyerangan atas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Umat Islam (GUI), Front Pembela Islam (FPI), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (FPPI), maka kami sebagai bagian dari warga negara yang peduli dan menjunjung tinggi konstitusi yang melindungi dan menghormati pelaksanaan hak-hak asasi manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan menyampaikan pernyataan berikut ini: (1) Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan penggunaan kekerasan berupa penyerangan, perusakan, teror dan intimidasi terhadap Jemaah Ahmadiyah. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi dan etika beragama yang memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan melaksanakan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. (2) Menuntut negara untuk menjamin kebebasan dan keamanan setiap warga negara dalam melaksanakan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing- masing, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Kegagalan negara memberikan jaminan kebebasan dan keamanan itu menunjukkan kegagalan negara melaksanakan amanat konstitusi. (3) Untuk mencegah terulangnya tindakan-tindakan serupa oleh siapapun dan terhadap siapapun di negara republik Indonesia, maka kami menuntut pemerintah untuk menghukum secara tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut, yaitu kelompok GUI, FPI dan LPPI. (4) Menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kelompok-kelompok Islam yang kerapkali menggunakan kekerasan dalam menangani perbedaan, serta menyebarkan kebencian kepada kelompok-kelompok lain yang berbeda pendapat. (5) Menuntut MUI mencabut semua fatwa yang memandang sesat aliran lain yang berbeda, karena fatwa tersebut seringkali dijadikan landasan untuk melakukan tindakan kekerasan dan keresahan. Dan fatwa semacam itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berkeyakinan di dalam konstitusi. (6) Menuntut MUI agar mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan kekerasan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini dianggap berbeda pendapat dan keyakinan. (7) Menghimbau kepada masyarakat secara umum, dan kepada umat Islam secara khusus, agar menghormati perbedaan pendapat dan keyakinan. Perbedaan adalah kekayaan bangsa Indonesia. Setiap orang atau kelompok boleh tidak setuju dengan orang atau kelompok lain. Tetapi menyatakan bahwa kelompok lain yang berbeda adalah sesat, bertentangan dengan semangat bhinneka tunggal ika yang merupakan filosofi bangsa kita. Kehidupan yang beradab tidak bisa ditegakkan tanpa didasari penghormatan pada perbedaan. (8) Kami menuntut Pemerintah (c.q Departemen Agama) untuk mengadakan dialog terbuka antara Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Ahmadiyah, dan MUI serta kelompok-kelompok lainnya seperti pembela hak-hak asasi manusia untuk menjembatani perbedaan. Semoga pernyataan ini mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pihak-pihak yang terkait. Semua pihak di negara ini mempunyai tanggungjawab besar untuk menegakkan kehidupan yang beradab di negara kita yang tercinta ini, sebagaimana dicontohkan oleh para pendahulu kita yang menyelesaikan perbedaan dengan cara yang beradab, arif, bijaksana dan cerdas. ALIANSI MASYARAKAT MADANI UNTUK KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN 1. Adnan Buyung Nasution 2. Dawam Raharjo 3. DJohan Efendi 4. Salahuddin Wahid 5. Ulil Abshar Abdalla 6. M. Syafii Anwar 7. Musdah Mulia 8. H. Ali Abdurrahman 9. Trisno S. Sutanto 10. Dr. Munawar 11. Munarman 12. Uli Parulian 13. Samsul Bahri *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/