----- Original Message -----
From: "OBELIX" <[EMAIL PROTECTED]>

Pernyataan ini dirumuskan bersama-sama di LBH, dan dibacakan ketika berjumpa
dengan Jaksa Agung RI.


MENUNTUT JAMINAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN

Berkaitan dengan penyerangan atas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang
dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Umat Islam
(GUI), Front Pembela Islam (FPI), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam
(FPPI), maka kami sebagai bagian dari warga negara yang peduli dan
menjunjung tinggi konstitusi yang melindungi dan menghormati pelaksanaan
hak-hak asasi manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan menyampaikan
pernyataan berikut ini:

(1) Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan penggunaan kekerasan berupa
penyerangan, perusakan, teror dan intimidasi terhadap Jemaah Ahmadiyah.
Tindakan tersebut
     jelas-jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi dan
etika beragama yang memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan melaksanakan
agama
     sesuai dengan keyakinan masing-masing.
(2) Menuntut negara untuk menjamin kebebasan dan keamanan setiap warga
negara dalam melaksanakan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan
masing-
     masing, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Kegagalan negara
memberikan jaminan kebebasan dan keamanan itu menunjukkan kegagalan negara
melaksanakan
     amanat konstitusi.
(3) Untuk mencegah terulangnya tindakan-tindakan serupa oleh siapapun dan
terhadap siapapun di negara republik Indonesia, maka kami menuntut
pemerintah untuk
     menghukum secara tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan
kekerasan tersebut, yaitu kelompok GUI, FPI dan LPPI.
(4) Menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh
terhadap kelompok-kelompok Islam yang kerapkali menggunakan kekerasan dalam
     menangani perbedaan, serta menyebarkan kebencian kepada
kelompok-kelompok lain yang berbeda pendapat.
(5) Menuntut MUI mencabut semua fatwa yang memandang sesat aliran lain yang
berbeda, karena fatwa tersebut seringkali dijadikan landasan untuk melakukan
tindakan
     kekerasan dan keresahan. Dan fatwa semacam itu bertentangan dengan
prinsip kebebasan berkeyakinan di dalam konstitusi.
(6) Menuntut MUI agar mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan
kekerasan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini dianggap berbeda
pendapat dan
     keyakinan.
(7) Menghimbau kepada masyarakat secara umum, dan kepada umat Islam secara
khusus, agar menghormati perbedaan pendapat dan keyakinan. Perbedaan adalah
    kekayaan bangsa Indonesia. Setiap orang atau kelompok boleh tidak setuju
dengan orang atau kelompok lain. Tetapi menyatakan bahwa kelompok lain yang
berbeda
    adalah sesat, bertentangan dengan semangat bhinneka tunggal ika yang
merupakan filosofi bangsa kita. Kehidupan yang beradab tidak bisa ditegakkan
tanpa
    didasari penghormatan pada perbedaan.
(8) Kami menuntut Pemerintah (c.q Departemen Agama) untuk mengadakan dialog
terbuka antara Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Ahmadiyah, dan MUI serta
     kelompok-kelompok lainnya seperti pembela hak-hak asasi manusia untuk
menjembatani perbedaan.

Semoga pernyataan ini mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pihak-pihak
yang terkait. Semua pihak di negara ini mempunyai tanggungjawab besar untuk
menegakkan kehidupan yang beradab di negara kita yang tercinta ini,
sebagaimana dicontohkan oleh para pendahulu kita yang menyelesaikan
perbedaan dengan cara yang beradab, arif, bijaksana dan cerdas.


ALIANSI MASYARAKAT MADANI UNTUK KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN

1. Adnan Buyung Nasution
2. Dawam Raharjo
3. DJohan Efendi
4. Salahuddin Wahid
5. Ulil Abshar Abdalla
6. M. Syafii Anwar
7. Musdah Mulia
8. H. Ali Abdurrahman
9. Trisno S. Sutanto
10. Dr. Munawar
11. Munarman
12. Uli Parulian
13. Samsul Bahri





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke