http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/14/Politikhukum/2288774.htm

 
Gaji DPR Naik 15 Persen 
Gaji Anggota DPD Juga Dinaikkan



Jakarta, Kompas - Mulai Januari 2006, gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat naik 
sebesar 15 persen. Berbagai tunjangan yang mereka terima pun diperbesar. 
Kenaikan gaji yang sama juga akan diterima anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota DPR juga mendapat berbagai tunjangan tambahan, antara lain tunjangan 
operasional menemui konstituen Rp 10 juta per bulan serta tambahan tunjangan 
telepon dan listrik Rp 500.000 per bulan. Keterangan tentang adanya kenaikan 
gaji dan tunjangan anggota Dewan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPR 
I Gusti Ayu Darsini kepada pers saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12). 
Besarnya kenaikan gaji pokok seperti pegawai negeri, yaitu 15 persen. Hal itu 
disebut dalam UU APBN, ujar Darsini.

Dengan adanya tambahan gaji dan tunjangan ini, Darsini belum bisa memastikan 
berapa besar pendapatan kotor anggota Dewan setiap bulannya. Lebih kurang Rp 
40-50 jutaan, ucapnya.

Berdasarkan catatan Kompas, gaji pokok anggota DPR tahun 2005 Rp 4,2 juta per 
bulan. Di luar itu masih ada tunjangan, seperti tunjangan istri (10 persen gaji 
pokok), tunjangan anak (2 persen gaji pokok), tunjangan beras (Rp 30.000), 
tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan komunikasi intensif (Rp 4,1 juta), 
tunjangan kehormatan (Rp 3,72 juta), uang paket (Rp 2 juta), tunjangan listrik 
(Rp 2 juta), serta tunjangan telepon (Rp 2 juta).

Di luar itu masih ada juga yang disebut dengan tunjangan operasional menemui 
konstituen. Tunjangan ini besarnya Rp 10 juta per bulan. Tunjangan ini 
diberikan mulai Juli 2005 dan dicairkan secara sekaligus, dirapel, pada Jumat 
pekan lalu, yaitu Rp 60 juta per orang.

Apabila DPR naik gaji, DPD juga tak ketinggalan. Menurut keterangan Pelaksana 
Tugas Kepala Biro Keuangan DPD Suryani, alokasi kenaikan gaji DPD sama seperti 
DPR, yaitu 15 persen.

Keputusan Presiden tentang kenaikan gaji belum turun, tetapi kami diminta 
Dirjen Anggaran untuk mengalokasikan kenaikan anggaran gaji dan tunjangan 
sebesar 15 persen, kata Suryani kepada Kompas dengan sepengetahuan Sekretaris 
Jenderal DPD Eddie Siregar.

Menurut Eddie, kebijakan kenaikan gaji anggota DPD sepenuhnya merupakan 
kewenangan pemerintah dan DPR. DPD tidak pernah mengajukan usulan kenaikan 
gaji, ucapnya.

Gaji dan tunjangan anggota DPD pada tahun 2005, menurut keterangan Siti di 
bagian keuangan, hampir sama dengan DPR. Gaji pokok anggota DPD Rp 4,2 juta. 
DPD juga mendapat berbagai tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, beras, 
komunikasi intensif, maupun tunjangan listrik dan telepon.

Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono pada Rapat Paripurna DPR 16 Agustus 2005 
mengatakan, Pimpinan Dewan berpendapat saat ini tidak tepat apabila pemerintah 
akan menaikkan gaji pejabat negara, betapapun kecil persentase yang 
direncanakan. (sut)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/LeSULA/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke