Refleksi: Tidak mengherankan kalau para petinggi NKRI mengsponsor anak-anak, saudara-saudari, gundik mereka untuk menduduki kursi DPR, karena dibaliknya terkandung hasrat supaya agar sendiwara kongkalikong bisa berjalan tanpa ada halangan. Dirgahayu hargamati NKR!!!!
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/05/sh01.html Suap Diduga dari Proyek Stimulus 2009 Hadi Djamal Dijanjikan 3% Oleh Leo Wisnu Susapto/Rafael Sebayang Jakarta - Oknum di kalangan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Departemen Perhubungan (Dephub) dijanjikan akan mendapatkan tiga persen dari nilai proyek pembangunan dermaga di wilayah Indonesia bagian timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih menyelidiki besaran nilai proyek dan ke pihak mana saja aliran dugaan gratifikasinya. Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPR mendatangi KPK hari ini, Kamis (5/3), untuk meminta penjelasan Komisi soal penangkapan Hadi Djamal. "Pengakuan tersangka (Abdul Hadi Djamal-red), ada tiga persen dari nilai total proyek yang akan diberikan kepada oknum di anggota DPR. Itu yang masih kami selidiki. Kami tahu ekspektasi masyarakat sangat tinggi, tapi kita juga harus hati-hati. Kami minta masyarakat bersabar," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan M Jasin kepada SH, Kamis. Jasin menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, janji tiga persen tersebut memang direncanakan akan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama telah diserahkan kepada Hadi Djamal sebesar Rp 1 miliar, yang kemudian diakuinya mengalir ke anggota DPR, Jhony Allen. Tahap kedua sebesar US$ 90.000, tertangkap tangan bersama pegawai negeri tata usaha Ditjen Perhubungan Laut, dan pengusaha bernama Hontjo Kurniawan. Tunggu Waktu yang Tepat Ketika disinggung perihal desakan berbagai kalangan agar memeriksa Jhony Allen -anggota Fraksi Partai Demokrat DPR yang disebut tersangka turut menerima uang dari proyek tersebut- menurut Jasin, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu waktu yang tepat. Ketua Tim Pengusutan BK DPR Prof Gayus Lumbuun mengatakan, kedatangan pihaknya ke KPK adalah untuk meminta penjelasan Komisi atas penangkapan Hadi Djamal. Pihaknya juga ingin mengetahui duduk persoalan kasus yang membelit anggota Komisi V asal F-PAN itu. "Kami datang untuk meminta penjelasan KPK," katanya sesaat sebelum bertemu pimpinan KPK di Kantor Komisi, Kamis. Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, pihaknya akan mengejar target lain yang terkait dengan penyuapan Hadi Djamal. Dia menguraikan, KPK membuat tiga surat perintah penyidikan untuk ketiga tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, pegawai tata usaha Dephub Dharmawati Dareho menjadi penghubung antara Abdul Hadi Djamal dengan Hontjo Kurniawan. Nama terakhir, menurut Chandra, adalah rekanan lama Dephub. "Jika ditilik, kasusnya mirip dengan penyuapan anggota Komisi V lain, Bulyan Royan," papar Chandra. Dia menambahkan, proyek pembangunan dermaga dan bandara udara di kawasan timur Indonesia menggunakan dana stimulus. Adapun pembahasan anggaran tersebut sudah disetujui oleh Panitia Anggaran DPR. "Selasa (3/3), sudah ketuk palu di paripurna DPR."Chandra menjelaskan, dana stimulus dibagi pada setiap departemen, dan Dephub salah satu instansi yang mendapatkannya. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan perekonomian di satu daerah. Nilai proyek Rp 100 miliar, menurut Chandra, diduga ingin diselamatkan agar untuk mendanai proyek tertentu saja. "Proyek tersebut belum sampai tahap tender," ujarnya. Namun, Chandra enggan menjelaskan pembangunan dermaga serta bandara mana saja yang dimaksud. Kasus suap yang melibatkan Kepala Tata Usaha Distrik Navigasi Pelabuhan Tanjung Priok Darmawati Dareho dengan anggota DPR-RI dari Fraksi PAN Hadi Djamal dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Surabaya, Hontjo ini sendiri diduga untuk memuluskan tender proyek-proyek stimulus 2009. Dasar Kasus Suap Di antara proyek tersebut, diduga proyek pembangunan pelabuhan di Pulau Selayar dan pembangunan bandara di Tana Toraja, yang berada di Sulawesi Selatan menjadi salah satu dasar terjadinya kasus suap tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo mengatakan, salah satu proyek tersebut, yaitu pembangunan Dermaga Pelabuhan Selayar masuk dalam usulan stimulus ekonomi 2009, yang diprogramkan Dephub, namun belum ditenderkan. "Bagaimana mau ditender, dananya saja masih dalam tahap pembahasan, belum diputuskan," kata Sunaryo di sela-sela pengarahan terhadap jajaran Ditjen Hubla, di Departemen Perhubungan, Rabu. Ia menduga, praktik suap yang terjadi merupakan modus baru dalam tindak korupsi penggunaan dana stimulus. Meskipun dana proyek belum siap, ada orang-orang tertentu yang bergerak untuk mengarahkan pada salah satu pemenang. Kabag Perencanaan Ditjen Hubla Dephub Kemal Heriandri mengungkapkan, proyek-proyek perhubungan laut yang akan dibiayai oleh stimulus hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur pelabuhan, termasuk dermaga. Salah satunya, Dermaga Selayar yang juga masuk dalam usulan stimulus Dephub sebesar Rp 5 miliar. "Namun, angka ini juga belum final. Masih ada kemungkinan berubah," ujarnya. Sementara itu, untuk pembangunan Bandara Toraja, Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum merencanakannya, sementara bandara Pongtiku, Toraja dianggap tidak bisa dikembangkan lagi. "Dirjen Perhubungan Udara telah menolak untuk mengembangkannya, karena terain (permukaan) bandara sudah sulit untuk dikembangkan," katanya. Di sisi lain, pengamat transportasi Joko Setijowarno menyampaikan bahwa Menhub Jusman Syafii Jamal harus berani menindak tegas aparatnya yang ketahuan berlaku curang dalam setiap proses tender proyek di lingkungan departemen itu. "Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami terima, sekitar 90 persen tender proyek di lingkungan Dephub diduga sudah ada pemenangnya sebelum proyek diumumkan. Ini mengindikasikan di lingkungan Dephub banyak calo beroperasi dengan leluasa sehingga mampu meloloskan suatu proyek tertentu di lingkungan departemen itu," ungkapnya. Kata Joko, Dephub dan departemen lainnya dapat meniru langkah-langkah yang ditempuh pada lelang proyek di jajaran Menko Perekonomian, di mana pemenang tender atau proyek benar-benar memenuhi persyaratan seseuai Keppres 80/2003 tentang tata cara lelang. "Untuk mengatasi terjadinya tindak kecurangan yang dilakukan panitia lelang suatu departemen, honor panitia lelang sebaiknya diberikan dengan nilai cukup tinggi, supaya yang bersangkutan tidak melakukan tindak kecurangan," katanya lagi [Non-text portions of this message have been removed]