Aplikasi satu hukuman mati terhadap pelanggar hukum berat memberikan kepada kita suatu kesempatan untuk meninjau lebih jauh akan perlunya hukuman mati. Apa sebenarnya yang hendak dicapai oleh peradilan atau negara dengan memberlakukan suatu hukuman mati bagi pelanggar hukum? Apakah negara yang diwakili oleh institusi peradilan memiliki ke-absahan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelanggar hukum? Apa yang mendasari hukum,undang-undang atau dengan kata lain basis/dasar dan filsafat apa yang membolehkan hukum/undang2 dan perpanjangannya yakni pemerintah & negara menjatuhkan hukuman mati? Kelihatannya dasar adanya hukuman mati itu bisa dilihat dalam dua aspek yang mendasarinya. Hukuman dari yang ringan bagi pelanggar hukum ringan dan hukuman berat,hukuman mati bagi pelanggar berat bisa di katakan /dirujuk didasari, dasar filsafatnya yakni: 1. melindungi, dengan membuat jera/deterrent, dan 2. pembalasan dendam atau retribusi Dalam kasus pertama hukuman mati dijatuhkan pertama, untuk melindungi masyarakat dari tindakan se-mena2,kekerasan, pembunuhan, dan kedua, memberikan pembelajaran, baik kepada orang yang melakukan kejahatan berat, maupun juga suatu peringatan kepada masyarakat agar sanksi berat akan menimpa mereka yang melakukan pelanggaran berat. Dalam kasus kedua, hukuman mati dijatuhkan sebagai pengejawantahan tindak balas dendam atau retribusi chusus kepada si pelanggar. Ibaratnya :eye for eye, tooth for tooth , life for life. Apakah dengan meng-aplikasikan hukuman mati ini masyarakat (para calon pembunuh misalanya) akan jera ? Menurut faktanya bisa kita ambil contoh yang tersedia untuk di jajaki kebenarannya. Dua negara ,yang satu tidak memberlakukan hukuman mati dan yang lain memberlakukan hukuman mati, yakni Canada dan Amerika respective. Dua negara yang bertetangga, Canada dalam statistik korban kejahatan pembunuhan hanya 340 orang setahun sebaliknya Amerika orang yang terbunuh mencapai 11 ribu orang pertahunnya. Yang ada dalam death row berjumlah ribuan. Walaupun disini bisa diberikan penjelasan lebih lanjut, di Amerika orang berhak mempunyai senjata api, senjata bisa dibeli bak beli kacang. Apakah ini yang menyebabkan masyarakat Amerika ber-watak violent? Sebenarnya soal ini banyak ahli yang sempat mempelajari , mempelajari psychie-nya orang Amerika,orang Amerika dikatakan itu masih primitip. Dikatakan begini, apakah sebetulnya bukan senjata yang gampang didapat yang membentuk psychie(primitip) yang getol akan kekerasan ini? Kita kembali ke soal hukuman mati. Kita kembali ke masyarakat Amerika. Baru2 ini diadakan polling tentang pro dan kontra hukuman mati. Ditunjukan bahwa tahun 1960 yang pro dengan hukuman mati sebanyak 60%, tapi tahun 2003 yang pro hukuman mati melonjak 75%. Dimana letak logikanya? Kemungkinan besar karena peristiwa teror /kekerasan yang merambah kemana mana diseluruh dunia, memicu masyarakat Amerika berdalih bahwa hukuman mati akan menyelesaikan semua kasus kekerasan. Ternyata anggapan,harapan ini tidak terpenuhi, kasus kekerasan tetap melonjak dari tahun ke tahun. Dilain pihak, apa yang mau diharapkan dengan adanya penjatuhan hukuman, selain hukuman mati?misalnya hukuman kurungan? Hukuman kurungan se-umur hidup dan hukuman kurungan dalam batas tertentu? Hukuman macam ini punya kaidah lain dibanding dengan hukuman mati. Hukuman kurungan mengacu kepada dua hal: 1. sebagai deterrent dan 2. sebagai "alat" rehab, me-rehabilitisir orang yang melakukan tindak melanggar hukum. Bahkan hukuman kurungan se-umur hidupun masih punya nilai positip ketimbang hukuman mati. Hukuman mati, apalagi, apabila kita masuk ke wilayah ke agamaan, disitu dikatakan bahwa yang berkuasa atas jiwa seseorang yalah hanya sang Khalik. Hukuman kurungan bisa dikatakan adalah hukuman yang maksimal bisa dijatuhkan oleh pemerintah melalui peradilan, karena kebebasan seseorang adalah paramount dalam kehidupan seseorang. Kehilangan kebebasan adalah hukuman yang paling berat bagi seorang individu. Disini kita harapkan sang pelanggar hukum bisa di-rehab dan kembali ke masyarakat. Hanya dalam hal2 tertentu misalnya para paedophile dan para residivis perlu disekap se-umur hidup karena dikembalikan ke masyarakat akan mengulang tipe kejahatannya. Menciut ke lahan tanah air, dimana kita sekarang ber-anjak?, terutama dalam bidang hukum dan peradilan?. Hukuman mati diberlakukan, tapi keputusan hukuman mati tidak murni berdasarkan kejahatan yang dibuat tapi banyak didasari dan kepentingan yang nuansa politik. Buktinya kita bisa lihat dengan penundaan eksekusi bagi terhukum. Ini menandakan bahwa ada faktor lain yang punya andil dalam penjatuhan hukuman mati di babak permulaan /proses peradilan kasus ini. Kita merasakan bahwa hukum pada umumnya di Indonesia itu hanya diterapkan kepada yang kebetulan orang kere atau tidak punya koneksi. Yang punya backing-an ya berbuat apa saja ....with impunity! Apalagi hukuman mati , hukuman mati inipun hanya buat komoditi per-politik-an didalam negeri. Bisa kita serapi apa yang terjadi denganTibo cs dan Amrozi cs. Tibo cs hanya dijadikan tumbal untuk ibaratnya sebagai imbalan untuk appeasing golongan lain dalam percaturan politik Indonesia. Bahkan eksekusi yang sudah ditetapkan pun tanpa sebab bisa ditangguhkan. Inilah yang menyebabkan banyak pihak yang berpendapat bahwa ada faktor2 lain yang mempengaruhi peradilan di Indonesia. Balik lagi ke kasus hukuman mati, bahkan hukum apapun seyogianya apabila peradilan masih pilih kasih, maka jangan harap keadilan akan tercapai, apalagi mengharapkan majunya negara dan bangsa. Hukum, dan peradilan adalah soko gurunya suatu negara. Tanpa hukum maka yang ada hanya serigala yang keluyuran siap menerkam mangsanya. Hukum rimba hidup subur dan sebagai akibatnya negara akan jadi deldel duwel. Harry Adinegara
--------------------------------- On Yahoo!7 Fuel Price Watch - Find and map the cheapest petrol prices in Australia [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/