Aplikasi satu hukuman mati terhadap pelanggar hukum berat memberikan kepada 
kita suatu kesempatan untuk meninjau lebih jauh akan perlunya hukuman mati.
   
  Apa sebenarnya yang hendak dicapai oleh peradilan atau negara dengan 
memberlakukan suatu hukuman mati bagi pelanggar hukum?
   
  Apakah negara yang diwakili oleh institusi peradilan memiliki ke-absahan 
untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelanggar hukum?
  Apa yang mendasari hukum,undang-undang atau dengan kata lain basis/dasar dan 
filsafat apa yang membolehkan hukum/undang2 dan perpanjangannya yakni  
pemerintah & negara menjatuhkan hukuman mati?
   
  Kelihatannya dasar adanya hukuman mati itu bisa dilihat dalam dua aspek yang 
mendasarinya.
  Hukuman dari yang ringan bagi pelanggar hukum ringan dan hukuman  
berat,hukuman mati  bagi pelanggar berat bisa di katakan /dirujuk  didasari, 
dasar  filsafatnya yakni:
   
        1. melindungi, dengan membuat jera/deterrent, dan 
        2. pembalasan dendam atau retribusi
   
  Dalam kasus pertama hukuman mati dijatuhkan pertama, untuk melindungi 
masyarakat dari tindakan se-mena2,kekerasan, pembunuhan, dan kedua, memberikan 
pembelajaran, baik kepada orang yang melakukan kejahatan berat, maupun juga 
suatu peringatan kepada masyarakat agar sanksi berat akan menimpa mereka yang 
melakukan pelanggaran berat.
   
  Dalam kasus kedua, hukuman mati dijatuhkan sebagai pengejawantahan tindak 
balas dendam atau retribusi chusus kepada si pelanggar. Ibaratnya :eye for eye, 
tooth for tooth , life for life.
   
  Apakah dengan meng-aplikasikan hukuman mati ini masyarakat (para calon 
pembunuh misalanya) akan jera ? Menurut faktanya bisa kita ambil contoh yang 
tersedia untuk di jajaki kebenarannya.
  Dua negara ,yang satu tidak memberlakukan hukuman mati dan yang lain 
memberlakukan hukuman mati, yakni Canada dan Amerika respective.
  Dua negara yang bertetangga, Canada dalam statistik korban kejahatan 
pembunuhan hanya 340 orang setahun sebaliknya Amerika orang yang terbunuh 
mencapai 11 ribu orang pertahunnya. Yang ada dalam death row berjumlah ribuan. 
Walaupun disini bisa diberikan penjelasan lebih lanjut, di Amerika orang berhak 
mempunyai senjata api, senjata bisa dibeli bak beli kacang. Apakah ini yang 
menyebabkan masyarakat Amerika  ber-watak violent? Sebenarnya  soal ini banyak 
ahli yang sempat  mempelajari , mempelajari psychie-nya orang Amerika,orang 
Amerika dikatakan  itu masih primitip. Dikatakan begini, apakah sebetulnya 
bukan senjata yang gampang didapat yang membentuk psychie(primitip)  yang getol 
akan kekerasan ini?
   
  Kita kembali ke soal hukuman mati. Kita kembali ke masyarakat Amerika. Baru2 
ini diadakan polling tentang pro dan kontra hukuman mati. Ditunjukan bahwa 
tahun 1960 yang pro dengan hukuman mati sebanyak 60%, tapi tahun 2003 yang pro 
hukuman mati melonjak 75%. Dimana letak logikanya?  Kemungkinan besar karena 
peristiwa teror /kekerasan yang merambah kemana mana diseluruh dunia, memicu 
masyarakat Amerika berdalih bahwa hukuman mati akan menyelesaikan semua kasus 
kekerasan. Ternyata anggapan,harapan ini tidak terpenuhi, kasus kekerasan tetap 
melonjak dari tahun ke tahun.
   
  Dilain pihak, apa yang mau diharapkan dengan adanya penjatuhan hukuman, 
selain hukuman mati?misalnya hukuman kurungan?
  Hukuman kurungan se-umur hidup dan hukuman kurungan dalam batas tertentu?
  Hukuman macam ini punya kaidah lain dibanding dengan hukuman mati.
  Hukuman kurungan mengacu kepada dua hal:
  1. sebagai deterrent dan 
  2. sebagai "alat" rehab, me-rehabilitisir orang yang melakukan tindak
      melanggar hukum.
  Bahkan hukuman kurungan se-umur hidupun masih punya nilai positip ketimbang 
hukuman mati. Hukuman mati, apalagi, apabila kita masuk ke wilayah ke agamaan, 
disitu dikatakan bahwa yang berkuasa atas jiwa seseorang yalah hanya sang 
Khalik. Hukuman kurungan bisa dikatakan adalah hukuman yang maksimal bisa 
dijatuhkan oleh pemerintah melalui peradilan, karena kebebasan seseorang adalah 
paramount dalam kehidupan seseorang. Kehilangan kebebasan adalah hukuman yang 
paling berat bagi seorang individu. Disini kita harapkan sang pelanggar hukum 
bisa di-rehab dan kembali ke masyarakat. Hanya dalam hal2 tertentu misalnya 
para paedophile  dan para residivis perlu disekap se-umur hidup karena 
dikembalikan ke masyarakat akan mengulang tipe kejahatannya.
   
  Menciut ke lahan tanah air, dimana kita sekarang ber-anjak?, terutama dalam 
bidang hukum dan peradilan?. Hukuman mati diberlakukan, tapi keputusan hukuman 
mati tidak murni berdasarkan kejahatan yang dibuat tapi banyak didasari dan 
kepentingan yang  nuansa politik. Buktinya kita bisa lihat dengan penundaan 
eksekusi bagi terhukum. Ini menandakan bahwa ada faktor lain yang punya andil 
dalam penjatuhan hukuman mati di babak permulaan /proses peradilan kasus ini.
   
  Kita merasakan bahwa hukum pada umumnya di Indonesia itu hanya diterapkan 
kepada yang kebetulan orang kere atau tidak punya koneksi. Yang punya 
backing-an ya berbuat apa saja ....with impunity!
  Apalagi hukuman mati , hukuman mati inipun hanya buat komoditi per-politik-an 
didalam negeri.
  Bisa kita serapi apa yang terjadi denganTibo cs dan Amrozi cs. Tibo cs hanya 
dijadikan tumbal untuk ibaratnya sebagai imbalan untuk appeasing golongan lain 
dalam percaturan politik Indonesia. Bahkan eksekusi yang sudah ditetapkan pun 
tanpa sebab bisa ditangguhkan. Inilah yang menyebabkan banyak pihak yang 
berpendapat bahwa ada faktor2 lain yang mempengaruhi peradilan di Indonesia.
   
  Balik lagi ke kasus hukuman mati, bahkan hukum apapun seyogianya apabila 
peradilan masih pilih kasih, maka jangan harap keadilan akan tercapai, apalagi 
mengharapkan majunya negara dan bangsa. Hukum, dan peradilan adalah soko 
gurunya suatu negara. Tanpa hukum maka yang ada hanya serigala yang keluyuran 
siap menerkam mangsanya. Hukum rimba hidup subur dan sebagai akibatnya negara 
akan jadi deldel duwel.
   
  Harry Adinegara

                
---------------------------------
On Yahoo!7
 Fuel Price Watch - Find and map the cheapest petrol prices in Australia   

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke