Sungguh sayang banyak Muslim yang membela KHI lama yang diskriminatif daripada KHI 
baru yang progresif.  Sungguh sayang .... 

Empok Siti dikau sungguh mulia! Wahai laki-laki baca baik-baik tulisan Empok Siti di 
bawah ini.

 

Dari Tempointeraktif:

Ijtihad Muslimah 

Siti Musdah Mulia 
*) Koordinator tim pengarusutamaan gender Departemen Agama 

Dalam prosesnya hingga dikukuhkan sebagai Instruksi Presiden No. 1/1991, Kompilasi 
Hukum Islam (KHI)—peraturan yang dijadikan rujukan para hakim untuk memutuskan 
pelbagai kasus peradilan agama—telah menomorduakan suara perempuan. 

Itulah sebabnya tim pengarusutamaan gender Departemen Agama telah mengeluarkan 
counter-legal draft untuk merevisi peraturan itu. Draf ini telah mendapat beragam 
reaksi, baik yang pro maupun yang menentang (lihat Tempo 11-17 Oktober 2004). 

KHI lama kami pandang mencerminkan dominannya fikih yang menempatkan perempuan sebagai 
"urutan kedua" setelah laki-laki. Misalnya dalam soal poligami dan perjanjian 
perkawinan. 

Padahal pihak yang menikah dan membentuk keluarga itu bukan hanya laki-laki, tapi juga 
perempuan. Mereka di mata Allah sama-sama bekerja keras dan dengan demikian sama-sama 
dihargai-Nya. 

Di lain pihak fakta menunjukkan begitu banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga 
terjadi di negeri yang mayoritas berpenduduk muslim ini. Laporan Menteri Pemberdayaan 
Perempuan tahun 2001 menunjukkan sekitar 24 juta (11,4 persen) penduduk perempuan 
kita, terutama di pedesaan, mengaku pernah menjadi korban kekerasan domestik. 
Bentuknya berupa penganiayaan, kekerasan seksual, pelecehan, perselingkuhan suami, 
atau poligami. 

Dapat dipastikan data yang tercatat itu jauh lebih sedikit dari yang sebenarnya 
terjadi. Sebabnya tidak semua perempuan yang mengalami kekerasan bersedia melaporkan. 

Kasus kawin kontrak juga makin marak. Ini biasanya terjadi antara perempuan desa dan 
laki-laki berduit dari luar negeri. Praktek ini menggiurkan para calo yang kebanyakan 
laki-laki dengan risiko yang ditanggung perempuan. Setelah kontraknya habis, perempuan 
tidak menikmati hak-hak yang sama dengan perempuan yang menikah secara normal. 

Hal yang sama terjadi dengan poligami. Perempuan, baik sebagai anak maupun sebagai 
istri, dibuat tak berdaya menghadapi superioritas laki-laki yang bisa menentukan 
seenaknya berapa jumlah perempuan yang akan dikawini. Ini belum termasuk kasus-kasus 
perkawinan yang tidak tercatat, seperti nikah siri, perkawinan beda agama, juga soal 
status anak di luar perkawinan. 

Kini negara menaruh perhatian besar terhadap kepentingan kaum perempuan. Mulai dari 
ratifikasi Konvensi Hak Perempuan (CEDAW) hingga pengesahan Undang-Undang Penghapusan 
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini. Semangat yang mendasari perhatian 
tersebut adalah bahwa memperjuangkan hak asasi manusia adalah juga berarti 
memperjuangkan hak perempuan. 

Belakangan banyak pula aktivis agama yang aktif memperjuangkan hak perempuan, baik 
dari kalangan pesantren maupun organisasi agama. Perempuan muslimah kini sudah 
terpelajar, sadar, dan terlibat aktif dalam gerakan memajukan kepentingan kaum 
perempuan. 

Dengan segenap perkembangan ini, apakah KHI lama harus dibiarkan memfosil dan tak 
tersentuh perubahan zaman? Lebih jauh lagi, apakah hukum Islam dibiarkan tertinggal 
jauh sehingga kehilangan relevansinya dalam memenuhi kebutuhan umat dan bangsa yang 
plural ini? 

KHI baru adalah respons kalangan muslimah yang sadar bahwa mayoritas korban perempuan 
dalam kekerasan domestik adalah perempuan muslimah. KHI baru adalah refleksi upaya 
muslimah mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dari sudut pandang keislaman. 

Mereka sadar betul Islam adalah agama yang bukan hanya untuk kepentingan laki-laki, 
melainkan untuk semua manusia. Roh Islam terletak pada etikanya yang membebaskan, 
seperti tecermin dalam konsep tauhid—pengakuan yang tulus terhadap kesamaan dan 
kesatuan manusia. 

Lalu, bagaimana dengan wahyu? Dalam kesempatan peluncuran counter-legal draft KHI di 
Jakarta beberapa waktu lalu, ada yang mengatakan bahwa KHI baru itu "sesat", 
"sekuler", dan "menyimpang dari wahyu agama". 

Wahyu adalah bentuk partisipasi komunitas agama terhadap keintiman Ilahi. Wahyu adalah 
elan vital kehidupan, sebagai pembuka jalan kedamaian dan keharmonisan alam. Dalam 
konteks keakraban dengan wahyu inilah perempuan muslimah bergerak menjadi pelopor 
perdamaian, rehabilitasi, pembaruan, dan rekonsiliasi. 

Apakah ini sesat atau sekuler? Dulu, di era 1930-an dan 1970-an, ada perbedaan paham 
antara "kaum tua" dan "kaum muda". "Kaum tua" selalu menggunakan sebutan sesat dan 
sekuler untuk membungkam kreativitas perbedaan dan ijtihad umat. Sedangkan "kaum muda" 
lebih diterima oleh zamannya yang senantiasa berkembang. Jelas sebutan sesat dan 
sekuler bukan argumen ilmiah karena tidak dikenal dalam nomenklatur ushul fiqih yang 
membahas masalah ijtihad. Berijtihad dalam fikih merupakan amal: kalau benar dapat dua 
pahala, kalau keliru dapat satu pahala. Sebutan itu juga bukan cerminan dari keakraban 
umat dengan konteks kewahyuan yang senantiasa bergerak dinamis. 

Umat butuh penyegaran baru dalam kehidupannya. Kaum muslimah merespons itu dengan 
memperhatikan perbaikan nasib kaum perempuan di Indonesia. KHI baru adalah cerminan 
ijtihad muslimah yang mempromosikan Islam sebagai agama yang ramah terhadap perempuan, 
sekaligus rahmat bagi alam semesta.

 

 

                        
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Check out the new Yahoo! Front Page.  www.yahoo.com/a

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke