Refleksi : Konvensi internasional apa yang belum dilanggar oleh Indonesia?
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8334:indonesia-langgar-konvensi-pbb-tentang-ham-anak&catid=3:nasional&Itemid=128 Indonesia Langgar Konvensi PBB tentang HAM Anak Bandung, (Analisa) Indonesia dinyatakan melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Azasi Manusia (HAM) anak yang bersentuhan dengan hukum sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan di Jenewa. Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial, Makmur Sunusi di Bandung, Kamis mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Indonesia di antaranya razia anak jalanan, pengadilan anak dan memenjarakan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Pelanggaran yang dilakukan ini akibat sistem yang masih belum diaplikasikan di lapangan karena menyangkut beberapa instansi terkait yang tidak hanya Departemen Sosial saja namun juga menyangkut Departemen Hukum dan HAM, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya. Dalam konvensi dijelaskan, pendekatan yang dilakukan kepada anak yang bersentuhan langsung dengan hukum harus menggunakan pendekatan psikologis. "Saat ini Indonesia masih melakukan pendekatan secara korektif atau rehabilitasi," katanya. "Pendekatan korektif ini dinilai PBB sebagai cara memperbaiki sesuatu yang rusak atau "malfunction" padahal penanganan anak harus dilakukan dengan cara kekeluargaan dan tidak menghakimi," ujar Makmur. Mengacu pada Convention on The Right of Children (CRC), Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-undang Kesejahteraan Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, namun hingga kini implementasinya belum ada. "Karena inilah PBB memberikan rapor merah," katanya. Untuk itu, lanjutnya, Depsos mengadakan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang ini untuk mengubah cara penanganan anak yang bersentuhan dengan hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi. "Contoh paling mudah adalah memasukkan anak jalanan ke pusat rehabilitasi atau melakukan pendampingan bagi anak yang diperkarakan hukum," ujarnya. Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalimantan Barat, Devie Tiomana mengatakan, seringkali menemukan kasus penanganan anak yang tidak sesuai dengan konvensi PBB misalnya kasus kriminal yang dilakukan anak hingga masuk ke persidangan.(Ant) [Non-text portions of this message have been removed]