Refleksi : Konvensi internasional apa yang  belum dilanggar oleh  Indonesia?

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8334:indonesia-langgar-konvensi-pbb-tentang-ham-anak&catid=3:nasional&Itemid=128


      Indonesia Langgar Konvensi PBB tentang HAM Anak  


      Bandung, (Analisa)

      Indonesia dinyatakan melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 
tentang Hak Azasi Manusia (HAM) anak

      yang bersentuhan dengan hukum sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan 
di Jenewa.

      Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial, Makmur Sunusi 
di Bandung, Kamis mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Indonesia di antaranya 
razia anak jalanan, pengadilan anak dan memenjarakan anak di Lembaga 
Pemasyarakatan (Lapas).

      "Pelanggaran yang dilakukan ini akibat sistem yang masih belum 
diaplikasikan di lapangan karena menyangkut beberapa instansi terkait yang 
tidak hanya Departemen Sosial saja namun juga menyangkut Departemen Hukum dan 
HAM, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.

      Dalam konvensi dijelaskan, pendekatan yang dilakukan kepada anak yang 
bersentuhan langsung dengan hukum harus menggunakan pendekatan psikologis. 

      "Saat ini Indonesia masih melakukan pendekatan secara korektif atau 
rehabilitasi," katanya. "Pendekatan korektif ini dinilai PBB sebagai cara 
memperbaiki sesuatu yang rusak atau "malfunction" padahal penanganan anak harus 
dilakukan dengan cara kekeluargaan dan tidak menghakimi," ujar Makmur.

      Mengacu pada Convention on The Right of Children (CRC), Indonesia telah 
meratifikasinya dengan Undang-undang Kesejahteraan Anak dan Undang-undang 
Perlindungan Anak, namun hingga kini implementasinya belum ada. "Karena inilah 
PBB memberikan rapor merah," katanya.

      Untuk itu, lanjutnya, Depsos mengadakan pelatihan Sumber Daya Manusia 
(SDM) di bidang ini untuk mengubah cara penanganan anak yang bersentuhan dengan 
hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

      "Contoh paling mudah adalah memasukkan anak jalanan ke pusat rehabilitasi 
atau melakukan pendampingan bagi anak yang diperkarakan hukum," ujarnya.

      Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalimantan Barat, Devie Tiomana 
mengatakan, seringkali menemukan kasus penanganan anak yang tidak sesuai dengan 
konvensi PBB misalnya kasus kriminal yang dilakukan anak hingga masuk ke 
persidangan.(Ant)
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke