Laporan wartawan Kompas Stefanus Osa Triyatna

JAKARTA, KOMPAS - Untuk menghindari tindakan saling mengklaim karya
budaya, seperti terjadi pada nasib lagu Rasa Sayange yang dipergunakan
Malaysia untuk jingle promosi pariwisata, inventarisasi warisan budaya
harus segera dilakukan.

Komitmen itulah yang dilakukan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero
Wacik dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matallata, Selasa
(23/10), dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman tentang
Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Ekspresi Budaya Warisan Tradisional Milik Bangsa Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata.

Nota kesepahaman ini merupakan payung hukum dimulainya inventarisasi
warisan budaya secara resmi, agar negara lain tidak mengklaim warisan
budaya Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan kebudayaan. 

Andi Matallata dalam sambutannya mengatakan, inventarisasi ini sudah
terlambat. Namun, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama
sekali. 

"Inventarisasi ini adalah langkah awal. Yang perlu dilanjutkan adalah
mengetahui asal-usul karya yang mau didaftarkan secara legal dan perlu
juga memberikan makna dan nilai yang sebenarnya, sehingga karya cipta
budaya itu sungguh dihargai," kata Andi.

Jero Wacik mengatakan, mulai pekan depan seluruh warisan budaya yang
dihimpun di setiap daerah bisa didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM. 

Soal biaya yang cenderung mahal, Menbudpar dan Menhukham berjanji akan
membuat biaya semurah mungkin. Yang terpenting warisan budaya itu bisa
segera mendapatkan perlindungan.

Copyright 2006 Kompas Group 
   
  http://www.kompas.co.id/ver1/Dikbud/0710/23/133856.htm



e-mail: [EMAIL PROTECTED]  
  blog: http://mediacare.blogspot.com  
   

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to