http://www.suaramerdeka.com/harian/0502/15/opi03.htm Selasa, 15 Februari 2005WACANA
Janganlah TKI Ilegal Disalahkan Oleh: Chusnan Maghribi DALAM hubungan internasional dikenal asas state responsibilities for the injuries of the aliens, yang berarti suatu negara bertanggungjawab terhadap keselamatan orang asing di negara bersangkutan, sekalipun keberadaan orang asing itu ilegal (pendatang haram). Keselamatan dimaksud, antara lain hak-hak dasar yang melekat sebagai manusia, dilindungi negara tempat mereka tinggal. Asas itulah yang kini menjadi komitmen pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Departemen Luar Negeri dan instansi terkait, dalam upaya melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah /ilegal di Malaysia. "Diplomasi TKI ilegal" pemerintahan SBY dalam empat bulan belakangan berpegang kuat pada asas tadi, hingga mendorong pemerintah Malaysia berlaku seimbang-selaras asas hubungan internasional tersebut. Tiga kali perpanjangan amnesti yang diberikan pemerintahan Abdullah Ahmad Badawi bagi TKI ilegal dalam periode Oktober 2004 - Februari 2005 menunjukkan keseimbangan itu. Lantas, apakah dengan begitu penanganan TKI ilegal selesai? Tentu tidak. Penanganan TKI ilegal akan benar-benar selesai bilamana TKI tidak sah itu benar- benar tidak ada lagi. Dan keberadaan TKI ilegal bisa diakhiri bila pemerintah Indonesia menempuh dua langkah strategis berikut. Pertama, menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya di dalam negeri. Langkah ini sangat penting, di samping untuk mengurangi jumlah penganggur yang mencapai 40-an juta orang, juga untuk menyedot para TKI ilegal biar tidak ke Malaysia dan bekerja secara tidak sah lagi. Banyak TKI yang diwawancarai mengatakan bahwa mereka sesungguhnya tidak ingin bekerja -apalagi tidak sah- di negeri jiran itu bilamana di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan. Kedua, menyederhanakan prosedur (persyaratan) bagi TKI untuk bekerja di luar negeri. Kenyataannya tidak sedikit TKI ilegal yang mengatakan, mereka terpaksa memilih bekerja di luar negeri (Malaysia) secara tidak sah karena rumitnya birokrasi yang harus dilalui dan ditaati. Tidak sedikit pula 'pahlawan devisa' yang awalnya masuk dan bekerja secara sah di Malaysia kemudian keluar dan beralih kerja secara ilegal. Alasannya klasik, secara matematis ekonomi-finansial, bekerja di sana secara ilegal jauh lebih untung dibanding bekerja secara legal, dengan catatan gaji selama bekerja dibayar seluruhnya. Sudah menjadi rahasia umum, agar bisa berangkat dan bekerja di negara tujuan, TKI harus memenuhi persyaratan macam-macam, termasuk menandatangani Surat Perjanjian Utang Piutang (SPUP) dari sebagian oknum Pengerah Jasa TKI (PJTKI) yang nakal. PJTKI biasanya membagikan SPUP yang harus ditandatangani oleh TKI pada jam-jam bahkan menit-menit terakhir sebelum keberangkatan ke negara tujuan, tanpa penjelasan apa pun. Banyak TKI asal tandatangan tanpa peduli apa isinya, yang penting cepat berangkat. Mereka biasanya baru tahu isinya setelah berada di Malaysia, saat sang agen memperlihatkan SPUP yang sudah ditandatanganinya itu. Utang tersebut harus dibayar TKI dalam jangka waktu tertentu. Jumlahnya bervariasi, antara Rp 2 juta - RP 3 juta, bahkan kadang lebih, dan harus dibayar dalam jangka waktu yang tidak lebih dari satu tahun. Kekhawatiran akan dipulangkan kembali oleh agennya, menjadi alasan utama mengapa mereka hanya manut (nrimo) sambil berharap utangnya cepat lunas. Di samping itu, berdasarkan undang-undang (UU) Malaysia tahun 1991, pemerintah negeri jiran itu memberlakukan levy (pemotongan pajak penghasilan pekerja migran). Besarnya pajak 11% dari upah yang diterima setiap bulan yang langsung dipotong oleh sang majikan. Pekerja migran juga wajib menyetorkan sebagian penghasilannya kepada suatu badan bernama employee provident fund (EPF) atau kumpulan uang simpanan pekerja (KUSP) yang dapat diambil setelah pekerja menyelesaikan kontraknya selama dua tahun dan tidak diperpanjang lagi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yang juga dihitung dari besaran upah sebulan, sekitar 100 Ringgit Malaysia (RM) hingga 120 RM per bulan. Penghasilan TKI Sekarang, mari dihitung penghasilan TKI illegal di Malaysia selama satu bulan. Asumsinya, kurs 1 RM setara dengan RP 2300. Upah rata-rata pekerja sektor manufaktur di Malaysia berkisar antara 10-15 RM per hari. Selain upah harian, pekerja biasanya mendapat elaun/tunjangan berupa uang makan sebesar 2-3 RM per hari. Juga, jika perusahaannya bermurah hati, ada tunjangan kehadiran yang biasanya berjumlah 30 RM per bulan. Katakanlah, bila kita mengambil jumlah moderat dari penghasilan seorang pekerja tanpa mangkir satu hari pun dengan upah 12 RM per hari dan tunjangan hadir 30 RM per bulan, maka kita akan mendapatkan angka-angka sebagai berikut: a. Upah 12 RM x 26 hari = 312 RM (Rp 717.600) b. Tunjangan makan 2,5 RM x 26 hari = 65 RM (Rp 149.500) c. Tunjangan hadir = 30 RM (Rp 69.000) Jumlah total = 407 RM (Rp 936.000). Jumlah tersebut dipotong untuk EPF 100 RM (Rp 230.000) dan 44,7 RM (Rp 102.810) untuk levy. Dengan demikian, pekerja migran (TKI legal) akan menerima 262,3 RM, setara Rp 600.000 per bulan. Sudah selesai? Belum. Jangan lupa masih ada potongan agen yang bersumber dari SPUP yang ditetapkan sebelum TKI diberangkatkan ke negara tujuan. Biasanya mereka memungut sebanyak 100 RM (Rp 230.000) per bulan. Maka, total pendapatan bersih TKI yang bekerja legal di Malaysia hanya 162 RM (Rp 373.000) per bulan. Jumlah ini jelas lebih kecil dibanding gaji pekerja di sektor yang sama di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 500.000 sebulan. Itulah realitas TKI legal di Malaysia. Mereka harus bertahan dengan upah kecil, paling tidak selama satu tahun hingga utang mereka kepada agen terlunasi. Setelah itu, TKI baru bisa menabung. Pertanyaaannya, bagaimana mereka bisa bertahan hidup di 'negeri orang' dengan upah minim seperti itu? Ada dua pilihan yang bisa ditempuh TKI legal untuk mengatasi masalah itu. Pertama, terus bertahan sambil mengandalkan kerja lembur yang kadang tidak tentu. Atau, kedua mengambil jalan pintas yang gampang, lari dari majikan meski tanpa dilengkapi paspor dan menjadi pekerja ilegal di bidang lain. Pilihan kedua inilah yang banyak diambil pekerja legal, terutama pria, sehingga berubah status menjadi ilegal, walau kenyataan di lapangan kadang malah bernasib lebih sengsara dan menyedihkan lantaran sang majikan baru bermental ngemplang, tak mau membayar gaji pekerja ilegal itu. Kenyataannya, cukup banyak TKI ilegal bernasib sial seperti itu. gaji selama bekerja di majikan nakal tidak dibayar sesen pun. Jangan Disalahkan Sungguh mudah dipahami sekaligus dimaklumi keberadaan TKI ilegal di Malaysia. Mereka memilih menjadi TKI ilegal karena birokrasi ataupun aturan main yang memang sangat memberatkan mereka bila menjadi TKI legal. Maka, hendaknya janganlah sepenuhnya disalahkan para TKI ilegal itu. Jika pemerintah Indonesia dan Malaysia ingin praktik TKI ilegal benar-benar berakhir (tak ada lagi TKI bekerja secara tidak sah di Malaysia), atasi dulu keadaan / kondisi yang telah mendorong mereka memilih jadi TKI illegal itu. Hapus semua prosedur ataupun persyaratan yang memang sangat memberatkan TKI legal. Pemerintah Indonesia tentu tahu apa saja yang mesti diperbuat agar tercipta keadaan kondusif yang mendorong para TKI memilih bekerja secara sah di Malaysia. Begitu pula pemerintah Malaysia, mereka tahu apa saja yang harus dilakukan demi terciptanya kondisi kondusif dimaksud, tanpa harus secara subjektif menyalahkan TKI ilegal. Tanpa adanya kemauan kedua pemerintah untuk menciptakan kondisi kondusif dimaksud, mustahil keberadaan TKI ilegal dapat diakhiri. TKI ilegal akan senantiasa timbul tenggelam seiring berjalannya waktu, dan pemerintah Indonesia - juga Malaysia - akan terus berkutat dengan penanganan keberadaan TKI ilegal yang dari segi hukum memang sangat lemah. Maka, sekali lagi, janganlah mereka disalahkan sepenuhnya. (29) -Chusnan Maghribi, peneliti CIIS di Yogyakarta. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/