> > Assalamualaikum wr. wb. > > > > Pak Sambas di mana sekarang, dan apa kabar Aceh? Saya baca di > > Koran ada relawan asing yang tertembak. > > > > Dan bagaimana gaung pelaksanaan hukum cambuk di Bireuen di > > kalangan NGOs di Aceh? > > > > Semoga Pak Sambas dan Tim LGSP-USAID sehat-sehat saja tidak > > kurang suatu apapun dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT > > > > Wassalam, Darwin Terima Kasih Pak Darwin, Alhamdulillah, Saya dengan teman-teman baik-baik saja. Saya lagi grounded naik heli, untuk memulai proses penandatanganan MoU 4 kabupaten, menyusul Kota Banda Aceh yang telah berjalan sekitar dua bulan. Tentang relawan tertembak, terjadi di Lamno, Aceh Jaya, saat saya pergi dari sana, naik heli dari Calang. Memang keamanaan belum sepenuhnya terjamin. Sekitar seminggu setelah saya keluar dari Nagan Raya, Ketua DPRD-nya diculik. Kemarin saat saya masuk Aceh Besar, beberapa hari sebelumnya terjadi kontak senjata...Alhamdulillah, saya selalu bergerak bertepatan dengan saat aman. Ini adalah perlindunganNYA...sangat saya syukuri... Jum'at Kemarin saya sembahyang Jum'at di Masjd Besar Baiturrahman Banda Aceh. Khotib mengambil tema khutbah "Maju Terus Dengan Syariat Islam." Argument-argument(hujah)nya sangat tajam. Dikatakan, bagi Islam hanya ada dua hukum: (1) Hukum Allah; (2) Hukum Jahiliyah...sangat memukau, karena khotib memperhadapkannya (vis a vis) dengan hukum dunia international yang berlaku sekarang, yang mengatakan bahwa hukuman fisik itu uncivilized. Rencana eksekusi Hukum Cambuk di Bireun diumumkan di masjid Baiturahman. Yang menarik Ketua BRR Kuntoro Mangkusubroto menyatakan siap dicambuk jika mengkorupsi dana BRR (berita terlampir). Saya secara pribadi melihat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh membutuhkan orang-orang yang bisa menjaga keteraturan dalam perubahan secepat apa pun. Dengan kata lain, membutuhkan pak Darwin... Salam, Sambas ==================================================================== Kuntoro: Saya Siap Dicambuk jika Korupsi SUARA MERDEKA Senin, 27 Juni 2005 NASIONAL BANDA ACEH - Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Pulau Nias, Kuntoro Mangkusubroto, menyatakan siap menerima hukuman cambuk jika melakukan tindak pidana korupsi. "Saya siap dicambuk jika melakukan korupsi karena korupsi melanggar Undang-undang Syariat Islam di daerah Serambi Mekah," katanya kepada puluhan wartawan dalam dan luar negeri di Masjid Baiturrahim Ulee Lhue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Sabtu lalu. Pernyataan itu dikemukakan Kuntoro saat menjawab pertanyaan wartawan di hadapan delegasi badan dunia PBB, perwakilan Bank Dunia, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kuntoro menegaskan, pihaknya akan menerima hukuman jika melakukan perbuatan melanggar hukum syariat (Islam) yang telah diberlakukan di NAD. "Sekali lagi saya katakan bahwa siapa pun yang berada di Aceh, wajib menaati hukum yang berlaku di daerah ini. Apalagi, saya kini sudah tercatat sebagai penduduk Aceh, yakni telah memiliki KTP (kartu tanda penduduk) merah putih yang berlaku di daerah ini," tandas Kuntoro yang mengundang tawa pengunjung. Lebih lanjut, ia menjelaskan kembali komitmennya bahwa setiap dana yang masuk ke badan di bawah pimpinannya (BRR) itu akan diaudit oleh auditor independen profesional dan memiliki nama di dunia internasional. Lima Tahun BRR adalah satu lembaga yang bertanggung jawab atas rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana alam gempa dan tsunami, 26 Desember 2004, dengan masa tugas selama lima tahun mendatang. "Tidak ada korupsi di BRR," tegasnya. Oleh karena itu, katanya, satu kebijakan dari BRR bahwa semua pelaku rekonstruksi dan rehabilitasi NAD dan Nias itu harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan korupsi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BRR sangat transparan dalam mengelola dana bantuan yang telah dipercayakan para negara donatur atau lembaga yang mempunyai komitmen untuk membantu pembangunan kembali Aceh dan Nias pascaterjadinya musibah gempa dan tsunami akhir tahun lalu. Di pihak lain, Kuntoro menyebutkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 178 proyek yang disetujui untuk melakukan berbagai kegiatannya di Aceh dan Nias dengan total bantuan dana sebesar 585 juta dolar Amerika Serikat. Provinsi NAD yang telah berstatus sebagai wilayah di Indonesia yang menjalankan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) melalui Undang-undang RI Nomor 44/1999. Dalam pelaksanaan undang-undang tersebut, Provinsi NAD telah menghukum cambuk terhadap belasan terpidana kasus judi dan minuman keras di Kabupaten Bireuen dengan hukuman cambuk antara enam hingga delapan kali terhadap pelakunya. (ant-41h)
*************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/