http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0605/23/0105.htm



Kalla tidak Merasa Salah Gunakan DAU 



JAKARTA, (PR).-
Wakil Presiden (Wapres) M. Jusuf Kalla menilai, mantan Menag Said Agil Husin Al 
Munawar tidak sepenuhnya bersalah dalam hal penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) 
untuk membiayai perjalanan haji sejumlah pejabat negara yang mendapat tugas 
sebagai amirul haj.

"Iya, dalam kasus-kasus seperti itu legal saja, karena puluhan tahun sudah 
berjalan demikian," katanya di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (22/6), menjawab 
pertanyaan wartawan apakah Said Agil tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus itu.

Sebelumnya, pengacara Said Agil, Ayuk Fadhlun Shahab S.H., saat mendampingi 
pemeriksaan Said Agil di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/6) menyebut 
Wapres Jusuf Kalla ketika menjabat Menko Kesra serta sejumlah menteri lainnya 
pernah menunaikan ibadah haji (sebagai amirul haj) dengan Dana Abadi Umat (DAU) 
sepanjang 2001-2004.

Menurut wapres, setiap rombongan haji suatu negara harus ada pemimpinnya 
(amirul haj). Setiap tahun Menag menugaskan salah satu menteri untuk menjadi 
amirul haj dengan persetujuan presiden.

"Dalam tugas-tugas negara seperti ini memang kita tidak tahu dari mana 
sumber-sumber dananya. Ini kan tugas-tugas haji dan bukan jalan-jalan. Jadi, di 
mana menyimpangnya?" katanya.

Wapres mengatakan, beberapa menteri setiap tahun ditugaskan negara untuk 
menjadi amirul haj dan itu adalah kewenangan Menag. "Malah, banyak negara yang 
amirul haj-nya adalah presidennya sendiri," jelasnya.

Ketika ditanya apakah (pergi haji) itu menjadi keinginan menteri-menteri, 
wapres mengatakan, sama sekali tidak. "Justru Menag yang 'menugaskan' 
menteri-menteri itu dengan persetujuan presiden. Itu tugas negara yang 
ditugaskan kepada menteri-menteri pada waktu itu," katanya.

Kalla sendiri mengakui pernah mendapat tugas sebagai amirul haj itu pada tahun 
2002 dengan Mensos Bachtiar Chamsyah. Saat ditanya apakah dirinya akan menuntut 
pengacara Said Agil atas pernyataannya, wapres mengatakan hal itu tidak perlu 
dan cukup dijelaskan saja secara arif.
Diperiksa

Sementara itu, Said Agil sendiri diperiksa lagi di Badan Reserse dan Kriminal 
(Bareskrim) Polri pukul 9.00 WIB sampai 20.00 WIB. Seperti sehari sebelumnya, 
ia memilih diam saat ditanya wartawan. Begitu juga pengacaranya, Ayuk F Shahab 
yang sehari sebelumnya menyampaikan nama-nama pejabat tinggi yasng menunaikan 
haji dengan biaya DAU ikut diam. Yang diserahi bicara pengacara baru, Syarief 
Bastaman.

Ketua Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hendarman Supandji saat 
dihubungi wartawan lewat telefon, menyatakan, pengeluaran DAU untuk donasi 
lembaga-lembaga tertentu dan pemberangkatan haji tidak masalah. "Sejauh itu 
pemberian sesuai komponen haji dalam Keputusan Presiden Nomor 22/2001 tidak 
masalah. Sesuai ketentuan, sisa dana haji digunakan untuk kepentingan sosial, 
pendidikan, ekonomi, pembangunan tempat ibadah. Yang jadi soal dana itu untuk 
kepentingan pribadi," katanya.

Begitu pula penggunaan DAU untuk pemberangkatan haji pejabat. Apabila masih 
dalam koridor Keputusan Presiden Nomor 22/2001, pun tidak perlu dipersoalkan. 
Maka yang dicari dalam penyidikan terhadap tersangka Said Agil dan Taufik Kamil 
menyangkut aspek penyalahgunaan wewenang, melawan hukum, dan memperkaya diri 
sendiri serta orang lain. 

Menyangkut hasil pemeriksaan selama dua hari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana 
Khusus Kejaksaan Agung itu, menyatakan, tersangka Said Agil dalam jawaban atas 
pertanyaan wartawan sangat variatif. "Ada (pertanyaan)n yang dijawab ya, ada 
bilang tidak, ada pula ditanggapi dengan bingung."

Soal penahanan, ia menyatakan belum diputuskan. "Penyidik masih terus mencari 
bukti-bukti yang kuat. Sejauh ini penyidik belum yakin. Dan, karenanya yang 
bersangkutan akan terus diperiksa lagi," kata Hendarman Supandji.

Sementara pengacara Said Agil, Syarief Bastaman menyatakan pemeriksaan terhadap 
kliennya masih seputar kelembagaan DAU. Ada aspek tugas-tugas dan fungsi DAU, 
Badan Pengelola DAU, dan Keputusan-keputusan Menteri Agama (Said Agil).

Menyangkut Keputusan Keputusan Menteri Agama, dikatakannya bukan diskresi atau 
melekat pada diri pribadi Said Agil saja. Dalam memutuskan penggunaan DAU, 
keputusan pada menteri maupun direktor jenderal Departemen Agama. "Dari segi 
Badan Pengelola DAU sebenarnya terjadi transparansi. Sebab di dalam struktur 
kepengurusan ada perwakilan masyarakat," katanya. (A-84/A-94/A-109)***

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to