Refeleksi : Bukan hal aneh bin ajaib kalau tukang catut dijadikan atau menjadi 
diplomat. Negara pun bisa dijual, karena yang penting  ialah fulus masuk 
dompet. 


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=46455:kejagung-tetapkan-3-tersangka-kasus-tiket-diplomat&catid=3:nasional&Itemid=128


      Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tiket Diplomat      


      Jakarta, (Analisa)

      Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan 
mark up biaya tiket pesawat para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara 
Rp6,05 miliar, dan dua tersangka di antaranya langsung ditahan.

      Ketiga tersangka itu, yakni, Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan 
Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua 
Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu).

      Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 
(Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu, menyatakan, ketiganya sudah 
ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 
huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi.

      "Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang 
bukti dan mengulangi perbuatannya, Ade Wismar Wijaya ditahan, di Rutan Salemba 
Cabang Kejaksaan Agung dan Syarwani Soeni di Kejari Jaksel," katanya.

      Kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sejak 
Rabu (3/3) pagi, sedangkan tersangka Ade Sudirman tidak hadir. Arminsyah 
menyatakan untuk sementara, pihaknya melihat tiga tersangka itu yang diduga 
paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Itu kita temukan, karena 
Syarwani sebagai pengusaha travel yang sahamnya dimiliki pula oleh Ade Wismar," 
katanya.

      Kepemilikan saham oleh tersangka Ade Wismar itu, kata dia, dari sisi 
Pasal 12 i UU Tipikor, sudah ada korupsinya. "Ade Wismar itu bertanggung jawab 
terhadap pengadaan untuk tiket pegawai dan pengeluaran. Tapi dia juga usaha di 
situ (perusahaan travel Indowanua)," katanya. Disebutkan, mark up tiket itu 
dilakukan dua kali, yakni, di perusahaan travel sampai 80 persen, kemudian 
di-mark up kembali saat diajukan ke kantor kas negara (KPKPN). (Ant) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke