http://www.kompas.com/kompas-cetak/0411/02/opini/1358403.htm
Kesadaran Baru Tentang Peran Pers Oleh Agus Sudibyo DALAM lima tahun terakhir, ada begitu banyak fakta yang menunjukkan betapa sulitnya unsur-unsur pemerintah bersikap proporsional terhadap pers. Kritik pers hampir selalu ditanggapi secara emosional dan reaktif oleh pejabat pemerintah. Jika mereka terpojokkan oleh pemberitaan media, berbagai tuduhan balik pun dilontarkan, pers telah kebablasan, menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, tidak nasionalis, dan lain-lain. Jika terjadi sengketa dengan media, mereka lazim menggunakan kekuatan massa untuk meneror kantor pemberitaan media, atau menuntut media ke pengadilan dengan mengabaikan mekanisme yang ada yaitu penggunaan hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. Unsur-unsur Pemerintah tampak tidak sensitif terhadap kepentingan besar di balik praktek-praktek jurnalistik. Bahwa seorang jurnalis menulis berita bukan hanya atas nama dirinya sendiri, namun juga atas nama kemaslahatan umum. Praktek-praktek jurnalistik secara faktual bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak: hak-hak publik atas informasi, hak tiap warga negara untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Tanpa pers yang bebas, sulit membayangkan kelompok marginal: buruh, petani, kaum miskin kota, kelompok perempuan dan lain-lain dapat mempengaruhi proses-proses pengambilan kebijakan. Tanpa pers yang bebas, pemerintah juga sulit menangkap realitas dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Vonis penjara satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi majalah Tempo, Bambang Hary Murti beberapa saat yang lalu kian mempertegas fakta betapa lemahnya apresiasi pemerintah terhadap signifikansi kebebasan pers. Dalam kasus ini, seorang jurnalis dipidanakan sebagai konsekuensi dari kerja jurnalistiknya. Pengadilan tak mempertimbangkan kepentingan umum di balik praktek-praktek pemberitaan, dan memperlakukan jurnalis layaknya para kriminal yang lain. FAKTA-fakta itu menunjukkan, hukum belum sepenuhnya melindungi kerja-kerja jurnalistik. Namun problem yang tak kalah serius terletak pada cara-pandang unsur-unsur pemerintah dalam melihat fungsi dan kedudukan pers. Zaman sudah berubah. Kondisi politik sudah jauh lebih terbuka. Namun tidak demikian dengan persepsi dan ekspektasi kalangan pemerintah terhadap pers. Belum terjadi transformasi kultural yang membuat orang-orang pemerintah lebih apresiatif terhadap hak-hak publik atas informasi, perbedaan pendapat, dan fungsi kritik yang sejauh ini identik dengan praktek kebebasan pers. Kita patut waspada, jangan-jangan mereka masih memandang pers dengan paradigma lama, sebagai alat pemerintah. Jangan-jangan alam mereka, masih bertahan ilusi tentang pers sebagai "mitra" pemerintah, perangkat pembangunan nasional, perekat kesatuan bangsa dan lain-lain. Sementara pada saat sama gerakan reformasi di bidang pers justru hendak dimaknai sebagai transformasi menuju pers yang profesional. Jati-diri pers profesional kurang-lebih tidak berpihak kepada siapa pun kecuali kepada kebenaran, tidak menjadi alat siapapun kecuali menjadi alat bagi publik untuk mengontrol kekuasaan. Pers profesional senantiasa menjaga jarak kepada siapapun dan berusaha mengembangkan prinsip-prinsip imparsialitas. Pers profesional senantiasa kritis terhadap keadaan dan peka terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Reformasi bidang pers juga hendak dimaknai sebagai upaya mengembalikan urusan publik kepada publik, yang berarti keharusan meminimalisir campur-tangan pemerintah pada ranah kebebasan bereskpresi dan kebebasan pers. Lembaga independen seperti Dewan Pers dan KPI lalu akan mengambil-alih peran pemerintah sebagai regulator atau lembaga kontrol di bidang media dan penyiaran. Konservatisme dalam memandang peran pers akan menimbulkan implikasi serius. Cara pandang itu akan menentukan kebijakan dan keputusan macam apakah yang hendak diambil pemerintahan baru di bidang pers. Apakah regulasi di bidang pers akan mencerminkan hukum sebagai medium bagi pemerintah untuk melakukan kolonisasi terhadap urusan publik (meminjam istilah Habermas)? Atau sebaliknya, hukum sebagai sistem hak, dimana pengakuan atas hak asasi manusia dan kedaulatan publik lebih dikedepankan daripada hasrat untuk mendisiplinkan publik di bawah otoritas tunggal yang dipegang pemerintah? Kita juga perlu memperhatikan apakah kebijakan pemerintah (termasuk keputusan lembaga peradilan) di bidang pers menunjukkan bekerjanya rasionalitas kognitif instrumental, dimana pejabat pemerintah diberi wewenang menentukan aneka kebijakan secara sepihak. Sebagai mahkluk rasional-bertujuan, hampir pasti mereka akan bias kepentingan sendiri dalam merumuskan kebijakan. Apalagi sejauh ini para pejabat pemerintah notabene mempunyai kompleks tersendiri dalam relasinya dengan pers (anti-kritik, dendam, paranoid) sehingga sulit diharapkan bisa bersikap jernih dan obyektif. Tentu kita berharap kebijakan di bidang pers akan menunjukkan bekerjanya rasionalitas komunikatif, dimana kebijakan hanya bisa terlahir jika ada saling pengertian dan persetujuan dari unsur-unsur yang hendak menanggung konsekuensi-konsekuensi dari pemberlakuan hukum itu. Konsekuensinya, perumusan kebijakan dilakukan secara transparans, partisipatif dan memperhatikan kepentingan publik. PERSEPSI tentang pers sebagai mitra pemerintah atau pemerintah sebagai pembina kebebasan pers tersirat dalam peran Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo). Pemerintahan Megawati bersikeras membentuk Kementerian Kominfo dengan alasan dibutuhkan PR yang baik untuk menyosialisasikan aneka program dan keputusan pemerintah. Namun, akhirnya terlihat Kementerian Kominfo lebih sibuk dengan upaya mengembalikan otoritas pemerintah di bidang media dan penyiaran yang secara konstitusional telah dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Kementerian Kominfo terus mempersoalkan keabsahan KPI sebagai lembaga regulator penyiaran, serta tidak kooperatif dalam proses realisasi alokasi dana APBN untuk KPI dan Dewan Pers. Muncul kesan, Kominfo berusaha memperlemah eksistensi KPI dan Dewan Pers. Pertanyaannya, apakah konservatisme dalam memandang peranan pers itu akan dipertahankan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Apakah mereka akan membayangkan dirinya sebagai "pembina" kehidupan pers ? Kemunculan SBY sebagai tokoh nasional tak lepas dari kontribusi pers. Media massa adalah faktor determinan dalam mengatrol popularitas SBY. Apa-jadinya jika beberapa tahun terakhir media tidak mencitrakan SBY sebagai pemimpin alternatif? Apa jadinya jika media tidak menggunakan figur SBY sebagai medium kritik atas kinerja pemerintahan Megawati dan Abdurrahman Wahid? Popularitas SBY mungkin tidak sefenomenal sekarang ini. Dalam konteks ini, SBY dan pembantunya semestinya menyadari benar bagaimana pers yang profesional bekerja. Jika dulu pers kritis terhadap pemerintahan Megawati, wajar jika ke depan pers akan kritis terhadap pemerintahan SBY. Jika dulu pers menempatkan SBY sebagai figur alternatif dari Megawati, tak lama lagi pers akan menampilkan figur lain sebagai alternatif dari SBY. Namun bukan berarti pers tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada pemerintah. Pers akan berperan dalam program pemberantasan korupsi sebagaimana telah dicanangkan presiden SBY. Pers akan membantu presiden dalam memantau pelaksanaan kontrak sosial yang telah dibuat para pejabat tinggi negara. Pers juga akan membantu pemerintah menangkap realitas-realitas yang berkembang di masyarakat sebagai dasar perumusan kebijakan-kebijakan publik. Agus Sudibyo Peneliti ISAI Jakarta; Koordinator Koalisi Untuk Kebebasan Informasi ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/