Pencuri Kayu Jati Tewas Ditembak Anggota Brimob
KLATEN (Media): Rombongan pencuri kayu jati digerebek petugas gabungan dari Brigade Mobil (Brimob) Pekalongan dan Polisi Khusus Kehutanan (Polsushut) Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Seorang pelaku tewas ditembak petugas. Keterangan yang dihimpun Media kemarin di Polres Kendal dan lokasi kejadian menyebutkan, Sanusi, 38, tersangka pencuri kayu warga Desa Nolokerten, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, tewas setelah kepalanya tertembus peluru petugas Brimob. Aksi penembakan itu berawal ketika tim gabungan dari Brimob Pekalongan Bawah Kendali Operasi (BKO) di Kendal bersama Polsushut Perum Perhutani KPH Kendal melakukan patroli di sekitar hutan jati wilayah Kaliwungu, Kendal, pada Kamis (2/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika sampai di petak 35 D Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, mereka memergoki enam orang melakukan penebangan terhadap pohon jati. Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar (AKB) Achmad Sukrani mengatakan, para pelaku melarikan diri ketika petugas menghampiri mereka. Tim gabungan akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak empat kali, namun tidak diindahkan. Akhirnya anggota Brimob Pekalongan Bhara Dedy Hermawan memberikan tembakan kelima yang mengenai bagian kepala Sanusi. Korban yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suwondo, namun jiwanya sudah tidak tertolong. Guna pengusutan lebih lanjut, kata Sukrani, Dedy digiring ke Polres Kendal dan diperiksa oleh Provost Brimob Pekalongan yang dikirim ke Kendal. 21 truk disita Sementara itu, Reserse Tindak Pidana Tertentu Kriminal Polda Jawa Timur (Jatim), kemarin, menyita 21 truk yang memuat ratusan batang kayu jati dan puluhan kayu jati gelondongan ilegal milik dua pengusaha kayu di Madiun. Selain menyita kayu untuk dijadikan barang bukti, Polda Jatim juga mengamankan dua pengusaha kayu sebagai tersangka, yakni Sumianto, 56, pemilik UD Jati Agung Abadi; dan Feri Suarsono, 33, pemilik Ratna Jati Madiun. ''Kedua tersangka kini masih diperiksa secara intensif di Polres Madiun, termasuk barang buktinya kita amankan di Polres Madiun,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Endro Wardoyo kepada wartawan di Surabaya, kemarin. Penangkapan kayu ilegal ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Polda Jatim untuk memberantas jual beli kayu secara ilegal. Selama ini Madiun merupakan daerah yang menjadi sasaran jual beli kayu ilegal. Dalam operasi tersebut polisi pertama kali menangkap tersangka Sumianto alias Sammi di tempat usahanya, UD Jati Agung Abadi, Jl Panglima Sudirman, Madiun. Di gudang milik tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gergaji mesin, dua gergaji potong, kayu jati gelondongan dan olahan, maupun yang berbentuk kusen, yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Tersangka menebang kayu secara liar di kawasan Madiun, Saradan, dan Winong. ''Kayu-kayu tersebut sudah dimuat ke dalam truk dan hendak dijual ke luar daerah, seperti Surabaya, Madiun, dan Blora. Padahal, kayu tersebut tidak dilengkapi surat,'' ujarnya. Setelah meringkus Sumianto, polisi mengembangkan ke sasaran lainnya yang juga jual beli kayu jati ilegal. Dari hasil operasi polisi menangkap Ferry Sudarsono, pemilik usaha perajin kayu Ratna Jati di Desa Belimbing, Kecamatan Mrejan, Madiun. (AS/FL/N-3) --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Easier than ever with enhanced search. Learn more. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $4.98 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/