Kumpulan berita ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr/
yang sampai sekarang sudah dikunjungi lebih dari 611 400 kali ==================== Kumpulan berita soal Susno Satu Alat Bukti, Penahanan Susno Tak Sah Selasa, 25 Mei 2010 | JAKARTA, KOMPAS.com Pihak mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kembali menegaskan, penangkapan dan penahanan Susno oleh Polri terkait perkara korupsi tidak sah. Hal itu dikatakan pengacara Susno setelah mendengar jawaban dari pihak Polri saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010). "Terang dan nyata bahwa penangkapan terhadap pemohon (Susno) hanya berdasarkan satu alat bukti yang sah, yaitu hanya berdasar keterangan saksi," ucap pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik. Sidang dipimpin hakim tunggal, Haswandi. Sedangkan dari pihak Polri diwakili empat penasihat hukum yang dipimpin Kombes Iza Fadri. Pagi tadi, pihak Polri membacakan jawaban permohonan pihak Susno. Henry menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan harus berdasarkan dua alat bukti. Menurut dia, enam saksi yang dimintai keterangan penyidik tim independen Mabes Polri tetap dianggap sebagai satu alat bukti. "Pasal 184 KUHAP tidak boleh ditambah laporan polisi sebagai salah satu alat bukti yang sah," jelas dia. "Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya adanya laporan polisi ditambah dengan dua jenis alat bukti," tambahnya. Dikatakan Hendri, karena Polri tidak dapat menjelaskan adanya bukti yang cukup untuk penangkapan, tidak ada syarat yang sah untuk melakukan penahanan. Saat membacakan jawaban dari pihak Polri, Iza mengatakan, alat bukti yang dijadikan dasar melakukan penangkapan Susno yaitu laporan polisi dengan nomor LP/272/K/IV/2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010. Bukti lain adalah keterangan enam saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, dan Syamsurizal. * * * Henry: Susno Ditahan di Sel Sempit Selasa, 25 Mei 2010 JAKARTA, KOMPAS.com Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, merasa sangat menderita terhadap penahanan dirinya terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp 500 juta dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Susno menderita selama mendekam di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. "Ditempatkan dalam sel sempit dan pengap, diputuskan komunikasinya dari dunia luar," ucap pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat bacakan replik di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010). Henry mengatakan, kliennya diperlakukan secara diskriminatif oleh Polri. "Lebih buruk dari perlakuan terhadap tahanan narkoba, lebih buruk dari perlakuan tahanan teroris, lebih buruk dari perlakuan tahanan koruptor lain," katanya. Menurut Henry, semua alat komunikasi milik Susno telah disita dan tidak diizinkan untuk digunakan dalam ruang tahanan. "Waktu dan tempat kunjungan terhadap pemohon dibatasi dengan cara diskriminatif dibanding dengan tahanan lain," katanya. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang membantah tuduhan adanya perlakuan diskriminatif Polri terhadap Komjen Susno. "Segala perlakuan yang kini diterapkan ke Susno di ruang tahanan adalah aturan yang dibuat oleh Susno sendiri saat masih menjabat Kabareskrim. Perlakuan sama diberikan kepada tahanan lain," kata Edward. * * * LPSK Temui Susno Selasa, 25 Mei 2010 JAKARTA, KOMPAS.com Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk membicarakan permohonan perlindungan sebagai saksi ataupun pelapor, Rabu (26/5/2010). Jika sepakat, Susno akan dikeluarkan dari tahanan Polri dan LPSK akan menempatkan Susno di suatu tempat, di bawah perlindungan LPSK. Penasihat hukum Susno, M Assega, mengatakan, LPSK akan menemui Susno di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah sidang praperadilan selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang besok adalah mendengar duplik pihak Polri. Seperti diberitakan, LPSK telah mengumumkan bahwa Susno memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai saksi ataupun pelapor. Karena itu, Susno berhak dapat perlindungan. "Susno berhak peroleh berupa perlindungan fisik, baik bagi Susno maupun keluarganya, serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak saksi yang lain," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Surat persetujuan dari LPSK, kata Assegaf, telah diterima pihaknya semalam. Besok, LPSK akan mengajukan syarat-syarat kepada Susno. "Untuk disetujui Pak Susno. Isinya (syarat) apa saya tidak tahu, tapi bisa diterima bisa tidak (oleh Susno)," ucap Assegaf di PN Jaksel, Selasa (25/5/2010). Dikatakan Assegaf, selain akan mendapat perlindungan LPSK, dengan diterimanya permohonan dari LPSK itu akan memperkuat keyakinan bahwa Susno diperlakukan tidak wajar oleh Polri. "Jika sepakat, Susno akan dikeluarkan dari tahanan Polri dan LPSK akan menempatkan Susno di suatu tempat, di bawah perlindungan LPSK," kata dia. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang belum bersedia menanggapi langkah LPSK itu. "Kita tunggu, jangan mendahului. Saya enggak tahu persyaratan apa dan apa Susno menyetujui persyaratan itu? Kita tunggu nanti baru Polri berikan tanggapan," kata Edward di Mabes Polri * * * Susno Tantang Polri Usut Dana Pilkada Selasa, 25 Mei 2010 JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mendukung upaya Polri yang akan mengusut penggunaan dana APBN terkait biaya pengamanan pilgub di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Susno juga menantang pihak Polri bisa mengusut seluruh penggunaan dana APBN yang ditangani jajaran Polri mulai dari polres, poltabes, hingga polwiltabes di seluruh Indonesia. "Polri harus transparan dalam penggunaan dana APBN," ujar Susno lewat putrinya, Indira Tantri Maharani, di Jakarta, Selasa (25/5/2010). Menurut Susno adalah transaksi kredit ekspor (KE), dana hibah pemda, khususnya untuk membiayai operasional dan pengadaan barang dan jasa. "Itu semua yang lebih utama," ujar mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. Untuk mengungkap penggunaan dana pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, penyidik Polri harus menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak tebang pilih untuk memproses hukum setiap pelakunya. "Bapak mendukung upaya Polri mengungkap penggunaan dana pilkada tentunya dana pilkada seluruh Indonesia, baik yang dikelola oleh polres, poltabes, polwiltabes seluruh Indonesia. Harus adil, tidak terbatas hanya Jawa Barat saja," ujar ibu satu anak ini. * * * Pengacara Susno: Rakyat Semakin Takut Kepada Polisi Selasa, 25 Mei 2010 Jakarta, RMOL. Penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji telah membuat rakyat semakin takut kepada Polisi. Demikian dikatakan kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat usai persidangan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/5). ''Dalam kehidupan masyarakat kita banyak melihat terjadinya penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh Polisi,'' katanya. Ia menjelaskan dalam melakukan penangkapan dan penahanan Polisi sering tidak mengindahkan syarat-syarat materiel dari ketentuan Pasal 17 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ''Sehingga banyak rakyat yang telah menjerit dan jeritan itu terasa sangat memilukan bagi orang-orang yang cinta akan keadilan,'' tandas Henry. Ia menambahkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polri terhadap Susno Duadji telah menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat luas, baik masyarakat kelas bawah di warung kopi maupun di kalangan para penyelenggara negara. * * * [Non-text portions of this message have been removed]