TEMPO
Edisi. 19/XXXV/03 - 9 Juli 2006 

Letnan Jenderal (Purn) Djadja Suparman: Saya Siap Menghadapinya

NAMA Letnan Jenderal (Purn) Djadja Suparman kembali meng-apung setelah sekian 
lama tak muncul di media. Dia dituduh terlibat dalam pengalihan tanah milik 
Komando Daerah Militer V Brawijaya untuk proyek tol Waru-Tanjung Perak, 
Surabaya, delapan tahun lalu. Saat itu Djadja masih menjadi Pang-lima Kodam di 
Jawa Timur ini.


Kisruh itu diungkapkan oleh Djoko Susilo, anggota Komisi Pertahanan Dewan 
Perwakilan Rakyat, saat rapat de-ngan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Djoko 
Santoso, Selasa tiga pekan lalu. Dia menanyakan penggunaan dana Rp 17,6 miliar 
dari PT Citra Marga Nusaphala Persada, pelaksana proyek tol, yang sesuai dengan 
akta perjanjian telah diserahkan ke Djadja (lihat "Jejak Djadja di Proyek 
Waru", Tempo edisi 26 Juni-2 Juli 2006).


Pengalihan tanah itu bermasalah ka-rena tim Inspektorat Jenderal Markas Besar 
AD menemukan dua versi perjanjian dengan nomor, tanggal, dan pe-nanda tangan 
yang sama, yakni Djadja, Eko Yuwono (pemimpin proyek tol), dan Benny Hakim 
Setiawan (kuasa hukum Citra Marga).


Versi pertama menyebutkan, Kodam menghibahkan tanah seluas 8,8 hektare kepada 
Direktorat Jenderal Bina Marga, untuk kemudian dibuat jalan tol oleh Citra 
Marga. Kodam memperoleh kompensasi berupa sejumlah tanah dan bangun-an, yang 
menurut pemeriksaan hanya bernilai Rp 4,3 miliar. Dalam perjanjian versi kedua, 
kompensasinya bukan dalam bentuk tanah dan bangunan, melainkan uang. Nilainya 
Rp 17,6 miliar. 


Pemeriksa menduga isi dua versi perjanjian itu sama-sama benar. Angkat-an Darat 
menduga sebagian uang seperti yang tercantum dalam versi kedua dibelikan tanah 
seperti yang tercantum dalam perjan-jian versi pertama. Maka, ada kelebih-an. 
"Jadi, perlu diusut uang Rp 13,3 miliar yang belum dapat 
dipertanggungjawabkan," demikian tertulis dalam surat dari Inspektorat Jenderal 
Markas Besar Angkatan Darat kepada KSAD, akhir tahun lalu.


Sebelum artikel mengenai proyek Wa-ru itu diturunkan, Tempo telah me-nemui 
Djadja di kantornya, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Namun 
ia menolak berkomentar. Kamis pekan lalu, ia akhirnya buka suara. "Ini tulisan 
kedua di Tempo yang memojokkan saya. Dulu saya dituduh terlibat korupsi di 
Kostrad. Jadi sekarang saya h-arus menjawab," ujarnya.


Mantan Komandan Kostrad itu terkesan berhati-hati mengomentari kasus ini. 
Djadja membuat konsep di komputer jinjingnya terlebih dulu, sebelum kemudian 
menjawab pertanyaan Tempo. Ia juga menolak menjawab pertanyaan di luar kasus 
ini. Inilah petikannya.


Bagaimana sebenarnya proses peng-alihan tanah Kodam Brawijaya yang ber-masalah 
itu?



  Proses hibah itu sebenarnya sudah se-suai dengan peraturan dan ketentuan. 
Kodam menghibahkan tanah seluas 8,8 hektare kepada Direktorat Jenderal Bina 
Marga. Ini adalah sisa tanah Kodam yang telah di-ruilslag pada 1988 dan memang 
dialokasikan untuk jalan tol oleh pemerintah Jawa Timur.



  Kodam tidak menghibahkan tanah itu kepada Citra Marga, tetapi kepada Bina 
Marga. Atas persetujuan KSAD, Kodam membuat perjanjian yang intinya 
meng-izinkan Citra Marga mulai membangun tol di tanah Kodam. Ini demi 
kepenting-an publik.


Apakah benar Citra Marga memberikan kompensasi?



  Atas penggunaan tanah itu, Kodam memang mendapat kompensasi berupa tanah dan 
bangunan. Sama sekali tidak ada kompensasi berupa dana. Yang jelas, dengan 
perjanjian itu, tak ber-arti hak pakai tanah otomatis beralih dari Kodam ke 
Bina Marga atau Citra Marga. Seharusnya perjanjian ini dijadikan dasar 
memproses hibah lebih lanjut. Kenyataannya, Bina Marga dan Citra Marga tak 
melengkapi administrasi sehingga proses hibah berlarut-larut.


Kenapa?



  Mereka salah persepsi, bahwa de-ngan perjanjian itu proses hibah telah beres 
dan sah. Citra Marga juga merasa memiliki tanah karena mereka sudah 
me-ngeluarkan uang Rp 17,6 miliar. Mereka lalu minta kepada Kodam dan Mabes AD 
untuk segera menyerahkan tanah itu. Berdasarkan surat itu, Mabes AD mengirim 
tim untuk memeriksa. Kami sepakat agar pengalihan tanah ini diproses ulang 
dengan sistem tukar gu-ling. Itu yang saya tahu sampai saya pensiun, awal tahun 
ini.


Mengapa ada dua versi perjanjian yang Anda tandatangani?



  Saya hanya menandatangani perjanjian hibah dengan kompensasi berupa tanah dan 
bangunan. Setiap lembar perjanjian itu pun diparaf.


Lalu versi yang lain?



  Perjanjian yang mencantumkan kompensasi berupa dana Rp 17,6 miliar itu tidak 
diparaf dan tidak memakai meterai. Jadi ada pemalsuan, dan secara hukum 
perjanjian versi kedua itu tidak sah.


Apakah Kodam Brawijaya menerima dana dari Citra Marga?



  Tidak, kami tidak pernah menerima dana dari mereka. Direktur Utama Citra 
Marga memang pernah menanyakan masalah ini pada 2003. Dia juga menunjukkan dua 
akta yang berbeda itu. Ke-simpulan kami pada saat itu: ada pemalsuan data.


Citra Marga sudah menyediakan se-mua kompensasi?



  Sudah. Semua yang tertera dalam p-er-janjian sudah dibangun dan diguna-kan 
sejak 1998.


Mengapa tanah tidak diserahkan ke me-reka?



  Dengan memberikan kompensasi, tidak berarti mereka punya hak atas tanah itu. 
Yang benar mereka bisa mulai membangun. Sedangkan hak pakai tanah Kodam 
dihibahkan ke Direkto-rat Jenderal Bina Marga. Selanjutnya Bina Marga 
menyerahkan tanah ke Citra Marga dengan perhitungan dan nilai harga tanah yang 
sesuai dengan aturan.


Itu sebabnya proses hibah berlarut-larut? 



  Hibah tidak berjalan karena tidak diproses. Soal terhambatnya pemba-ngunan 
jalan tol, itu bukan karena belum selesainya proses hibah, melainkan karena 
dana untuk membangun memang belum ada.


Siapa yang rugi dalam kasus ini?



  Kodam atau Angkatan Darat sama sekali tidak rugi. Yang rugi jelas C-itra 
Marga, sehingga meminta tanah itu segera diserahkan kepada mereka. Sa-ya sudah 
membicarakan masalah ini dengan Pangdam, Inspektur Jende-ral Angkatan Darat, 
Citra Marga, bahkan dengan KSAD. Semua sepakat agar pengalihan tanah diproses 
ulang.


Lalu, ke mana larinya uang Rp 17,6 miliar dari Citra Marga?



  Itu masalah internal Citra Marga untuk mengungkapkan bagaimana per-usa-haan 
sampai mengeluarkan dana sebesar itu, kepada siapa diberikan, dan kapan.



  Masalah ini tidak ada kaitannya de-ngan institusi Kodam atau TNI AD. Ini 
masalah antara Citra Marga dan saya yang menandatangani perjanjian. Itu 
tanggung jawab saya dan saya siap untuk menghadapinya.


Masalah ini dibuka di DPR, ada komentar?



  Ha-ha-ha..., wajar saja anggota DPR bertanya, apalagi mereka memper-oleh 
data. Yang mengherankan saya: bagaimana data itu bisa keluar dan sampai ke 
tangan mereka? Kertas tak bisa terbang sendiri. Saya yang terkait de-ngan 
masalah ini saja belum pernah menerima data itu.


Apakah Anda juga mendukung prog-ram pembersihan yang dilakukan KSAD di Angkatan 
Darat?



  Bukan pembersihanlah, nanti arti-nya bisa lain. Yang tepat adalah penata-an 
dan penertiban kembali sistem, mekanisme, dan prosedur. Memang langkah itu 
ha-rus dilakukan oleh para kepala staf angkatan. Apalagi itu merupakan 
kebijakan Panglima TNI sejak tiga tahun lalu. Itu juga yang dilakukan oleh 
aparat Inspek-torat Pengawasan, tinggal bagaimana implementasinya saja. 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke