http://www.republika.co.id/detail.asp?katakunci=aborsi&id=215416
Sabtu, 21 Mei 2005 MUI Izinkan Aborsi Akibat Perkosaan JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru menyangkut masalah aborsi. Selama ini, di kalangan dokter di Indonesia, hanya berlaku satu ketentuan dimana seorang ibu hamil diijinkan melakukan aborsi. Yakni, bila keselamatan ibu terancam akibat janin dalam kandungan tersebut. Namun dengan fatwa MUI ini, alasan seorang wanita hamil boleh melakukan aborsi, lebih diperluas lagi. Salah satunya, aborsi bisa dilakukan bila kehamilan yang dialami wanita bersangkutan disebabkan oleh kasus perkosaan. Keputusan itu, dihasilkan dalam rapat Komisi Fatwa yang diselenggarakan di ruang rapat kantor pusat MUI di Jakarta, Kamis (19/5). Meski demikian, MUI juga menetapkan syarat tentang ketentuan itu. Ketua Komisi Fatwa, Maruf Amin, menyebutkan, aborsi hanya diijinkan bila usia janin dalam kandungan masih belum mencapai 40 hari. Alasannya, dalam kurun waktu tersebut, diyakini bahwa janin dalam kandungan belum memiliki ruh. Dengan demikian, meski dalam kandungan tersebut sudah ada janin, tapi belum ada kehidupan dalam rahim sang ibu. Namun bila umur janin sudah lebih dari empat puluh, Maruf menyebutkan, ketetapan fatwa tersebut sudah tidak berlaku. Pertimbangannya, karena setelah umur janin lebih dari 40 hari, ruh sebagai tanda adanya kehidupan pada janin telah ditiupkan. ''Dengan demikian, tindakan aborsi yang dilakukan terhadap janin berusia lebih dari 40 hari, akan membunuh kehidupan yang sudah ada dalam rahim. Sekali pun janin tersebut tumbuh dari hasil perkosaan,'' kata Maruf di Jakarta, Jumat (20/5). Maruf menyatakan, diperbolehkannya aborsi bagi wanita korban perkosaan, dilandasi pemikiran munculnya kekhawatiran terhadap masa depan anak hasil perkosaan. Di antaranya, kekhawatiran munculnya penderitaan yang akan ditanggung anak tersebut. Namun untuk mencegah penyalahgunaan keputusan yang dituangkan dalam fatwa ini, kata Maruf, maka pelaksanaan aborsi terhadap janin hasil perkosaan, tidak sembarangan bisa dilakukan. Menurut dia, aborsi baru akan dilaksanakan bila telah ada keputusan dari sebuah tim yang melibatkan pihak keluarga, dokter dan ulama setempat. Ini untuk memberi keyakinan bahwa wanita bersangkutan memang hamil akibat perkosaan. Selain itu, tambah Maruf, tak semua rumah sakit atau klinik diperbolehkan untuk melakukan praktik aborsi terhadap kasus seperti itu. Hanya rumah sakit atau klinik yang telah ditunjuk, yang boleh melakukannya. ''Untuk penunjukkan rumah sakit atau klinik yang diijinkan melakukan aborsi, yang berwenang menentukan, nantinya adalah Departemen Kesehatan,'' katanya. Dengan demikian, bisa saja MUI menjalin kerjasama atau meminta pendapat rumah sakit atau klinik mana saja yang bisa melakukan tindakan aborsi. Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa seorang wanita boleh menggugurkan janin yang ada dalam rahimnya, bila secara genetik, janin yang dikandung kelak akan menjadi masalah di kemudian hari. Artinya, anak yang dilahirkan akan menderita suatu penyakit yang mungkin tak bisa disembuhkan. Persyaratan dibolehkannya aborsi dalam kasus ini, juga sama dengan kasus kehamilan akibat perkosaan. Dalam hal ini, usia janin harus belum berusia 40 hari sehingga dianggap belum ada kehidupan dalam rahim wanita tersebut. Dengan adanya dua fatwa ini, maka alasan seorang wanita diijinkan melakukan aborsi terhadap kandungannya, menjadi lebih luas. Sebelumnya, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa aborsi bisa dilakukan bila janin yang dikandung seorang wanita, dapat membahayakan wanita bersangkutan. Dalam kasus seperti ini, MUI menentukan bahwa masalah usia janin yang dikandung tak lagi menjadi pertimbangan. Aborsi bisa dilakukan sepanjang usia kandungan. Dalam kesempatan kemarin, Maruf berharap keputusan Komisi Fatwa ini tak memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Diakuinya, pandangan ini memang baru berasal dari MUI yang dituangkan dalam fatwa. ''Dasar penetapan tersebut, tentu berdasarkan kajian atas pendapat para ulama,'' jelasnya. (fer) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/