Refleksi : Sekalipun sudah dikeluarkan fatwa terhadap pemakaian vaksin Meningitis, tetapi rupanya ahli-ahli MUI belum sanggup untuk memciptakan substitusi vaksin bebas haram dan oleh karena itu diminta penjelasan dari Arab Saudia ( berita Antara http://www.antaranews.com/view/?i=1244376377&c=NAS&s=PDK ), tetapi agaknya dari sana belum ada jawaban.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan MUI tidak mempunyai hak menentukan halal atau haram soal vaksin meningitis (radang selaput otak) dapat meresahkan masyarakat ( http://www.antaranews.com/view/?i=1244981377&c=NAS&s=PDK ). Tapi, kata Amidhan, penggunaan produk haram seperti vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. "Hukumnya tetap haram, tapi boleh dilakukan karena keterpaksaan," kata dia. ( http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/07/headline/krn.20090607.167453.id.html ) Amidhan adalah ketua MUI --- Jawa Pos [ Minggu, 28 Juni 2009 ] MUI Minta Tunda Pengiriman Jamaah Haji JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menunda pengiriman jamaah haji tahun ini. Langkah itu menyusul fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis bagi calon jamaah haji. ''Kami sarankan pemberangkatan jamaah haji ditunda terkait vaksin yang mengandung enzim babi. Yang pasti, MUI dan para ulama terus berupaya keras memecahkan masalah tersebut,'' kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H Aminuddin Yaqub dalam talk show tentang vaksin meningitis di Masjid Al Azhar, Jakarta, kemarin (27/6). Dia menjelaskan, fatwa haram terhadap vaksin meningitis (infeksi pada lapisan otak) tersebut dikeluarkan setelah melalui pertimbangan dan analisis mendalam para anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan itu digedok setelah mereka menganalisis pembuatan vaksin tersebut dari produsen dan dari laporan LPPOM MUI. ''Dari penjelasan yang kami terima, Komisi Fatwa MUI berketetapan bahwa vaksin meningitis haram,'' tegasnya. Ketetapan haram itu, menurut Aminuddin, bukan dari hasil akhir vaksin meningitis. Namun, ketetapan tersebut diambil karena pembuatan vaksin bermerek Mencevax ACWY itu memanfaatkan lemak atau enzim babi. Menurut dia, meski Depkes menjelaskan bahwa pembuatan vaksin tersebut sudah melalui ekstraksi/katalisator sehingga unsur babinya dihilangkan, Komisi Fatwa MUI secara tegas mengatakan setiap produk yang memanfaatkan bahan haram adalah haram. Walau produsen vaksin meningitis menyatakan formula baru vaksin itu tidak lagi berbahan hewani, tambahnya, tetap saja kehalalannya tidak jelas. Aminuddin mengakui, ketika diteliti menggunakan tes VCR, dalam vaksin meningitis tersebut tidak ditemukan enzim babi. Sebab, VCR digunakan untuk mendeteksi DNA, sedangkan enzim babi itu berupa protein. Terkait hal tersebut, MUI sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Kedubes Arab Saudi, namun masih ''membentur tembok''. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa vaksin meningitis tetap diwajibkan jika jamaah haji masuk ke Arab Saudi. Sebab, vaksin itu juga diberlakukan terhadap jamaah haji dari 77 negara Islam. Aminuddin menyadari, apabila pengiriman jamaah haji Indonesia periode 2009 ditunda, bakal terjadi penumpukan jamaah. ''Tapi, kalau jamaah haji benar-benar mau beribadah dengan kondisi suci, keputusan itu harus diambil,'' tandasnya. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin membenarkan bahwa pembuatan vaksin meningitis tersebut bersentuhan dengan unsur babi. Tapi, dari hasil akhir, vaksin meningitis tidak lagi mengandung unsur babi karena sudah melalui proses ekstraksi. ''Vaksin yang digunakan seluruh jamaah haji di 77 negara Islam di dunia sama. Di Malaysia, vaksin ini difatwakan halal. Namun, kita harus menghargai fatwa MUI,'' tuturnya. Dia mengaku pernah bertemu BPOM Arab Saudi dan menawarkan bahwa Indonesia bisa membuat berbagai vaksin. Tapi, BPOM Arab Saudi mengatakan sudah mengimpor vaksin dari Amerika dan Eropa. Mereka juga menyatakan sangat menghargai perbedaan fatwa tentang vaksin meningitis di beberapa negara. ''Indonesia merupakan satu di antara 20 negara di dunia yang bisa memproduksi vaksin. Kita memiliki biofarma yang bisa memproduksi berbagai vaksin. Jadi, tidak benar kita beli vaksin dari Malaysia,'' ujarnya. (zul/kit/oki) [Non-text portions of this message have been removed]