http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=823

Sudarto:
Masyarakat Terkelabui oleh Formalisasi Jilbab
30/05/2005
Pewajiban jilbab dan busana islami (bagi siswa/i Islam) dan anjuran memakainya 
(untuk non-Islam), yang dikeluarkan Walikota Padang lewat Instruksi No. 
451.422/Binsos-III/2005, sesungguhnya mengandung banyak persoalan. Perda-perda 
syariat dan aturan lokal yang kental bersemangat provinsial dan sektarian, 
mestinya sudah menjadi perhatian para pakar hukum dan orang-orang yang peduli 
pada nilai-nilai kebhinnekaan Indonesia.

Pewajiban jilbab dan busana islami (bagi siswa/i Islam) dan anjuran memakainya 
(untuk non-Islam), yang dikeluarkan Walikota Padang lewat Instruksi No. 
451.422/Binsos-III/2005, sesungguhnya mengandung banyak persoalan. Perda-perda 
syariat dan aturan lokal yang kental bersemangat provinsial dan sektarian, 
mestinya sudah menjadi perhatian para pakar hukum dan orang-orang yang peduli 
pada nilai-nilai kebhinnekaan Indonesia. Lalu bagaimana penilaian aktivis 
lintas agama Padang atas kasus ini? Sudarto. S.Ag., Direktur Pusat Studi Antar 
Komunitas (Pusaka), sebuah LSM yang bergiat dalam aktivitas dialog antar agama 
di Padang, menilai kasus ini tak lebih dari upaya untuk memalingkan masyarakat 
dari persoalan mereka yang lebih substansial. Berikut perbincangan Novriantoni 
(19/5) dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan aktivis yang juga mengajar 
agama Islam di Sekolah Katolik Don Bosco Padang itu.
NOVRIANTONI: Bung Darto, bagaimana cerita pewajiban jilbab di Padang itu?

SUDARTO: Pertama, di Sumbar sebetulnya secara tidak langsung sudah ada asumsi 
yang mengasosiasikan keminangan dengan keislaman. Jadi orang-orang menyatakan 
bahwa Minangkabau adalah Islam dan Islam adalah Minangkabau. Karena itu, 
sekalipun muncul kebijakan daerah menyangkut agama (Islam), mereka akan selalu 
mengasosiasikannya dengan keminangkabauan itu sendiri. Begitulah kira-kira 
sikap dan pemahaman mereka tentang pewajiban pakaian Islami dalam Instruksi 
Walikota Padang No. 451.422/Binsos-III/2005, tertanggal 7 Maret 2005 itu. 
Kebijakan ini digulirkan karena asumsi menurunnya moral kalangan muda dan 
remaja Padang, disebabkan oleh pakaian mereka yang dianggap kurang Islami. 
Karena itu, pilihan kebijakannya adalah mengembalikan identitas keislaman 
masyarakat Padang dengan busana muslim. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke