http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/29/o3.htm

Apabila perangkat hukum lokal berkarakter eksklusif, maka akan menggoyahkan 
tatanan Negara Kesatuan RI. Itu artinya bentuk aturan lokal apa pun yang dibuat 
dan dianggap merupakan ciri khas dan karakter suatu daerah harus tetap 
berpegang pada satu roh ideologi, politik, ekonomi, serta hukum nasional 
sebagai satu semangat kebangsaan.



 Melongok Hukum Cambuk di Aceh
Oleh Suwono, S.H., S.E., M.Hum. 

HARI Jumat, 24 Juni 2005 lalu bertempat di halaman Masjid Agung Bireuen untuk 
pertama di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), aparat Kejaksaan NAD 
melaksanakan eksekusi terhadap 15 dari 26  terpidana yang dijatuhi hukuman 
cambuk yang dilakukan oleh Polisi Syariat. Eksekusi hukuman cambuk itu 
dilakukan setelah sholat Jumat, yang disaksikan oleh ribuan warga masyarakat 
termasuk kalangan wartawan. Permasalahannya, apakah pemberlakuan hukum pidana 
yang eksklusif itu merefleksikan adanya negara dalam negara?



Dasar Yuridis 
Dilakukannya hukuman cambuk bagi terpidana kriminal sebagai pelaksanaan 
prinsip-prinsip agama (syariah) dalam daerah yang memiliki otonomi khusus. Para 
terhukum dinilai bersalah melakukan pelanggaran syariah yaitu maisir (tindak 
pidana perjudian). Hukuman itu tidak berdasarkan KUHP nasional seperti selama 
ini. Eksekusi berupa uqubat (hukuman badan) itu atas pelanggaran Qonun (semacam 
Peraturan Daerah) No. 13 tahun 3003 menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur 
Propinsi NAD No.15 tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Uqubat Cambuk.

Perlu diketahui, pemerintah NAD sejauh ini telah memberlakukan tiga qonun 
terkait jinayat (hukum pidana Islam) yaitu Qonun No. 13 tahun 2003 tentang 
maisir, Qonun No. 12 tahun 2003 tentang Minuman Keras dan sejenisnya (khmar), 
dan Qonun No.14 tahun 2003 tentang Khalwat  (perbuatan mesum), dan qonun-qonun 
lain kabarnya akan menyusul.

Tatacara pelaksanaan hukuman badan (uqubat) itu, dilakukan oleh pencambuk 
(algojo) dari jajaran petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) yang ditunjuk 
oleh Jaksa selaku pihak eksekutor ke arah punggung terhukum sesuai dengan 
jumlah hukumannya. Sang algojo melakukan tugasnya dengan mengenakan jubah 
berwarna hijau yang menutupi kepalanya. Sedangkan, para terhukum memakai jubah 
tipis berwarna putih. Terhukum dicambuk dalam keadaan berdiri (karena 
laki-laki). Bila terhukumnya perempuan, maka dia harus dalam posisi duduk. 
Hukuman dilaksanakan di atas panggung, dan pengunjung bisa menyaksikan langsung 
dari jarak sepuluh meter.

Alat yang digunakan berupa sepotong rotan sepanjang satu meter dengan diameter 
antara 0, 75 sentimeter sampai satu sentimeter, dengan sudut ancang-ancang 
kurang lebih empat puluh derajat. Si terpidana, sebelum dilakukan pencambukan 
secara medis harus dinyatakan sehat oleh dokter. Bila terjadi masalah kesehatan 
setelah pencambukan harus segera mendapat penanganan dari tim medis yang telah 
dipersiapkan.

Secara akademis, ternyata pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh itu menarik untuk 
kita bicarakan. Karena, NAD adalah salah satu daerah di negara yang 
konstitusinya (undang-undang dasar) tidak berdasarkan agama tertentu (Islam). 
Hal ini lebih merupakan penghargaan dan perlakuan khusus dari negara kepada NAD 
atas dasar pertimbangan khusus pula. Konsep otonomi daerah memang memberi 
kesempatan bagi daerah otonom tersebut untuk mengelola sumber nilai-nilai lokal 
dengan kewenangan lokal pula, terlebih Aceh yang telah diberi otonomi khusus 
secara konstitusional.  

Pro-Kontra 

Pemberlakuan hukum pidana yang ekslusif itu dalam tataran sosiologis menyisakan 
perdebatan yang cukup sengit di masyarakat. Tak kurang dari Ketua Umum PB 
Nahdlatul Ulama sendiri, yaitu KH Hasyim Muzadi telah memberikan pendapatnya. 

Mengapa dalam negara kesatuan bisa ada dua sistem hukum yang berbeda? Hukum 
dalam Islam itu ada substansi, ada pula bentuk. Bentuk itu alternatif, 
sedangkan substansi sifatnya mutlak. Benar mereka yang bersalah itu harus 
dijatuhi sanksi, tetapi bentuknya tidak harus cambuk. Berbagai macam alternatif 
bisa diambil. 

Menurutnya, dalam melaksanakan syariat itu, tidak boleh bersifat ekslusif 
tetapi harus inklusif. Dalam arti nilai-nilai agama itu kemasannya harus 
kemasan kebangsaan, dalam tata hukum yang mengikuti hukum positif nasional. 
Khusus mengenai keislaman kita lakukan dalam civil society (masyarakat sipil), 
tidak dalam nation state.

Bagi kalangan aktivis HAM semisal Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam), 
hukuman cambuk itu merupakan langkah mundur dari penegakan HAM di Indonesia. 
Pelaksanaan hukuman itu telah memamerkan kesadisan dan mengabaikan aspek 
humanisme, kejam, tidak manusiawi, dan perbuatan yang merendahkan martabat 
manusia. Pemberian hukuman cambuk dipastikan akan menimbulkan penderitaan yang 
besar, tidak hanya luka fisik dan psikologis kepada para terpidana semata. 
Keluarga terhukum juga mendapat malu dan trauma atas perbuatan yang ditimbulkan 
karena hukuman tersebut dipertunjukkan di depan khalayak ramai.

Elsam memandang, bentuk hukuman cambuk akan merendahkan martabat manusia yang 
selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun 
konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM. Terlebih terpidana itu telah 
dihukum dua kali, karena sebelum dilakukan hukuman cambuk, mereka rata-rata 
telah menjalani hukuman penjara selama dua bulan.

Selain itu akan memberikan efek jera bagi si pelaku dan memberi peringatan bagi 
orang lain agar tidak berbuat serupa. Artinya hukuman cambuk bukan ditekankan 
pada rasa sakit si terpidana, tetapi efek jera akibat rasa malu yang diterima 
oleh para terhukum dan keluarganya, karena secara masif hukuman dilakukan di 
hadapan publik.

Memang, sewaktu Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh dibahas tahun 2001 
terdapat pro-kontra tentang pemberlakuan syariat Islam di NAD. Yang setuju 
berpendapat bahwa pemberlakuan syariat Islam di Aceh akan menjadi obat mujarab 
agar Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mau menyerah.

Menarik untuk disimak dalam peristiwa ini, yaitu pernyataan dari terpidana 
hukuman cambuk itu. Mereka rela menjadi contoh pertama yang menjalani hukuman 
cambuk itu, namun mereka menuntut agar hukuman cambuk ini jangan menjadi yang 
terakhir. Itu artinya, pelaku kejahatan yang lebih besar dan koruptor harus 
diperlakukan sama.

Yang perlu digarisbawahi dari adanya fenomena hukuman cambuk itu, dan harus 
kita pegang teguh adalah konsekuensi dari bentuk Negara Kesatuan RI yang telah 
kita sepakati secara politis. Artinya semua daerah di negeri ini harus tunduk 
pada satu kesatuan sistem nasional yang meliputi empat hal, yaitu satu sistem 
moneter, satu kebijakan luar negeri, satu sistem hukum, serta satu sistem 
pertahanan-keamanan. Ini tak bisa ditawar-tawar.

Apabila perangkat hukum lokal berkarakter eksklusif, maka akan menggoyahkan 
tatanan Negara Kesatuan RI. Itu artinya bentuk aturan lokal apa pun yang dibuat 
dan dianggap merupakan ciri khas dan karakter suatu daerah harus tetap 
berpegang pada satu roh ideologi, politik, ekonomi, serta hukum nasional 
sebagai satu semangat kebangsaan.

Konsekuensinya, sekalipun Aceh memiliki hukum lokal tersendiri, yang cenderung 
berbeda dengan sistem hukum nasional, tentu harus tetap dalam kerangka negara 
hukum RI. Pelaksanaan syariat Islam yang demikian hanyalah bukti bahwa kekayaan 
budaya hukum nasional Indonesia itu ternyata warna-warni, yang justru 
memperindah 'taman sari' Republik ini dan bukan merupakan bentuk negara dalam 
negara.  

Penulis, Hakim PN  Negara, dan dosen FH Unmas Denpasar, kini Wakil Ketua PN 
Sinabang NAD




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke