http://www.sinarharapan.co.id/berita/0512/01/sh07.html
Kasus Gubernur Papua Mendagri Akan Diajukan ke Pengadilan Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf dituding telah melecehkan Undang Undang dengan memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur, yang seharusnya sudah habis. Padahal kedua pejabat yang diperpanjang itu adalah bakal calon gubernur periode 2005-2010, yang akan bersaing dengan tiga kandidat lainnya dalam Pilkada, yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Atas pelanggaran terhadap Undang Undang tersebut, Mendagri Ma'ruf akan diajukan ke pengadilan. Hal itu dikatakan oleh anggota DPR Papua dari Fraksi Gabungan Ir Weynand Watori, ketika dihubungi SH via telepon, Kamis (1/12). Watori, yang juga Ketua DPD Partai Merdeka Papua mengatakan, masa jabatan Gubernur Papua DR Jaap P Solossa MSi dan Wagub Drh Constant Karma sudah habis 23 November 2005 yang lalu. Masa jabatan itu telah diperpanjang Mendagri Ma'ruf per radiogram tertanggal 22 November 2005 dengan waktu tidak terbatas, sampai Presiden menetapkan caretaker gubernur Papua. "Radiogram itu telah melecehkan Undang Undang No 32 Tahun 2004 pasal 58 huruf p. Undang Undang itu menyebutkan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah. Perpanjangan yang dikeluarkan untuk Jaap Solossa dan Constant Karma justru keduanya dalam status calon gubernur berikutnya. Karena itu, Mendagri Ma'ruf akan saya ajukan ke pengadilan karena telah melanggar Undang Undang," tegasnya. Ia mengatakan, Mendagri telah melakukan tindakan inkonstitusional yang dapat menimbulkan gejolak di Papua. Jangan lantas sebelumnya diputarbalikkan akan terjadi kerusuhan di bulan Desember, sehingga masa jabatan mereka perlu diperpanjang. Terjadinya kerusuhan, adalah alasan yang dibuat-buat atau diciptakan saja. Padahal sebaliknya, karena masa jabatan mereka diperpanjang, kerusuhan atau konflik dalam skala yang lebih besar akan terjadi. Watori mengharapkan, pemerintah pusat jangan lagi menciptakan kondisi yang kurang baik di Papua. Sangat aneh kalau tidak ada pejabat di Depdagri yang mampu menjadi caretaker gubernur di Papua. Soal Pilkada yang akan dilaksanakan tahun depan, itu urusan nanti. "Presiden diminta segera menetapkan caretaker untuk Papua, dengan mencabut radiogram Mendagri yang dipermasalahkan itu. Tidak perlu lagi pejabat pemerintah pusat melakukan gerakan tambahan yang melanggar aturan. Soalnya, bagaimana mungkin radiogram dapat mengalahkan UU. (soehendarto) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/