http://www.sinarharapan.co.id/berita/0512/01/sh07.html

Kasus Gubernur Papua
Mendagri Akan Diajukan ke Pengadilan 



Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf dituding telah melecehkan 
Undang Undang dengan memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua dan Wakil 
Gubernur, yang seharusnya sudah habis. Padahal kedua pejabat yang diperpanjang 
itu adalah bakal calon gubernur periode 2005-2010, yang akan bersaing dengan 
tiga kandidat lainnya dalam Pilkada, yang sebentar lagi akan dilaksanakan. 
Atas pelanggaran terhadap Undang Undang tersebut, Mendagri Ma'ruf akan diajukan 
ke pengadilan.
Hal itu dikatakan oleh anggota DPR Papua dari Fraksi Gabungan Ir Weynand 
Watori, ketika dihubungi SH via telepon, Kamis (1/12). 


Watori, yang juga Ketua DPD Partai Merdeka Papua mengatakan, masa jabatan 
Gubernur Papua DR Jaap P Solossa MSi dan Wagub Drh Constant Karma sudah habis 
23 November 2005 yang lalu. Masa jabatan itu telah diperpanjang Mendagri Ma'ruf 
per radiogram tertanggal 22 November 2005 dengan waktu tidak terbatas, sampai 
Presiden menetapkan caretaker gubernur Papua. "Radiogram itu telah melecehkan 
Undang Undang No 32 Tahun 2004 pasal 58 huruf p. Undang Undang itu menyebutkan, 
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Indonesia yang 
memenuhi syarat tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah. Perpanjangan 
yang dikeluarkan untuk Jaap Solossa dan Constant Karma justru keduanya dalam 
status calon gubernur berikutnya. Karena itu, Mendagri Ma'ruf akan saya ajukan 
ke pengadilan karena telah melanggar Undang Undang," tegasnya.


Ia mengatakan, Mendagri telah melakukan tindakan inkonstitusional yang dapat 
menimbulkan gejolak di Papua. Jangan lantas sebelumnya diputarbalikkan akan 
terjadi kerusuhan di bulan Desember, sehingga masa jabatan mereka perlu 
diperpanjang. Terjadinya kerusuhan, adalah alasan yang dibuat-buat atau 
diciptakan saja. Padahal sebaliknya, karena masa jabatan mereka diperpanjang, 
kerusuhan atau konflik dalam skala yang lebih besar akan terjadi.


Watori mengharapkan, pemerintah pusat jangan lagi menciptakan kondisi yang 
kurang baik di Papua. Sangat aneh kalau tidak ada pejabat di Depdagri yang 
mampu menjadi caretaker gubernur di Papua. Soal Pilkada yang akan dilaksanakan 
tahun depan, itu urusan nanti. "Presiden diminta segera menetapkan caretaker 
untuk Papua, dengan mencabut radiogram Mendagri yang dipermasalahkan itu. Tidak 
perlu lagi pejabat pemerintah pusat melakukan gerakan tambahan yang melanggar 
aturan. Soalnya, bagaimana mungkin radiogram dapat mengalahkan UU. 
(soehendarto)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to