REfleksi: Kambing  mahluk ciptaan Allah bisa  dikebiri, tentu saja bukan soal 
untuk KPK dikebiri oleh sang penciptanya yang kleptokratik. .


http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=240611

Rabu, 09 Agt 2006,



Mengebiri KPK Jilid II


Oleh Mutammimul Ula 



Upaya KPK memberantas korupsi ternyata mendapatkan perlawanan balik dari para 
koruptor. Hal ini ditandai dengan dilakukannya uji materiil terhadap penjelasan 
pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU 
No 20/2001 oleh Dawud Jatmiko (karyawan PT Jasa Marga yang tersangkut perkara 
dugaan korupsi dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur). 

Melalui putusan MK No 003/PUU-UK/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan 
penjelasan kalimat pertama pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 sepanjang frase 
secara melawan hukum bertentangan dengan pasal 28D dan dinyatakan tidak 
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Belum selesai perdebatan mengenai putusan MK tersebut -Kejaksaan Agung melalui 
jaksa agung menyatakan bahwa putusan MK itu sebagai hari besar koruptor-, kini 
kembali diajukan permohonan uju materiil terhadap pasal 6c, 12 ayat (1) huruf 
a, pasal 40, pasal 70, dan pasal 72 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan 
Korupsi. 

Namun, yang paling krusial adalah pasal 12 ayat (1) huruf a yang 
berbunyi,"Dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penuntutan sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang menyadap dan merekam 
pembicaraan." 

Pasal itu dianggap bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan 
bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, 
mengembangkan kepribadiannya, serta mendapatkan perlindungan dalam mencari, 
memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. 

Permohonan pengujian materiil oleh Mulyana W. Kusuma terhadap pasal-pasal UU 
KPK itu merupakan upaya perlawanan balik para koruptor terhadap KPK. Mulyana 
adalah korban pertama dari wewenang KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan 
orang-orang yang diduga terlibat korupsi. Mulyana dijebak di sebuah hotel dalam 
upaya menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman.

Aksi Ekstra

Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara 
konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, 
diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan 
khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan 
mana pun. Salah satu cara yang cukup efektif ialah merekam dan menyadap 
pembicaraan orang-orang yang diduga melakukan korupsi.

Kasus lain yang dilakukan KPK adalah penyadapan pembicaraan Harini Wijoso 
dengan Pono Waluto (pegawai MA). Dalam penyadapan dan perekaman tersebut, 
terbukti adanya upaya Harini Wijoso, mantan pengacara Probosutedjo, untuk 
menyuap Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Hasil penyadapan tersebut 
diperdengarkan di persidangan. Tentunya, bukti rekaman penyadapan tersebut akan 
memperkuat pembuktian oleh KPK.

Ada beberapa alasan pembenar sehingga KPK harus diberi wewenang untuk menyadap 
dan merekam pembicaraan. Pertama, KPK tidak diperbolehkan mengeluarkan surat 
penghentian penyidikan dan penuntutan. Karena itu, KPK membutuhkan alat bukti 
yang kuat terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Kedua, KPK menghadapi korupsi yang sudah complicated dan susah untuk diberantas 
sehingga perlu langkah-langkah pengumpulan alat bukti yang luar biasa pula 
sebagai langkah ekstra. 

Ketiga, UU membolehkan dilakukannya penyadapan tersebut. UU yang membolehkan 
penyadapan bukan hanya pasal 12 ayat (1) huruf a, tetapi juga UU No 36/1999 
tentang Telekomunikasi. Pasal 42 ayat (2) menegaskan bahwa memungkinkan 
penyelenggara jasa telekomunikasi merekam informasi atas permintaan instansi 
penegak hukum. 

Keempat, penyadapan dan perekaman pembicaraan terhadap orang-orang yang diduga 
melakukan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam rangka kepentingan 
penegakan hukum (law full intersection).

Tidak Perlu Takut 

Bila MK kembali mengabulkan permohonan uji materiil terhadap UU No 30/2002 
tentang KPK, khususnya wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan, itu 
akan mengebiri KPK jilid II. 

Peristiwa itu akan menjadi sejarah buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di 
negeri ini. Para koruptor akan berlenggang bebas karena aparat penegak hukum, 
khususnya KPK, semakin sulit melakukan pembuktian. 

Kewenangan KPK dalam menyadap dan merekam pembicaraan tidak perlu ditakuti 
secara berlebihan dan terkesan bahwa KPK menyalahgunakan kewenangan yang 
dimilikinya. 

Kalau memang seseorang tidak terlibat dalam korupsi, dia tidak perlu khawatir 
menjadi sasaran penyadapan dan perekaman. Selain itu, penyadapan dan perekaman 
tidak dilakukan secara acak dan sewenang-wenang tanpa kontrol. Sebelum 
melakukan itu, KPK pasti telah memiliki bukti permulaan dan laporan dari 
masyarakat tentang adanya dugaan korupsi oleh orang yang akan dijadikan sasaran.

Penyadapan dan perekaman itu tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Dalam 
pelaksanaannya, KPK akan bekerja sama dengan lembaga lain. Hal itu bisa dilihat 
dengan keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 43/ 2006 tentang 
Penyadapan Legal secara Hukum. 

Hal tersebut membuktikan bahwa wewenang yang dimiliki KPK itu tidak akan mudah 
untuk disalahgunakan. Kita harus memberikan apresiasi positif dalam 
upaya-upayanya memberantas korupsi. 


H Mutammimul Ula, anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke